• Rubrik
    • Rubrik Tetap
      • Doa
      • Permata Salaf
      • Pengantar Redaksi
      • Surat Pembaca
      • Manhaji
      • Kajian Utama
      • Tafsir
      • Hadits
      • Akidah
      • Akhlak
      • Khutbah Jumat
    • Rubrik Pendukung
      • Ibrah
      • Jejak
      • Khazanah
      • Oase
      • Problema Anda
      • Tanya Jawab Ringkas
    • Rubrik Sakinah
      • Mengayuh Biduk
      • Permata Hati
      • Niswah
      • Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah
      • Cerminan Shalihah
      • Mutiara Kata
    • Rubrik Tambahan
      • Kajian Khusus
      • Hukum Islam
      • Seputar Hukum Islam
      • Potret
      • Maktabah
      • Info Praktis
  • Majalah
    • Majalah Syariah
      • Syariah Edisi 1
      • Syariah Edisi 2
      • Syariah Edisi 3
      • Syariah Edisi 4
    • Majalah Edisi 001 s.d. 010
      • Asy Syariah Edisi 001
      • Asy Syariah Edisi 002
      • Asy Syariah Edisi 003
      • Asy Syariah Edisi 004
      • Asy Syariah Edisi 005
      • Asy Syariah Edisi 006
      • Asy Syariah Edisi 007
      • Asy Syariah Edisi 008
      • Asy Syariah Edisi 009
      • Asy Syariah Edisi 010
    • Majalah Edisi 011 s.d. 020
      • Asy Syariah Edisi 011
      • Asy Syariah Edisi 012
      • Asy Syariah Edisi 013
      • Asy Syariah Edisi 014
      • Asy Syariah Edisi 015
      • Asy Syariah Edisi 016
      • Asy Syariah Edisi 017
      • Asy Syariah Edisi 018
      • Asy Syariah Edisi 019
      • Asy Syariah Edisi 020
    • Majalah Edisi 021 s.d. 030
      • Asy Syariah Edisi 021
      • Asy Syariah Edisi 022
      • Asy Syariah Edisi 023
      • Asy Syariah Edisi 024
      • Asy Syariah Edisi 025
      • Asy Syariah Edisi 026
      • Asy Syariah Edisi 027
      • Asy Syariah Edisi 028
      • Asy Syariah Edisi 029
      • Asy Syariah Edisi 030
    • Majalah Edisi 031 s.d. 040
      • Asy Syariah Edisi 031
      • Asy Syariah Edisi 032
      • Asy Syariah Edisi 033
      • Asy Syariah Edisi 034
      • Asy Syariah Edisi 035
      • Asy Syariah Edisi 036
      • Asy Syariah Edisi 037
      • Asy Syariah Edisi 038
      • Asy Syariah Edisi 039
      • Asy Syariah Edisi 040
    • Majalah Edisi 041 s.d. 050
      • Asy Syariah Edisi 041
      • Asy Syariah Edisi 042
      • Asy Syariah Edisi 043
      • Asy Syariah Edisi 044
      • Asy Syariah Edisi 045
      • Asy Syariah Edisi 046
      • Asy Syariah Edisi 047
      • Asy Syariah Edisi 048
      • Asy Syariah Edisi 049
      • Asy Syariah Edisi 050
    • Majalah Edisi 051 s.d. 060
      • Asy Syariah Edisi 051
      • Asy Syariah Edisi 052
      • Asy Syariah Edisi 053
      • Asy Syariah Edisi 054
      • Asy Syariah Edisi 055
      • Asy Syariah Edisi 056
      • Asy Syariah Edisi 057
      • Asy Syariah Edisi 058
      • Asy Syariah Edisi 059
      • Asy Syariah Edisi 060
    • Majalah Edisi 061 s.d. 070
      • Asy Syariah Edisi 061
      • Asy Syariah Edisi 062
      • Asy Syariah Edisi 063
      • Asy Syariah Edisi 064
      • Asy Syariah Edisi 065
      • Asy Syariah Edisi 066
      • Asy Syariah Edisi 067
      • Asy Syariah Edisi 068
      • Asy Syariah Edisi 069
      • Asy Syariah Edisi 070
    • Majalah Edisi 071 s.d. 080
      • Asy Syariah Edisi 071
      • Asy Syariah Edisi 072
      • Asy Syariah Edisi 073
      • Asy Syariah Edisi 074
      • Asy Syariah Edisi 075
      • Asy Syariah Edisi 076
      • Asy Syariah Edisi 077
      • Asy Syariah Edisi 078
      • Asy Syariah Edisi 079
      • Asy Syariah Edisi 080
    • Majalah Edisi 081 s.d. 090
      • Asy Syariah Edisi 081
      • Asy Syariah Edisi 082
      • Asy Syariah Edisi 083
      • Asy Syariah Edisi 084
      • Asy Syariah Edisi 085
      • Asy Syariah Edisi 086
      • Asy Syariah Edisi 087
      • Asy Syariah Edisi 088
      • Asy Syariah Edisi 089
      • Asy Syariah Edisi 090
    • Majalah Edisi 091 s.d. 100
      • Asy Syariah Edisi 091
      • Asy Syariah Edisi 092
      • Asy Syariah Edisi 093
      • Asy Syariah Edisi 094
      • Asy Syariah Edisi 095
      • Asy Syariah Edisi 096
      • Asy Syariah Edisi 097
      • Asy Syariah Edisi 098
      • Asy Syariah Edisi 099
      • Asy Syariah Edisi 100
    • Majalah Edisi 101 s.d. 110
      • Asy Syariah Edisi 101
      • Asy Syariah Edisi 102
      • Asy Syariah Edisi 103
      • Asy Syariah Edisi 104
      • Asy Syariah Edisi 105
      • Asy Syariah Edisi 106
      • Asy Syariah Edisi 107
      • Asy Syariah Edisi 108
      • Asy Syariah Edisi 109
      • Asy Syariah Edisi 110
    • Majalah Edisi 111 s.d. 120
      • Asy Syariah Edisi 111
      • Asy Syariah Edisi 112
      • Asy Syariah Edisi 113
      • Asy Syariah Edisi 114
      • Asy Syariah Edisi 115
      • Asy Syariah Edisi 116
      • Asy Syariah Edisi 117
Kamis, April 26, 2018
Majalah Asy Syariah
  • Beranda
  • Artikel
    • All
    • Akhlak
    • Akidah
    • Doa
    • Hadits
    • Kajian Utama
    • Khutbah Jumat
    • Manhaji
    • Pengantar Redaksi
    • Permata Salaf
    • Surat Pembaca
    • Tafsir
    Rasul Allah, Sang Penegak Hujah

    Qalbun Salim, Hati yang Selamat

    Orang yang Bangkrut

    Orang yang Bangkrut

    Kemuliaan Akhlak Muslimah (2)

    Mengharap Syafaat Pada Hari Kiamat

    Misi Duniawi di Balik Gerakan Terorisme

    Amirul Mukminin Umar Bin Al-Khaththab (15): Hari-hari Berdarah di Qadisiyah

    Balasan untuk Kaum Perusak

    Tokoh-tokoh Teroris Khawarij Internasional

    Tokoh-tokoh Teroris Khawarij Internasional

    Trending Tags

    • Tebar Asy-Syariah
    • Daftar Agen
    No Result
    View All Result
    Majalah Asy Syariah
    • Beranda
    • Artikel
      • All
      • Akhlak
      • Akidah
      • Doa
      • Hadits
      • Kajian Utama
      • Khutbah Jumat
      • Manhaji
      • Pengantar Redaksi
      • Permata Salaf
      • Surat Pembaca
      • Tafsir
      Rasul Allah, Sang Penegak Hujah

      Qalbun Salim, Hati yang Selamat

      Orang yang Bangkrut

      Orang yang Bangkrut

      Kemuliaan Akhlak Muslimah (2)

      Mengharap Syafaat Pada Hari Kiamat

      Misi Duniawi di Balik Gerakan Terorisme

      Amirul Mukminin Umar Bin Al-Khaththab (15): Hari-hari Berdarah di Qadisiyah

      Balasan untuk Kaum Perusak

      Tokoh-tokoh Teroris Khawarij Internasional

      Tokoh-tokoh Teroris Khawarij Internasional

      Trending Tags

      • Tebar Asy-Syariah
      • Daftar Agen
      No Result
      View All Result
      Majalah Asy Syariah
      No Result
      View All Result
      Home Majalah Edisi 101 s.d. 110 Asy Syariah Edisi 101

      Fatwa Seputar Shalat, Tilawah, dan Taubat

      Oleh admin
      16/08/2015
      di Asy Syariah Edisi 101, Fatawa al-Mar'ah al-Muslimah
      0
      Fatwa Seputar Shalat, Tilawah, dan Taubat
      23
      DIBAGIKAN
      4
      DILIHAT
      Share on FacebookShare on Twitter

      Memperdengarkan Bacaan al-Qur’an kepada Lelaki

      Kami sekelompok wanita belajar al-Qur’an di masjid dengan seorang mu’allimah (guru wanita). Sekali waktu masuk ke tempat belajar kami seorang pengawas (atau semacam ta’mir masjid) dan meminta sebagian wanita untuk memperdengarkan bacaan al-Qur’an kepadanya. Tujuannya, agar dia bisa mengetahui kadar kemampuan (atau kemajuan yang dicapai dalam belajar) si pelajar dan memberikan nilai kepada si pengajar. Apakah dibolehkan bagi kami memperdengarkan bacaan kami kepadanya (padahal dia seorang lelaki)? Kalau kami tidak melakukannya, pengajar kami bisa diusir (tidak diperkenankan lagi mengajar) di masjid tersebut.

      Jawab:

      Fadhilatusy Syaikh Ubaid al-Jabiri[1] hafizhahullah menjawab, “Apabila seperti itu, saya nasihatkan kepada kalian untuk tidak belajar al-Qur’an di masjid. Sebab, si pengawas tersebut orang jahil/bodoh, jelek adabnya terhadap putri-putri kaum muslimin, dan tidak punya rasa malu. Bisa jadi, yang menyuruhnya melakukan tugas tersebut sama dengannya atau lebih jahil lagi.

      Saat seorang wanita membaca al-Qur’an dan ingin membaguskan suaranya, ia tidak boleh perdengarkan bacaannya tersebut terkecuali kepada sesama wanita. Apabila dia melakukannya di hadapan lelaki, ini termasuk al-khudhu[2] yang dilarang, walaupun yang diucapkannya itu adalah kalamullah. Sebab, suara wanita berbeda dengan suara lelaki.

      Maka dari itu, saya nasihatkan kepada kalian agar tidak lagi belajar al-Qur’an di masjid tersebut. Cukup bagi kalian, walillahil hamdu (hanya untuk Allah ‘azza wa jalla lah segala pujian), apa yang kalian ketahui dari bacaan al-Qur’an. Jika memungkinkan untuk belajar pada si mu’allimah di rumahnya, tidaklah terlarang, walaupun kalian harus memberinya sesuatu sesuai dengan kemampuan, hal ini tidak apa-apa, insya Allah.” (Diambil dari situs al-Mirats al-Anbiya, www.al-Miraath.net/fatawah)

       

      Memutus Shalat Wajib Karena Tangis Anak

      Saya memiliki seorang putri yang masih kecil. Seringnya tangis anak saya ini memutus shalat saya. Apakah memang diperkenankan saya memutus shalat ketika mendengar tangisannya karena saya merasa tidak tenang dalam shalat? Tangisnya pecah saat saya shalat, terjadi berulang setiap harinya.

      Jawab:

      Pertama, yang perlu diketahui wahai anakku (si penanya), termasuk contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau pernah shalat dan berniat memanjangkan bacaan shalat tersebut. Namun, di tengah tengah shalat beliau mendengar tangis seorang anak kecil, maka beliau meringankan (memendekkan) shalatnya karena kasihan kepada ibu si anak.

      Karena itu, saya katakan kepada Anda, ketika anak Anda menangis saat Anda sedang shalat, pendekkanlah shalat Anda; dan shalat Anda sah karena hal ini adalah uzur syar’i bagi Anda.

      Kedua, apabila anak Anda menangis dengan keras sampai berteriak-teriak dalam tangisnya, susuilah si anak, yang seperti ini akan menenangkannya. Apabila sebelum shalat Anda telah memberinya makanan dan makanan tersebut ada bersamanya, masukkan sedikit ke dalam mulutnya. Ini akan memalingkannya dari Anda sehingga Anda bisa menyelesaikan shalat Anda, insya Allah.

      Ketiga, Jika tangisan dan teriakannya semakin keras, tidak berhenti juga, akibatnya Anda tidak mampu menyempurnakan shalat, kecuali harus memutus atau membatalkan shalat tersebut, putuskanlah shalat dan lakukan apa yang bisa menenangkannya. Apabila dia telah tenang, Anda shalat kembali dan mengulangi shalat. Insya Allah Anda akan beroleh pahala.

      Tentang Shaf Wanita

      Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi,

      شَرُّ صُفُوْفِ النِّسَاءِ أَوَّلُهَا

      “Sejelek-jelek shaf wanita adalah yang paling awal.”

      Apakah hukumnya sebagaimana zahirnya (yaitu selamanya paling jelek) padahal sekarang ada pemisah antara jamaah lelaki dan jamaah wanita berupa kayu dan semisalnya?

      Jawab:

      Hukum ini mu’allal bi’illah (berlaku apabila ada alasannya atau apabila terjadi perkara yang dikhawatirkan).

      Mengapa shaf wanita yang paling depan itu dikatakan paling buruk? Karena bisa terlihat oleh para lelaki yang berada di shaf paling akhir dari jamaah lelaki[3].

      Apabila alasan ini hilang atau tidak ada, karena adanya pemisah atau penutup antara jamaah lelaki dan jamaah wanita sehingga lelaki tidak mungkin sama sekali bisa melihat wanita di sela-selanya, tidak ada pencegah bagi wanita untuk berada di shaf terdepan, insya Allah.

      Shalat Dengan Pakaian Najis

      Saya tengah melakukan shalat tiba-tiba teringat bahwa putri saya yang berusia empat tahun telah mengencingi pakaian saya. Apakah saya harus memutuskan shalat dan mengulanginya?

      Jawab:

      Ucapan ‘si anak telah mengencingi pakaian’ bisa memuat dua maksud:

      1. Putri kecil Anda kencing di popoknya dan najis tersebut tertahan di popoknya tanpa sedikit pun mengenai pakaianmu. Apabila maksudnya seperti ini, shalat Anda sah, terus dilanjutkan sampai selesai.
      2. Kencingnya mengenai pakaian Anda hingga menajisi pakaian Anda.

      Maksud pertanyaan Anda tentu salah satu dari dua sisi di atas, tidak mungkin kedua-duanya.

      Jika maksud Anda sisi yang kedua ini, cuci bagian yang terkena kencing tersebut apabila di dekat tempat shalat Anda ada tempat cucian (semacam wastafel, -pen.) atau ada wadah berisi air. Cucilah bagian yang terkena kencing dalam keadaan kamu tetap shalat, tidak membatalkannya.

      Namun, jika mencucinya membutuhkan banyak gerakan dan berpaling total dari arah kiblat, saya memandang tidak ada larangan insya Allah Anda memutus shalat Anda, kemudian membersihkan bagian pakaian yang terkena kencing tersebut. Wallahu a’lam.

      Tidak Bisa Qiyamul Lail Dan Shalat Nafilah

      Saya tinggal di Prancis. Sejak empat bulan yang lalu aku tidak bisa mengerjakan shalat nafilah/sunnah dan qiyamul lail. Tidak bisa pula saya menangis karena takut kepada Allah ‘azza wa jalla. Saya sering merasakan waswas setan yang membuat saya ketakutan, sampai-sampai saya menyangka bahwa saya telah kafir. Wahai Syaikh kami, saya merasa seakan-akan kalbuku telah mati. Nasihatilah saya karena Allah ‘azza wa jalla. Saya takut lalai. Saya ingin arahan Anda tentang buku-buku yang bisa saya baca untuk memperbaiki kalbu saya dan agar jujur bersama Allah‘azza wa jalla. Jazakumullah khairan.

      Jawab:

                  Bisa jadi, Anda, wahai anakku, telah membuka pintu waswas tersebut. Yang seharusnya Anda lakukan dalam urusan ibadah adalah bersungguh-sungguh dan terus menambah kebaikan. Shalat sunnah dituntut dari hamba sebagai suatu amalan tambahan—bukan kewajiban—dan disenangi bagi hamba untuk memperbanyaknya. Apabila Anda tidak bisa memperbanyaknya, kerjakan apa yang mudah dan dimampui.

      Masalah kedua, tidak bisa mengerjakan qiyamul lail. Ini banyak terjadi pada manusia, disebabkan ada penghalang yang menghalanginya. Penghalang tersebut karena ada suatu sebab, seperti seseorang menderita sakit atau dia biasa bergadang di waktu malam hingga larut (akibatnya dia tidak bisa bangun untuk qiyamul lail). Apabila Anda tidak bisa mengerjakan qiyamul lail karena adanya penghalang ini, singkirkanlah penghalang tersebut hingga bisa mengembalikan semangat Anda untuk qiyamul lail, insya Allah.

      Masalah ketiga, menangis karena takut kepada Allah ‘azza wa jalla. Apabila ini mudah dilakukan, tentu bagus sekali. Akan tetapi, yang menjadi pertanyaan, apakah seseorang diwajibkan menangis karena takut kepada Allah ‘azza wa jalla? Yang saya ketahui dengan meneliti dan menelaah serta apa yang saya pahami, seseorang haruslah menghadirkan kebesaran Allah ‘azza wa jalla dan melunakkan hatinya untuk mengingat Allah ‘azza wa jalla. Adapun menangis, itu perkara tambahan.

      Yang terakhir, sampai saat ini saya tidak tahu tentang buku-buku yang bisa menguatkan atau menenangkan kalbu, selain dzikrullah[4]; dan yang zikir paling agung adalah al-Qur’an yang mulia. Karena itu, perbanyaklah dzikrullah, tobat, istighfar, tasbih, tahlil, dan takbir.

      Saat Anda merasakan kegundahan atau semacamnya, teruslah Anda mengulang-ulangi ucapan; subhanallah, walhamdulillah, wa laa ilaha illallah, wallahu akbar, wa la haula wa la quwwata illa billah, demikianlah.

      Perbanyak dzikrullah, perbanyak baca al-Qur’an, seringlah berkumpul dengan orang-orang baik di daerahmu dan yang Anda jumpai di masjid. Apabila mudah, kunjungi mereka dan undang mereka untuk berkunjung ke tempatmu.

      Janganlah Anda membuka pintu waswas pada diri Anda. Bacalah sunnah Nabi n yang Anda ketahui berupa hadits-hadits sahih yang memberi dorongan untuk berbuat kebaikan dan mengandung larangan dari kemungkaran.

      Saya memohon kepada Allah ‘azza wa jalla, Rabb Pemilik Arsy yang agung agar menganugerahi Anda kesembuhan dan memberikan akhir yang baik untuk Anda dalam urusan Anda yang segera ataupun yang belakangan (di dunia dan di akhiratmu).

       

      Tidak Jadi Berbuat Dosa

      Ada seseorang yang ingin berbuat maksiat. Namun, dia tidak jadi melakukannya karena ketidakmampuannya, apakah dia tetap dianggap berdosa?

      Jawab:

      Ya, dia berdosa, apabila memang dia bertekad melakukan maksiat tersebut andai dia punya kemampuan melakukannya dan dalam keadaan tahu bahwa itu adalah dosa, namun dia memang sengaja ingin berbuat dosa.

      Berbeda halnya apabila dia takut kepada Allah ‘azza wa jalla setelah itu dan meninggalkan tekadnya karena takut kepada Allah ‘azza wa jalla, tidak ada dosa baginya insya Allah.

      Pada keadaan pertama, yang tidak ada yang mencegahnya berbuat dosa selain ketidakmampuan untuk melakukannya dan ada tekad untuk melakukannya, dia harus beristighfar dan bertobat.


      [1] Semua pertanyaan dalam lembar fatawa ini dijawab oleh Fadhilatusy Syaikh Ubaid al-Jabiri hafizhahullah yang kami nukil dari situs al-Mirats al-Anbiya, www.Al-Miraath.net/fatawah.

      [2] Allah ‘azza wa jalla berfirman, “Maka janganlah kalian (para istri Nabi) khudhu’ dalam berbicara sehingga berkeinginan buruklah orang yang di hatinya ada penyakit.” (al-Ahzab: 32)

      [3] Apabila tidak ada hijab atau penghalang yang memisahkan antara jamaah lelaki dan jamaah wanita.

      [4] Allah ‘azza wa jalla berfirman,

      “Ketahuilah sungguh dengan berzikir kepada Allah kalbu-kalbu akan menjadi tenang.” (ar-Ra’d: 28)

      Tags: memutus shalatqiyamul lailshaf shalatshalat malamshalat wanitaTaubattilawah al-qur'an

      Related Posts

      Apakah Rezeki & Jodoh Sudah Tercatat?
      Asy Syariah Edisi 117

      Apakah Rezeki & Jodoh Sudah Tercatat?

      10/08/2017
      Sebab yang Menguatkan  Kecintaan Hamba kepada Allah
      Asy Syariah Edisi 116

      Penampilan Seorang Muslim

      09/08/2017
      Ibadah yang Paling Utama
      Asy Syariah Edisi 115

      Hajinya Wanita

      07/08/2017
      Asy Syariah Edisi 114

      Apa Itu Nikah Mut’ah?

      23/02/2017
      Asy Syariah Edisi 113

      Menikah adalah Setengah Agama

      22/02/2017
      Asy Syariah Edisi 112

      Istri Pernah Disusui Ibu Tiri Suami

      02/02/2017

      Majalah Asy Syariah (versi digital)

      Selain versi cetak, tersedia pula Majalah Asy Syariah dalam versi digital, Untuk membaca versi digital, Anda bisa mengunduhnya di Smartphone Android anda dengan menggunakan Aplikasi Google Play Book

      KUNJUNGI MAJALAH ASY SYARIAH DI GOOGLE PLAY BOOK

      Kontak

      Redaksi: 0813-2807-8414
      Sirkulasi: 0858-7852-5401
      Layanan: 0823-2741-2095
      Email: asysyariah@gmail.com

      Khazanah Ilmu-ilmu Islam Ilmiah di atas Sunnah

      ISSN: 1693-4334

      Tentang Majalah AsySyariah

      Majalah AsySyariah adalah Majalah ahlussunnah wal jamaah di Indonesia. Membahas dan menampilkan pembahasan artikel berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah dengan apa yang di pahami oleh generasi awal umat ini.

      Alamat

      Jl. Godean Km 5 Gg. Kenanga No. 26B, RT 01/01 Patran, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta. 55599

      • Majalah Islam AsySyariah
      • Pengiriman
      • Daftar Agen

      © 1439 Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Artikel
      • Tebar Asy-Syariah
      • Daftar Agen

      © 1439 Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.