Ar Rubayyi’ bintu Mu’awwidz

(ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu ‘Abdirrahman bintu ‘Imran)

 

Dia adalah Ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz bin Al-Harits bin Rifa’ah bin Al-Harits bin Sawad bin Malik bin Ghanam bin Malik bin An-Najjar Al-Anshariyah An-Najjariyah x.

Ar-Rubayyi’ termasuk para wanita yang berbai’at kepada Rasulullah n di bawah pohon, yang dikenal dengan Bai’atur Ridhwan. Dia pernah pula turut berperang bersama Rasulullah n. Di medan peperangan, Ar-Rubayyi’ beserta wanita-wanita muslimah lainnya bertugas memberi minum pasukan, mengevakuasi yang terbunuh serta mengobati yang terluka.

Ayah Ar-Rubayyi’ adalah pemuda yang membunuh Abu Jahl dalam peperangan Badr1. Suatu hari, Ar-Rubayyi’ membeli minyak wangi dari Asma` bintu Mukharribah, ibu Abu Jahl, yang merupakan salah satu penjual minyak wangi yang ada di Madinah.

Pada Ar-Rubayyi’, Asma` menanyakan namanya. Ar-Rubayyi’ pun menyebutkan nama dan nasabnya. Asma` terperanjat, “Celaka! Ternyata kamu anak orang yang membunuh pembesarnya!” Abu Jahl yang dimaksud Asma`.

“Bukan!” tukas Ar-Rubayyi’, “Tapi aku putri orang yang membunuh budaknya!”

“Haram bagiku menjual minyak wangi kepadamu!” kata Asma`.

“Haram bagiku membeli minyak wangi darimu!” balas Ar-Rubayyi’ dengan marah dan dia pun beranjak pergi.

Ar-Rubayyi’ menikah dengan Iyas ibnul Bukair Al-Laitsi dari Bani Laits. Pada hari pernikahannya, Rasulullah n datang dan duduk di atas tempat tidurnya. Waktu itu, ada dua orang anak perempuan mendendangkan bait-bait syair yang bertutur tentang para syuhada yang terbunuh di perang Badr. Di antara bait syair yang mereka lantunkan, mereka katakan:

Di antara kita ada seorang nabi yang mengetahui apa yang ada di esok hari

Mendengar ucapan itu, Rasulullah n menukas, “Yang seperti itu jangan kalian ucapkan!”2

Dari pernikahan itu, Allah k anugerahkan kepada pasangan Ar-Rubayyi’ dan Iyas, dua orang anak, Muhammad dan Iyas namanya.

Namun dalam perjalanan waktu, rumah tangga mereka diterpa badai. Terjadi pertengkaran antara Ar-Rubayyi’ dan suaminya. Ar-Rubayyi’ pun meminta khulu’3 pada suaminya. “Ambil semua milikku dan ceraikan aku,” ucap Ar-Rubayyi’. “Baik!” sahut suaminya.

Iyas pun mengambil segala milik Ar-Rubayyi’, sampai-sampai tempat tidur milik Ar-Rubayyi’. Saat itu, pemerintahan kaum muslimin dipegang oleh ‘Utsman bin ‘Affan z. Ar-Rubayyi’ datang mengadu pada ‘Utsman yang waktu itu sedang dikepung oleh orang-orang Khawarij. ‘Utsman membenarkan tindakan Iyas. “Ambil seluruh miliknya, hingga ikat rambutnya sekalipun kalau kau mau,” ‘Utsman memberi keputusan.

Ar-Rubayyi’ meninggal pada masa khilafah ‘Abdul Malik bin Marwan, sekitar tahun 70 hijriyah. Dia banyak mewariskan ilmu pada orang-orang setelahnya.

Ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz, semoga Allah k meridhainya ….

 

Sumber Bacaan:

Al-Ishabah, karya Al-Hafizh Ibnu Hajar (7/641)

Al-Isti’ab, karya Al-Imam Ibnu ‘Abdil Barr (hal. 1837-1838)

Ath-Thabaqatul Kubra, karya Al-Imam Ibnu Sa’d (8/447)

Siyar A’lamin Nubala`, karya Al-Imam Adz-Dzahabi (3/198-200)

Tahdzibul Kamal, karya Al-Imam Al-Mizzi (35/173-174)


1 Mu’awwidz dan saudaranya ‘Auf, pada hari perang Badr, berdiri dalam shaf di sisi Abdurrahman bin ‘Auf z. Keduanya berkata, “Wahai paman, apakah engkau kenal dengan Abu Jahl? Sampai berita pada kami bahwa ia suka menyakiti Rasulullah n.” Abdurrahman pun menunjukkan yang mana Abu Jahl kepada kedua pemuda yang gagah berani ini, maka keduanya pun menyerang Abu Jahl.

2 Rasulullah n mengingkari ucapan ini, karena mengetahui sesuatu yang gaib merupakan sifat yang khusus bagi Allah  k.

3 Ibnu Taimiyah t menjelaskan ketika ditanya tentang khulu’, “Khulu’ yang disebutkan dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah adalah seorang istri tidak menyukai suaminya hingga ia ingin berpisah dengan suaminya maka ia memberikan/mengembalikan seluruh atau sebagian mahar yang pernah diberikan suaminya sebagai tebusan untuk dirinya sebagaimana tawanan menebus dirinya.” (Majmu’ Fatawa, 32/282)
Terjadi perbedaan pendapat dalam hal mengembalikan mahar yang dilakukan oleh istri kepada suami ketika terjadi khulu’. Sebagian ulama membolehkan mengambil lebih dari mahar yang diberikan. Sebagian yang lain tidak membolehkan yang lebih dari mahar, yakni yang boleh sebatas pada mahar saja. Ini yang dipilih Asy-Syaukani dalam bukunya Ad-Darari. Dan nampaknya pendapat inilah yang lebih kuat, karena adanya hadits Nabi n yang melarang mengambil lebih dari mahar. Dan hadits ini dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa`, no. 2037. (ed)