Bimbingan Kedelapan: Menghindari gambar makhluk bernyawa

Bimbingan Kedelapan: Menghindari gambar makhluk bernyawa

Sesungguhnya di antara perkara haram yang kebanyakan manusia gampang terjatuh ke dalamnya adalah sikap mengikuti hawa nafsu, dengan menggambar makhluk bernyawa, baik berupa manusia, hewan, burung, ataupun yang lainnya.

Dalil-dalil dalam permasalahan ini menunjukkan larangan menggambar makhluk bernyawa secara keseluruhan. Adapun yang mengatakan ada beberapa pengecualian, maka wajib baginya untuk menunjukkan dalilnya. Di antara dalil yang menerangkan permasalahan ini adalah sabda Nabi n:

كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ يُجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُورَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ

“Semua tukang gambar tenpatnya di an-nar (neraka). Setiap yang dia gambar akan dijadikan ruh untuknya yang kemudian (gambar yang sudah memiliki ruh tersebut) akan mengadzabnya di jahannam.” (Al-Bukhari no. 345, Muslim no. 213 dari sahabat Ibnu Abbas c)

Di antara dalilnya juga adalah hadits dengan lafadz:

إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصَّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، يُقَالُ لَهُمْ: أَحْيَوْا مَا خَلَقْتُمْ

“Sesungguhnya orang-orang yang menggambar gambar-gambar (bernyawa) ini akan diadzab pada hari kiamat. Dikatakan kepada mereka: “Hidupkan apa yang telah kalian ciptakan ini.” (Al-Bukhari no. 5607, Muslim no. 2108 dari sahabat Ibnu ‘Umar c)

Dalil-dalil yang menunjukkan haramnya menggambar makhluk bernyawa sangatlah banyak. Silakan merujuk kepada kitab-kitab yang membahas permasalahan tersebut.[1]

Al-Lajnah Ad-Da’imah ditanya dengan pertanyaan berikut (fatwa no. 16205):

Apakah menggambar menggunakan kamera video termasuk dalam hukum menggambar dengan alat fotografi (kamera)??

Jawab:

Ya, hukum menggambar dengan video sama dengan menggambar dengan fotografi dalam hal pelarangan dan pengharamannya, berdasarkan keumuman dalil-dalil yang ada.

Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta’.

Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz

Wakil ketua: ‘Abdurrazzaq ‘Afifi

Anggota: ‘Abdul ‘Aziz Alu Asy-Syaikh, ‘Abdullah bin Ghudayyan, Shalih bin Al-Fauzan, Bakr Abu Zaid.

Yang lebih parah dari itu, sebagian orang mengambil gambar mahramnya atau istrinya untuk disimpan di dalam HP. Ini adalah kesalahan dan merupakan bahaya yang besar.

HP yang di dalamnya terdapat gambar (foto) istrinya misalnya, atau gambar (foto) anak perempuannya terkadang bisa hilang, atau seseorang lalai sehingga tertinggal di rumah orang-orang yang anda anggap teman. Padahal mereka tidak amanah dan tidak punya sikap takwa. Dengan segera mereka akan membuka gambar-gambar pada HP tersebut yang kemudian mereka melihat gambar yang disukainya. Akhirnya mereka memindahkan gambar tersebut ke HP nya, kemudian ke HP orang-orang yang semisal dengannya (tidak amanah dan tidak punya ketakwaan). Sehingga pada suatu hari mata Anda akan melihat sesuatu yang pahit dan terjadilah musibah yang berakibat pada rusaknya rumah tangga. Wal ‘iyadzubillah.

Ada pertanyaan yang diajukan kepada Fadhilatu Asy-Syaikh Shalih bin ‘Abdillah Ad-Duwaisy –qadhi (hakim) di Mahkamah Al-Qathif– seputar HP yang menyediakan fasilitas alat gambar (pemotret/kamera)?

 

Jawaban:

1. Fasilitas-fasilitas yang ada pada HP, di antaranya adalah fasilitas alat penggambar (alat pemotret) teknologi tinggi, merupakan alat gambar tersembunyi. Menggambar itu ada hukum-hukumnya sendiri dalam syariat. Pada asalnya, hukum menggambar (makhluk bernyawa) adalah haram. Rasulullah n bersabda:

أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللهِ

Orang yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah orang-orang yang membuat sesuatu yang serupa dengan makhluk Allah. (Muttafaqun ‘alaihidari Aisyah x)

Dari Ibnu Abbas c, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah n bersabda:

كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ يَجْعَلُ اللهُ لَهُ بِكُلِّ صُورَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا يُعَذَّبُ بِهَا فِي جَهَنَّمَ

“Semua tukang gambar tempatnya di an-nar (neraka). Setiap yang dia gambar akan dijadikan ruh untuknya yang kemudian (gambar yang sudah memiliki ruh tersebut) akan mengadzabnya di jahannam.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Dalil-dalil ini bersifat umum, para ulama mengecualikannya pada kondisi tertentu selama ada kebutuhan.

2. Dalam fasilitas tersebut terdapat kemudahan untuk memerangi kaum muslimin dan muslimat serta kemudahan untuk menghinakan kehormatan mereka ketika gambar (foto-foto) mereka diambil dalam keadaan mereka tidak sadar. Hal itu akan mengakibatkan munculnya kerusakan yang besar. Allah menjadikan hal itu termasuk dosa besar. Allah berfirman:

“Dan barangsiapa yang mengerjakan kesalahan atau dosa, kemudian dituduhkannya kepada orang yang tidak bersalah, maka sesungguhnya ia telah berbuat suatu kebohongan dan dosa yang nyata.” (An-Nisa’: 112)

Allah l juga berfirman:

“Orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (Al-Ahzab: 58)

3. Orang-orang yang memiliki jiwa berpenyakit dan penuh syahwat itu akan menempuh segala cara untuk merusak rumah tangga seseorang, di antaranya adalah dengan gambar ini. Ini sangat banyak terjadi. Aku mengatakan ini berdasarkan fakta yang aku ketahui secara langsung berupa problem-problem rumah tangga dan penyimpangan-penyimpangan akhlak, bahkan pernah terjadi peristiwa pembunuhan disebabkan ‘gambar’. Cukuplah bagi engkau (sebagai peringatan) kejadian talak (perceraian), pemukulan, boikot, tuduhan (fitnah), laknat, dan kezaliman yang terlalu panjang untuk diceritakan.

Dari penjelasan yang lalu, akan tampak jelas bagi Anda tentang hukum syar’i tentang fasilitas ini, yakni hukumnya haram. Tidak boleh menjual dan membelinya. Seseorang wajib melarang orang yang berada di bawah tanggung jawabnya dan senantiasa mengontrol mereka. Karena keberadaannya merupakan kerusakan yang tidak tersamarkan lagi. Wallahu a’lam.[2]

Bimbingan Kesembilan: Jagalah akhlakmu

Fasilitas ini bisa memberikan pengaruh yang besar terhadap rusaknya kehidupan pribadi dan masyarakat, menganggap perkara yang hina sebagai hal yang mulia, disebabkan jeleknya dalam menggunakan HP ini, dan kemampuannya mengarahkan kepada kerusakan.

Sungguh sangat disesalkan! Betapa banyak rumah tangga berantakan, aib di dalam rumah terbongkar, kemudian mereka terjerumus ke dalam jerat setan, antara membunuh atau mencederai orang lain. Seorang muslim itu adalah orang yang Allah selamatkan dari cobaan ini.

Mereka terjatuh ke dalam keadaan demikian karena melakukan tiga perkara:

 

1. Mengirim SMS yang mengandung cinta asmara dan kasih sayang

Sesungguhnya di antara perkara yang memprihatinkan sekali adalah apa yang engkau lihat dan engkau dengar berupa perbuatan orang-orang fasik dari kalangan laki maupun perempuan, yang saling mengirim SMS tidak senonoh. Ujungnya akan membawa pelakunya kepada perbuatan zina, liwath(homoseks), dan akhlak yang buruk.

Bagaimana pendapat Anda, wahai saudaraku, apakah HP bagi orang yang demikian keadaannya menjadi sesuatu yang membangun, ataukah justru menjadi sesuatu yang merusak?!

 

2. Percakapan yang dipenuhi canda dan tawa

Terkadang perkara ini bahayanya lebih besar dari yang disebutkan tadi. Karena sifat HP yang tersembunyi, maka setiap orang akan berbicara dengan orang lain dengan pembicaraan yang tidak ada seorang pun yang mengawasinya kecuali Allah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.

 

3. Tukar-menukar gambar yang haram

Sudah terlalu banyak kerusakan dan perusakan yang menimpa hati. Betapa celakanya orang yang mempromosikan dan menyebarkan perbuatan ini, kalau dia tidak mendapatkan rahmat dari Allah dan meninggal dalam keadaan belum bertaubat.

Betapa banyak hati yang mereka rusak, fitrah yang mereka simpangkan, rumah tangga yang mereka berantakkan. Akhirnya mereka akan menanggung dosa sesuai dengan tingkat kerusakan yang mereka perbuat.

Allah berfirman:

 

“(Ucapan mereka) menyebabkan mereka memikul dosa-dosanya dengan sepenuh-penuhnya pada hari kiamat, dan sebahagian dosa-dosa orang yang mereka sesatkan yang tidak mengetahui sedikitpun (bahwa mereka disesatkan). Ingatlah, amat buruklah dosa yang mereka pikul itu.” (An-Nahl: 25)

Allah berfirman:

 

“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. dan Allah mengetahui, sedang kalian tidak mengetahui.” (An-Nur: 19)

Bimbingan Kesepuluh: Jagalah aqidahmu

Karena mudahnya berhubungan dengan orang lain baik luar maupun dalam negeri terkhusus jika dilakukan dengan sarana internet, menjadi mudahlah untuk mengetahui informasi dan keadaan mereka, termasuk aqidah kufur maupun bid’ah. Hal ini bisa berpengaruh terutama kepada orang yang hatinya berpenyakit dan yang tidak memiliki benteng berupa dalil-dalil yang bersumber dari Al-Qur`an dan As-Sunnah untuk melindungi dirinya.

Oleh karena itu, wajib untuk berhati-hati dari bahaya fasilitas ini, terkhusus dalam masalah aqidah, karena ini adalah masalah besar. Bukanlah perkara yang ringan jika hati seseorang terasuki syubhat Yahudi, Nasrani, Majusi, Komunisme, Kapitalisme, Sekulerisme, Sufiyah, Rafidhiyah, dan Hizbiyyah. Kita memohon kepada Allah keselamatan.

 

(bersambung Insya Allah, diterjemahkan oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Kediri, dari http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=368419)

 

 


[1] Di antaranya:

1. Tahrimu Tashwiri Dzawatil Arwah karya Asy-Syaikh Al-‘Allamah Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i t.

2. Al-Qaulul Mufid fi Hukmi At-Tashwir karya Samahatusy Syaikh Ibnu Baz t.

[2] Aku katakan: Terkait alat gambar (pemotret), diharamkan untuk menggambar makhluk yang bernyawa, kecuali dalam keadaan darurat seperti foto untuk kartu (KTP) ataupun foto paspor. Fasilitas tersebut boleh digunakan asalkan sesuai dengan pedoman-pedoman syariat, yang sebagainnay disebutkan dalam risalah ini. Wallahu a’lam.