Apakah basmalah termasuk ayat dari Al-Fatihah?

Sebagaimana telah dikemukakan di atas, para ulama berselisih pandang dalam masalah ini. Kita akan melihat perselisihan mereka dari beberapa sisi.

Apakah Basmalah Termasuk Ayat Al-Qur’an?
Dalam hal ini ada tiga pendapat ulama.
1.     Basmalah bukan bagian dari Al-Qur’an kecuali ayat ke-30 pada surah An-Naml.
Ini pendapat Al-Imam Malik dan sekelompok ulama Hanafiyah. Juga dinukilkan oleh sebagian pengikut Al-Imam Ahmad dalam sebuah riwayat dari beliau bahwa ini mazhab beliau.
2.    Basmalah adalah ayat dari setiap surah atau sebagian surah.
Ini mazhab Al-Imam Syafi’i dan yang mengikuti beliau. Akan tetapi, dalam sebuah penukilan dari beliau disebutkan bahwa basmalah bukan ayat di permulaan setiap surah kecuali Al-Fatihah, sedangkan surah lain hanyalah dibuka dengan basmalah untuk tabarruk (mencari berkah).
3. Basmalah adalah bagian dari Al-Qur’an, namun dia bukan termasuk bagian surah, tetapi ayat yang berdiri sendiri dan dibaca di awal setiap surah Al-Qur’an kecuali surah At-Taubah, sebagaimana Nabi n membacanya ketika diturunkan kepada beliau surah Al-Kautsar seperti yang diriwayatkan Al-Imam Muslim t dalam Shahih-nya.
Ini merupakan pendapat Al-Imam Abdullah ibnul Mubarak, Al-Imam Ahmad, dan Abu Bakr ar-Razi—beliau menyebutkan bahwa inilah yang diinginkan oleh mazhab Abu Hanifah—. Ini pula pendapat para muhaqqiq (peneliti) dalam masalah ini.
Kami lebih condong kepada pendapat yang terakhir ini.

Apakah Basmalah Itu Ayat Pertama Al-Fatihah?
Ada dua pendapat ulama tentang hal ini.
1.    Basmalah bagian dari surah Al-Fatihah, namun bukan bagian surah yang lain, sehingga wajib membacanya ketika membaca Al-Fatihah.
2.    Tidak dibedakan antara Al-Fatihah dan surah yang lainnya dalam Al-Qur’an, sehingga membaca basmalah di awal Al-Fatihah sama dengan membaca basmalah di awal surah lainnya (karena basmalah adalah ayat yang berdiri sendiri). Pendapat ini bersesuaian dengan hadits yang sahih, dan inilah pendapat yang rajih (kuat) menurut penulis.

Bacaan Basmalah dalam Shalat
Ada tiga pendapat ulama tentang hal ini.
1. Wajib seperti wajibnya membaca Al-Fatihah.
Ini merupakan pendapat Al-Imam Syafi’i, sebuah riwayat dari Al-Imam Ahmad dan sekelompok ahlul hadits. Pendapat ini dibangun berdasar anggapan bahwa basmalah itu bagian dari Al-Fatihah.
2.    Makruh (dibenci) baik secara sirr maupun jahr.
Pendapat ini masyhur dari mazhab Al-Imam Malik.
3.    Boleh, bahkan mustahabbah (disenangi).
Ini pendapat yang masyhur dari Al-Imam Ahmad, Abu Hanifah, dan kebanyakan ulama ahlul hadits. Ini pula pendapat yang kami pilih.
Pendapat ini juga dipegangi oleh orang yang berpendapat boleh membacanya ataupun tidak karena berkeyakinan bahwa kedua hal tersebut adalah qira’ah/bacaan Al-Qur’an yang diperkenankan.

Apakah Basmalah Dibaca Jahr atau Sirr?
Dalam hal ini juga ada perbedaan pendapat.
1. Disunnahkan membacanya secara jahr.
Ini adalah pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i dan ulama lain.
2. Disunnahkan membacanya secara sirr.
Ini merupakan pendapat jumhur ulama ahlul hadits dan ahli ra’yu, serta pendapat mayoritas fuqaha di dunia.
3. Seseorang bisa memilih, secara jahr atau sirr.
Pendapat ini diriwayatkan dari Al-Imam Ishaq bin Rahawaih. Ini juga pendapat Al-Imam Ibnu Hazm dan lainnya. (Majmu’ Fatawa, 22/435—437)