Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Hendak Shalat

Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah  ‘azza wa jalla, pembahasan syarat-syarat shalat telah dibawakan dalam edisi terdahulu, berikut ini ada beberapa tambahan yang semoga bisa memberi faedah ilmu bagi kita semua. Wallahul muwaffiq ila ash-shawab.

Shalat dengan pakaian yang diharamkan

Sebuah pakaian bisa diharamkan bagi seseorang, mungkin dari sisi diperolehnya pakaian tersebut dengan cara yang haram, atau zat pakaian itu sendiri yang haram atau sifatnya yang haram.

– Diperoleh dengan cara yang haram, mungkin dengan mencuri ataupun merampasnya dari orang lain atau yang semisalnya.

– Zat pakaian itu haram, seperti pakaian sutera dan emas1 yang diharamkan bagi laki-laki2 untuk memakainya atau pakaian yang bergambar makhluk hidup (manusia dan hewan).

– Sifat pakaian itu haram, seperti seorang laki-laki memakai pakaian wanita atau sebaliknya3.

Shalat mengenakan pakaian yang diharamkan tersebut hukumnya haram. Lantas, apakah shalat yang dikerjakan sah ataukah batal? Dalam hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan ahlul ilmi. Namun pendapat yang menenangkan hati kami dan ini merupakan pendapat mayoritas ahlul ilmi adalah shalatnya tetap sah, tidak batal. Pelakunya dianggap telah berbuat maksiat karena melakukan perkara yang diharamkan, yakni memakai pakaian yang diharamkan. Ketika syariat melarang mengenakan sebuah pakaian secara mutlak pada saat menunaikan shalat ataupun di luar shalat, maka ini tidaklah mengandung konsekuensi batalnya shalat yang dikerjakan dengan memakai pakaian tersebut. (Asy-Syarhul Mumti’, 1/448)

 

Shalat dengan memakai pakaian bercorak/bergambar4

Ummul mukminin Aisyah radhiallahu ‘anha mengabarkan:

أًنَّ النَّبِيَّ صَلَّى فِي خَمِيْصَةٍ لَـهَا أَعْلاَمٌ، فَنَظَرَ إِلَى أَعْلاَمِهَا نَظْرَةً، فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ: اذْهَبُوْا بِخَمِيْصَتِيْ هَذِهِ إِلَى أَبِي جَهْمٍ وَائْتُوْنِي أَنْبِجَانِيَّةَ أَبِي جَهْمٍ، فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِي آنِفًا عَنْ صَلاَتِي. وَقَالَ هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ عَائِشَةَ: قَالَ النَّيِيُّ كُنْتُ أَنْظُرُ إِلَى عَلَمِهَا وَأَنَا فِي الصَّلاَةِ، فَأَخَافُ أَنْ تَفْتِنَنِي

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat mengenakan khamishah5yang memiliki corak/gambar-gambar. Beliau memandang sekali ke arah gambar-gambarnya. Maka selesai dari shalatnya, beliau bersabda, “Bawalah khamishahku ini kepada Abu Jahm6 dan datangkan untukku anbijaniyyah7nya Abu Jahm8, karena khamishah ini hampir menyibukkanku dari shalatku tadi9.” Hisyam bin Urwah berkata dari bapaknya dari Aisyah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Ketika sedang shalat tadi aku sempat melihat ke gambarnya, maka aku khawatir gambar ini akan melalaikan/ menggodaku10.” (HR. Al-Bukhari no. 373 dan Muslim no. 1239)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah dalam syarahnya terhadap Shahih Muslim memberi judul bagi hadits di atas dengan “Karahiyatush Shalah fi Tsaubin Lahu A’lam” artinya makruhnya shalat dengan mengenakan pakaian bergambar.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa gambar-gambar yang ada pada khamishah tersebut sempat menyibukkan beliau. Maksudnya, hati beliau tersibukkan sesaat dari perhatian secara sempurna terhadap shalat yang sedang dikerjakan, dari mentadabburi dzikir-dzikir dan bacaannya karena memandang gambar yang ada pada khamishah yang sedang dikenakannya. Karena khawatir hati beliau akan tersibukkan dengannya, beliau pun enggan mengenakan khamishah itu dan memerintahkan agar mengembalikannya kepada Abu Jahm radhiallahu ‘anhu. Dari sini kita pahami, tidak disenanginya mengenakan pakaian yang bercorak/bergambar ketika shalat karena dikhawatirkan akan mengganggu ibadah shalat tersebut, walaupun shalat yang dikerjakan tetap sah. Diambil istimbath hukum dari hadits ini bahwa dimakruhkan segala sesuatu yang dapat mengganggu kekhusyukan shalat seperti hiasan, warna-warni, dan ukiran pada dinding masjid, atau hal-hal lain yang dapat menyibukkan serta memalingkan hati orang yang sedang shalat. (Ihkamul Ahkam, kitab Ash-Shalah, bab Adz Dzikr ‘Aqibash Shalah, Al-Minhaj 5/46, Fathul Bari 1/627, Syarhu Az-Zarqani ‘ala Muwaththa` Al-Imam Malik, 1/290)

Ibnu Daqiqil ‘Id rahimahullah berkata, “Hadits ini menunjukkan bersegeranya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memperbaiki shalat (melakukan hal-hal yang memberi kemashalatan bagi ibadah shalat) serta menyingkirkan apa yang mungkin menodai pelaksanaannya. Di mana beliau melepas khamishah yang dikenakannya, menyuruh sahabatnya untuk mengembalikannya dan meminta penggantinya berupa pakaian lain yang tidak menyibukkan.” (Ihkamul Ahkam, kitab Ash-Shalah, bab Adz-Dzikr ‘Aqibash Shalah)

Zainuddin Abul Fadhl Al-’Iraqi rahimahullah menyatakan, “Hadits ini menunjukkan keharusan menyingkirkan apa saja yang dapat menyibukkan orang yang shalat dari ibadah shalatnya dan melalaikannya. Hadits ini juga mengandung hasungan untuk menghadap sepenuhnya pada amalan shalat dan khusyuk di dalamnya. Sebagaimana pula hadits ini menunjukkan bahwa pikiran sedikit/sejenak tersibukkan dengan perkara selain shalat tidaklah mencacati keabsahan shalat.” (Tharhu At-Tatsrib, 2/585)

Sebagaimana telah disinggung di atas bahwa tidak disenangi untuk shalat di tempat yang padanya ada hal-hal yang dapat mengganggu kekhusyukan shalat. Sehingga, sekiranya hal yang mengganggu itu dapat disingkirkan maka hendaknya disingkirkan sebagaimana ditunjukkan dalam hadits berikut ini.

Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu berkata, “Aisyah memiliki qiram11 yang dipakainya untuk menutupi sisi rumahnya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَمِيْطِي عَنَّا قِرَامَكِ هَذَا، فَإِنَّهُ لاَ تَزَالُ تَصَاوِيرُهُ تَعْرِضُ فِي صَلاَتِي

“Singkirkan dari kami qirammu ini, karena gambar-gambarnya terus menerus terbayang-bayang dalam shalatku.” (HR. Al-Bukhari no. 374)

 

Shalat membawa gambar

Bila seseorang shalat sementara di sakunya ada dompet yang di dalamnya terdapat uang kertas bergambar makhluk hidup, KTP, SIM yang tentunya ada pas fotonya, apakah shalatnya sah?

Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjawab, “Shalatnya sah. Adapun gambar-gambar yang dibawanya dalam shalat tidaklah mencacati shalatnya karena ia dalam keadaan terpaksa atau ada kebutuhan untuk selalu membawanya. Adapun gambar/foto kenang-kenangan, untuk mengingat seseorang dan semisalnya, tidak boleh dibawa. Bahkan tidak boleh dibiarkan tetap ada di dalam rumah, namun wajib dimusnahkan. Dengan dalil sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu:

لاَ تَدَعْ صُوْرَةً إِلاَّ طَمَسْتَهَا وَلاَ قَبْرًا مُشْرَفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ

“Jangan engkau membiarkan satu gambar (makhluk hidup) kecuali engkau hapus dan jangan pula membiarkan ada satu kuburan yang ditinggikan kecuali engkau ratakan.” (HR. Al-Imam Muslim rahimahullah dalam Shahihnya)

Kemudian Asy-Syaikh rahimahullah menyebutkan beberapa hadits yang lainnya. (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 10/417)

 

Shalat di tempat yang ada gambar

Shalat di tempat yang di situ ada gambar-gambar bernyawa seperti gambar-gambar pada surat kabar, majalah dan buku-buku, atau gambar yang digantung di dinding hukumnya sah apabila si muslim yang shalat tersebut menunaikan shalatnya dengan tata cara yang diajarkan dalam syariat. Akan tetapi bila ia mencari tempat lain yang tidak ada gambarnya maka itu lebih utama dan lebih afdhal. (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 10/418)

 

Shalat beralaskan tikar

Dibolehkan shalat dengan memakai alas, baik berupa tikar, sajadah, kain atau yang lainnya selama alas tersebut tidak akan mengganggu orang yang shalat. Misalnya sajadahnya bergambar dan berwarna-warni, yang tentunya dapat menarik perhatian orang yang shalat. Di saat shalat, mungkin ia akan menoleh ke gambar-gambarnya, lalu mengamatinya, terus memerhatikannya hingga ia lupa dari shalatnya, apa yang sedang dibacanya dan berapa rakaat yang telah dikerjakannya. Oleh karena itu, tidak sepantasnya memakai sajadah yang padanya ada gambar masjid, karena bisa jadi akan mengganggu orang yang shalat dan membuatnya menoleh ke gambar tersebut sehingga bisa mencacati shalatnya. (Majmu’ Fatawa wa Rasa`il Fadhilatusy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 12/362)

Dalil tentang bolehnya shalat dengan memakai alas adalah sebagai berikut:

Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu mengabarkan bahwa neneknya yang bernama Mulaikah mengundang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyantap hidangan yang dibuatnya. Beliau pun datang memenuhinya serta memakan hidangan yang disajikan. Seselesainya, beliau bersabda, “Bangkitlah, aku akan shalat mengimami kalian.” Anas berkata, “Aku pun bangkit untuk mengambil tikar kami yang telah menghitam karena lamanya dipakai. Aku percikkan air untuk membersihkannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berdiri. Aku dan seorang anak yatim membuat shaf di belakang beliau, sementara nenekku berdiri di belakang kami. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dua rakaat mengimami kami, kemudian beliau pergi.” (HR. Al-Bukhari no. 380 dan Muslim no. 1497)

Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu menyatakan:

أَنَّهُ دَخَلَ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ shallallahu ‘alaihi wa sallam، فَوَجَدَهُ يُصَلِّي عَلَى حَصِيْرٍ يَسْجُدُ عَلَيْهِ

“Ia pernah masuk menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ternyata ia dapatkan beliau sedang shalat di atas tikar, beliau sujud di atas tikar tersebut.” (HR. Muslim no. 1503)

Aisyah radhiallahu ‘anha berkata:

كَانَ يُصَلِّي عَلَى الْـخُمْرَةِ

“Adalah Rasulullah shalat beralaskan khumrah12.” (HR. Al-Bukhari no. 379 dan diriwayatkan pula oleh Muslim no. 1502 dari hadits Maimunah radhiallahu ‘anha)

Ibnu Baththal rahimahullah berkata, “Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan fuqaha di berbagai negeri tentang bolehnya shalat di atas/beralas khumrah. Kecuali perbuatan yang diriwayatkan dari ‘Umar bin Abdil ‘Aziz rahimahullah bahwa ia pernah meminta tanah lalu diletakkannya di atas khumrahnya untuk kemudian sujud di atas tanah tersebut. Mungkin apa yang dilakukan oleh ‘Umar bin Abdil ‘Aziz rahimahullah ini karena berlebih-lebihannya beliau dalam sikap tawadhu’ dan khusyuk. Dengan begitu, dalam perbuatan beliau ini tidak ada penyelisihan dengan pendapat jamaah (yang menyatakan bolehnya sujud di atas khumrah, pent.) Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari ‘Urwah ibnuz Zubair bahwa ia membenci (memakruhkan) shalat di atas sesuatu selain bumi/tanah (membenci shalat dengan memakai alas, pent.) Demikian pula riwayat dari selain ‘Urwah. Namun dimungkinkan makruhnya di sini adalah karahah tanzih (bukan haram).” (Fathul Bari, 1/633)

Namun perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ini cukuplah menunjukkan kebolehan shalat di atas alas. Wallahu a’lam.

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menyatakan, “Orang-orang dalam mazhab kami berkata, ‘Tidak dibenci shalat di atas wol, bulu, hamparan, permadani, dan benda-benda seluruhnya. Inilah pendapat dalam mazhab kami’.” (Al-Majmu’, 3/169)

Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah berkata, “Tidak apa-apa shalat di atas hamparan/tikar dan permadani dari wol, kulit, dan bulu. Sebagaimana dibolehkan shalat di atas kain dari katun, linen, dan seluruh bahan yang suci.” (Al-Mughni, kitab Ash-Shalah, fashl Tashihhu Ash-Shalah ‘alal Hashir wal Bisath minash Shuf)

 

Shalat dengan pakaian yang dikenakan saat buang hajat/di WC

Fadhilatusy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hal ini, karena memungkinkan ketika keluar dari WC pakaian mereka terkena najis dan tidak diragukan WC tidak lepas dari najis. Bila demikian, apakah sah shalat mereka dengan mengenakan pakaian tersebut? Beliau rahimahullah menjawab, “Sebelum aku menjawab pertanyaan ini, aku hendak mengatakan bahwa syariat Islam ini, alhamdulillah, telah sempurna dari seluruh sisi. Cocok dengan fitrah manusia yang Allah subhanahu wa ta’ala ciptakan makhluk di atas fitrah tersebut. Di mana pula, agama ini datang dengan kemudahan dan keringanan, bahkan datang untuk menjauhkan manusia dari kebingungan dalam was-was dan bayangan-bayangan yang tidak ada asalnya. Berdasarkan hal ini, seseorang dengan pakaian yang dikenakannya berada di atas kesucian, karena hukum asalnya demikian, selama ia tidak yakin tubuh dan pakaiannya terkena najis. Inilah hukum asal yang dipersaksikan oleh sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala ada seseorang mengadu kepada beliau bahwa ia merasa berhadats ketika sedang mengerjakan shalatnya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًا

“Jangan ia berpaling (membatalkan shalatnya) sampai ia mendengar suara (angin) atau ia mendapati baunya.”13

Maka hukum asalnya adalah tetapnya sesuatu di atas keadaannya semula (dalam hal ini: suci). Dengan begitu, basahnya pakaian yang dikenakan mereka saat masuk WC, bisakah dipastikan bahwa cairan tersebut adalah cairan yang najis dari air kencing, tahi, atau semisalnya? Bila kita tidak bisa memastikan (tidak yakin) dengan perkara ini, maka dikembalikan kepada hukum asal, yaitu suci. Memang benar, menurut persangkaan yang kuat pakaian itu bisa jadi terkena sedikit najis. Akan tetapi selama kita tidak yakin (sekedar menduga-duga) maka tetap hukum asal sesuatu itu suci, sehingga tidak wajib bagi mereka membasuh pakaian mereka. Dan mereka boleh shalat mengenakan pakaian tersebut.” (Majmu’ Fatawa wa Rasa`il Fadhilatusy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 12/369)

 

Shalat memakai sandal

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang shalat tanpa alas kaki dan terkadang pula dengan memakai sandal. Beliau membolehkan hal itu kepada umat beliau dengan sabdanya:

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَلْبَسْ نَعْلَيْهِ أَوْ لِيَخْلَعْهُمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ وَلاَ يُؤْذِي بِهِمَا غَيْرَهُ

“Apabila salah seorang dari kalian shalat, maka hendaknya ia memakai kedua sandalnya atau ia lepaskan di antara kedua kakinya, dan jangan ia mengganggu orang lain dengan kedua sandalnya.” (HR. Al-Hakim 1/259, ia berkata, “Shahih di atas syarat Muslim.” Disepakati oleh Adz-Dzahabi. Kata Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Ashlu Shifati Shalatin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 1/108, “Hadits ini memang sebagaimana yang dikatakan oleh keduanya.”)

Didapatkan pula adanya penekanan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam agar mengenakan sandal ketika shalat sebagaimana dalam hadits:

خَالِفُوا الْيَهُوْدَ فَإِنَّهُمْ لاَ يُصَلُّوْنَ فِي نِعَالـِهِمْ وَلاَ خِفَافِهِمْ

“Selisihilah Yahudi, karena mereka tidak shalat dengan mengenakan sandal dan tidak pula khuf mereka.” (HR. Abu Dawud no. 652, dihasankan oleh Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam Ash-Shahihul Musnad Mimma Laisa Fish Shahihain, hadits no. 471, 1/399)

Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata, “Hadits ini memberi faedah disenanginya shalat dengan memakai sandal14 karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya dengan alasan untuk menyelisihi Yahudi. Minimal hukumnya adalah mustahab, walaupun secara dzahir hukumnya wajib15, namun di sini tidaklah wajib hukumnya, dengan dalil sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah disebutkan sebelumnya:

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَلْبَسْ نَعْلَيْهِ أَوْ لِيَخْلَعْهُمَا…

“Apabila salah seorang dari kalian shalat, maka hendaknya ia memakai kedua sandalnya atau ia lepaskan keduanya…”

Dari ucapan beliau ini menunjukkan seseorang yang shalat diberi pilihan (antara memakai sandal atau melepaskannya) akan tetapi hal ini tidaklah meniadakan hukum mustahabnya….” (Ashlu Shifati Shalatin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 1/109,110)

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari berkata, “Mustahabnya dari sisi tujuan menyelisihi Yahudi.”

Sunnah ini tentunya akan dianggap asing oleh masyarakat kita karena ketidaktahuan mereka terhadap hukum-hukum yang rinci dalam agama ini. Juga karena pandangan mereka, apabila seseorang masuk masjid dalam keadaan memakai sandal berarti dia menghinakan masjid dan mengotorinya. Sehingga siapa saja yang hendak mengamalkan sunnah harus pandai-pandai melihat keadaan dan super hati-hati. Jangan sampai karena ingin menghidupkan sunnah namun hasilnya malahan mendatangkan mudarat dan membuat fitnah di tengah masyarakatnya yang awam tersebut, yang menyebabkan sunnah ini justru dibenci dan agama ini semakin dijauhi. Wallahul musta’an.

Oleh karena itu, ajarilah dulu manusia agama yang mudah ini dengan penuh hikmah, sehingga mereka mengerti dan paham, dan pada akhirnya mereka cinta terhadap agama ini dan mengamalkan semua yang datang dari agama yang mulia ini, tanpa ada paksaan dari siapa pun. Wallahul muwaffiq ila ash-shawab.

(bersambung, insya Allah)

Ditulis oleh: Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Al-Atsari

—————————————————————————————————————————————

1 Baik emas itu berupa perhiasan seperti cincin, kalung, dan sebagainya, ataupun berupa benang emas yang dengannya ditenun sebuah kain.

2 Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ashabus Sunan disebutkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيْرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُوْرِ أُمَّتِي وَأُحِلَّ لِإِنَاثِهِمْ

“Diharamkan memakai sutera dan emas bagi kalangan laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi kalangan wanitanya.”

Hadits di atas menurut lafadz At-Tirmidzi (no. 1720), dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi.

Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu menuturkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberiku pakaian dari sutera bergaris maka akupun keluar mengenakannya. Ketika beliau melihat apa yang aku lakukan, tampaklah kemarahan di wajah beliau, maka aku pun membagi-bagikan pakaian sutera tersebut di antara wanita-wanitaku.” (HR. Al-Bukhari no. 5840 dan Muslim no. 5390)

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan, “Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu paham bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak senang ia mengenakan pakaian dari sutera. Maka ia pun memotong sutera tersebut hingga dapat digunakan sebagai kerudung lalu membagi-bagikannya kepada Fathimah bintu Rasulullah istrinya, Fathimah bintu Asad bin Hasyim ibunya, dan Fathimah bintu Hamzah bin Abdil Muththalib, sepupunya.” (Fathul Bari, 10/310)

Sutera dan emas merupakan pakaian/perhiasan yang diperuntukkan bagi wanita di dunia sehingga bila seorang lelaki memakainya berarti ia telah menyerupai wanita.

Keharaman sutera bagi laki-laki ini dikecualikan bila ada uzur seperti yang diberitakan Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu:

رَخَّصَ النَّبِيُّ shallallahu ‘alaihi wa sallam لِلزُّبَيْرِ وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ فِي لُبْسِ الْحَرِيْرِ لِحِكَّةٍ بِهِمَا

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan kepada Zubair ibnul Awwam dan Abdurrahman bin Auf –semoga Allah meridhai keduanya– untuk memakai sutera karena penyakit gatal-gatal yang diderita oleh keduanya.” (HR. Al-Bukhari no. 5839 dan Muslim no. 5398)

Al-Imam Ath-Thabari rahimahullah menyatakan sebagaimana dinukilkan Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari (10/308), “Hadits ini menunjukkan bahwa larangan memakai sutera (bagi laki-laki) dikecualikan bagi orang yang menderita penyakit yang penyakitnya itu dapat diringankan dengan memakai sutera.”

3 Dalam hal ini terdapat hadits dari Ibnu ‘Abbas c, beliau berkata:

لَعَنَ رَسُولُ اللهِ shallallahu ‘alaihi wa sallam الْـمُتَشَبِّهِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالْـمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Al-Bukhari no. 5885, 6834)

Al-Imam Ath-Thabari rahimahullah memaknakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas dengan, “Tidak boleh laki-laki menyerupai wanita dalam hal pakaian dan perhiasan yang khusus bagi wanita dan tidak boleh pula sebaliknya (wanita menyerupai laki-laki).” Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menambahkan: “Demikian pula meniru cara bicara dan berjalan. Adapun dalam penampilan/bentuk pakaian, maka ini berbeda-beda dengan adanya perbedaan adat kebiasaan pada setiap negeri. Karena terkadang suatu kaum tidak membedakan model pakaian laki-laki dengan model pakaian wanita (sama saja), akan tetapi untuk wanita ditambah dengan hijab.” (Fathul Bari, 10/345)

Dalam Sunan Abi Dawud disebutkan hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata:

لَعَنَ رَسُوْلُ الله shallallahu ‘alaihi wa sallam الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْـمَرْأَةِ وَالْـمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Abu Dawud no. 3575. Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah berkata, “Hadits ini hasan menurut syarat Muslim.”)

Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam kitabnya Al-Jami’ush Shahih (3/92) menempatkan hadits ini dalam kitab An-Nikah wath Thalaq, bab Tahrimu Tasyabbuhin Nisa` bir Rijal (Haramnya wanita menyerupai laki-laki), dan beliau membawakannya kembali dalam kitab Al-Libas, bab Tahrimu Tasyabbuhir Rijal bin Nisa` wa Tasyabbuhin Nisa` bir Rijal (Haramnya laki-laki menyerupai wanita dan wanita menyerupai laki-laki) (4/314).

4 Tentunya bukan gambar manusia dan hewan (makhluk hidup). Karena gambar manusia dan hewan telah jelas keharamannya dan tidak mungkin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenakannya.

5 Khamishah adalah pakaian tipis bersegi empat terbuat dari wol. (Syarhu Az-Zarqani ‘ala Muwaththa` Al-Imam Malik, 1/289)

Dalam At-Tamhid (3/306) disebutkan, khamishah adalah pakaian tipis terkadang bergambar dan terkadang tanpa gambar, bisa jadi warnanya putih bergambar, atau kuning, merah, dan hitam. Khamishah ini termasuk pakaian para pembesar/bangsawan Arab.

6 Namanya Ubaidullah. Adapula yang mengatakan namanya ‘Amir bin Hudzaifah Al-Qurasyi Al-‘Adawi, sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang masyhur. (Fathul Bari 1/626, Al Minhaj 5/69)

7 Anbajaniyyah adalah pakaian yang tebal tidak bergambar.

8 Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh sahabatnya untuk mengirim khamishahnya kepada Abu Jahm radhiallahu ‘anhu, karena Abu Jahm yang menghadiahkannya kepada beliau, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Al-Imam Malik rahimahullah dalam kitabnya Al-Muwaththa` (bab 58, hadits no. 216) dari jalan lain dari Aisyah radhiallahu ‘anha, ia berkata:

أَهْدَى أَبُو جَهْمٍ بْنُ حُذَيْفَةَ لِرَسُوْلِ اللهِ shallallahu ‘alaihi wa sallam خَمِيْصَةً شَامِيَّةً لَهَا عَلَمٌ فَشَهِدَ فِيْهَا الصَّلاَةَ، فَلَمَّا انْصَرَفَ قاَلَ: رُدِّي هَذِهِ الْخَمِيْصَةَ إِلَى أَبِي جَهْمٍ، فَإِنِّي نَظَرْتُ إِلَى عَلَمِهَا فِي الصَّلاَةِ فَكَادَ يَفْتِنُنِي

“Abu Jahm bin Hudzaifah menghadiahkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebuah khamishah Syamiyyah yang bergambar. Rasulullah pun mengenakannya dan mengerjakan shalat dalam keadaan memakai pakaian tersebut. Tatkala selesai dari shalatnya, beliau bersabda, “Kembalikanlah khamishah ini kepada Abu Jahm, karena ketika shalat aku sempat melihat gambarnya dan hampir-hampir gambarnya memfitnahku (menggodaku).”

9 Ibnu Baththal rahimahullah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta pakaian yang lain kepada Abu Jahm agar Abu Jahm tahu bahwa beliau tidak menolak hadiahnya karena meremehkannya.” (Fathul Bari, 1/626)

10 Dengan demikian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak sampai terlalaikan dari shalat beliau karena godaan yang beliau khawatirkan tidak terjadi namun hampir saja terjadi. (Syarhu Az-Zarqani ‘ala Muwaththa` Al-Imam Malik, 1/289)

11 Qiram adalah satir (kain penutup) yang tipis terbuat dari wol yang berwarna-warni. (Fathul Bari, 1/628)

12 Khumrah adalah alas yang kecil sekedar untuk meletakkan wajah ketika sujud.

13 Karena angin yang keluar dari dubur ada yang mengeluarkan bunyi dan ada yang tidak. Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dalam Shahih keduanya.

14 Tentunya setelah melihatnya terlebih dahulu, apakah ada kotoran atau tidak. Bila ada, maka wajib dibersihkan sebagaimana ditunjukkan dalam hadits:

إِذَا جاَءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ فَإِنْ رَأَى فِي نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيْهِمَا

“Apabila salah seorang dari kalian datang ke masjid, sebelum masuk masjid hendaklah ia melihat kedua sandalnya. Bila ia lihat ada kotoran atau najis maka hendaklah ia membersihkannya dan setelah bersih ia boleh shalat dengan mengenakan kedua sandalnya.” (HR. Abu Dawud no. 650 dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih Abi Dawud, Irwa`ul Ghalil no. 284, dan Ashlu Shifati Shalatin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 1/110)

15 Karena hukum asal dari perintah adalah wajib, kecuali ada nash yang memalingkannya dari hukum wajib tersebut.