Fatwa Seputar Shalat, Tilawah, dan Taubat

Memperdengarkan Bacaan al-Qur’an kepada Lelaki

Kami sekelompok wanita belajar al-Qur’an di masjid dengan seorang mu’allimah (guru wanita). Sekali waktu masuk ke tempat belajar kami seorang pengawas (atau semacam ta’mir masjid) dan meminta sebagian wanita untuk memperdengarkan bacaan al-Qur’an kepadanya. Tujuannya, agar dia bisa mengetahui kadar kemampuan (atau kemajuan yang dicapai dalam belajar) si pelajar dan memberikan nilai kepada si pengajar. Apakah dibolehkan bagi kami memperdengarkan bacaan kami kepadanya (padahal dia seorang lelaki)? Kalau kami tidak melakukannya, pengajar kami bisa diusir (tidak diperkenankan lagi mengajar) di masjid tersebut.

Jawab:

Fadhilatusy Syaikh Ubaid al-Jabiri[1] hafizhahullah menjawab, “Apabila seperti itu, saya nasihatkan kepada kalian untuk tidak belajar al-Qur’an di masjid. Sebab, si pengawas tersebut orang jahil/bodoh, jelek adabnya terhadap putri-putri kaum muslimin, dan tidak punya rasa malu. Bisa jadi, yang menyuruhnya melakukan tugas tersebut sama dengannya atau lebih jahil lagi.

Saat seorang wanita membaca al-Qur’an dan ingin membaguskan suaranya, ia tidak boleh perdengarkan bacaannya tersebut terkecuali kepada sesama wanita. Apabila dia melakukannya di hadapan lelaki, ini termasuk al-khudhu[2] yang dilarang, walaupun yang diucapkannya itu adalah kalamullah. Sebab, suara wanita berbeda dengan suara lelaki.

Maka dari itu, saya nasihatkan kepada kalian agar tidak lagi belajar al-Qur’an di masjid tersebut. Cukup bagi kalian, walillahil hamdu (hanya untuk Allah ‘azza wa jalla lah segala pujian), apa yang kalian ketahui dari bacaan al-Qur’an. Jika memungkinkan untuk belajar pada si mu’allimah di rumahnya, tidaklah terlarang, walaupun kalian harus memberinya sesuatu sesuai dengan kemampuan, hal ini tidak apa-apa, insya Allah.” (Diambil dari situs al-Mirats al-Anbiya, www.al-Miraath.net/fatawah)

 

Memutus Shalat Wajib Karena Tangis Anak

Saya memiliki seorang putri yang masih kecil. Seringnya tangis anak saya ini memutus shalat saya. Apakah memang diperkenankan saya memutus shalat ketika mendengar tangisannya karena saya merasa tidak tenang dalam shalat? Tangisnya pecah saat saya shalat, terjadi berulang setiap harinya.

Jawab:

Pertama, yang perlu diketahui wahai anakku (si penanya), termasuk contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau pernah shalat dan berniat memanjangkan bacaan shalat tersebut. Namun, di tengah tengah shalat beliau mendengar tangis seorang anak kecil, maka beliau meringankan (memendekkan) shalatnya karena kasihan kepada ibu si anak.

Karena itu, saya katakan kepada Anda, ketika anak Anda menangis saat Anda sedang shalat, pendekkanlah shalat Anda; dan shalat Anda sah karena hal ini adalah uzur syar’i bagi Anda.

Kedua, apabila anak Anda menangis dengan keras sampai berteriak-teriak dalam tangisnya, susuilah si anak, yang seperti ini akan menenangkannya. Apabila sebelum shalat Anda telah memberinya makanan dan makanan tersebut ada bersamanya, masukkan sedikit ke dalam mulutnya. Ini akan memalingkannya dari Anda sehingga Anda bisa menyelesaikan shalat Anda, insya Allah.

Ketiga, Jika tangisan dan teriakannya semakin keras, tidak berhenti juga, akibatnya Anda tidak mampu menyempurnakan shalat, kecuali harus memutus atau membatalkan shalat tersebut, putuskanlah shalat dan lakukan apa yang bisa menenangkannya. Apabila dia telah tenang, Anda shalat kembali dan mengulangi shalat. Insya Allah Anda akan beroleh pahala.

Tentang Shaf Wanita

Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi,

شَرُّ صُفُوْفِ النِّسَاءِ أَوَّلُهَا

“Sejelek-jelek shaf wanita adalah yang paling awal.”

Apakah hukumnya sebagaimana zahirnya (yaitu selamanya paling jelek) padahal sekarang ada pemisah antara jamaah lelaki dan jamaah wanita berupa kayu dan semisalnya?

Jawab:

Hukum ini mu’allal bi’illah (berlaku apabila ada alasannya atau apabila terjadi perkara yang dikhawatirkan).

Mengapa shaf wanita yang paling depan itu dikatakan paling buruk? Karena bisa terlihat oleh para lelaki yang berada di shaf paling akhir dari jamaah lelaki[3].

Apabila alasan ini hilang atau tidak ada, karena adanya pemisah atau penutup antara jamaah lelaki dan jamaah wanita sehingga lelaki tidak mungkin sama sekali bisa melihat wanita di sela-selanya, tidak ada pencegah bagi wanita untuk berada di shaf terdepan, insya Allah.

Shalat Dengan Pakaian Najis

Saya tengah melakukan shalat tiba-tiba teringat bahwa putri saya yang berusia empat tahun telah mengencingi pakaian saya. Apakah saya harus memutuskan shalat dan mengulanginya?

Jawab:

Ucapan ‘si anak telah mengencingi pakaian’ bisa memuat dua maksud:

  1. Putri kecil Anda kencing di popoknya dan najis tersebut tertahan di popoknya tanpa sedikit pun mengenai pakaianmu. Apabila maksudnya seperti ini, shalat Anda sah, terus dilanjutkan sampai selesai.
  2. Kencingnya mengenai pakaian Anda hingga menajisi pakaian Anda.

Maksud pertanyaan Anda tentu salah satu dari dua sisi di atas, tidak mungkin kedua-duanya.

Jika maksud Anda sisi yang kedua ini, cuci bagian yang terkena kencing tersebut apabila di dekat tempat shalat Anda ada tempat cucian (semacam wastafel, -pen.) atau ada wadah berisi air. Cucilah bagian yang terkena kencing dalam keadaan kamu tetap shalat, tidak membatalkannya.

Namun, jika mencucinya membutuhkan banyak gerakan dan berpaling total dari arah kiblat, saya memandang tidak ada larangan insya Allah Anda memutus shalat Anda, kemudian membersihkan bagian pakaian yang terkena kencing tersebut. Wallahu a’lam.

Tidak Bisa Qiyamul Lail Dan Shalat Nafilah

Saya tinggal di Prancis. Sejak empat bulan yang lalu aku tidak bisa mengerjakan shalat nafilah/sunnah dan qiyamul lail. Tidak bisa pula saya menangis karena takut kepada Allah ‘azza wa jalla. Saya sering merasakan waswas setan yang membuat saya ketakutan, sampai-sampai saya menyangka bahwa saya telah kafir. Wahai Syaikh kami, saya merasa seakan-akan kalbuku telah mati. Nasihatilah saya karena Allah ‘azza wa jalla. Saya takut lalai. Saya ingin arahan Anda tentang buku-buku yang bisa saya baca untuk memperbaiki kalbu saya dan agar jujur bersama Allah‘azza wa jalla. Jazakumullah khairan.

Jawab:

            Bisa jadi, Anda, wahai anakku, telah membuka pintu waswas tersebut. Yang seharusnya Anda lakukan dalam urusan ibadah adalah bersungguh-sungguh dan terus menambah kebaikan. Shalat sunnah dituntut dari hamba sebagai suatu amalan tambahan—bukan kewajiban—dan disenangi bagi hamba untuk memperbanyaknya. Apabila Anda tidak bisa memperbanyaknya, kerjakan apa yang mudah dan dimampui.

Masalah kedua, tidak bisa mengerjakan qiyamul lail. Ini banyak terjadi pada manusia, disebabkan ada penghalang yang menghalanginya. Penghalang tersebut karena ada suatu sebab, seperti seseorang menderita sakit atau dia biasa bergadang di waktu malam hingga larut (akibatnya dia tidak bisa bangun untuk qiyamul lail). Apabila Anda tidak bisa mengerjakan qiyamul lail karena adanya penghalang ini, singkirkanlah penghalang tersebut hingga bisa mengembalikan semangat Anda untuk qiyamul lail, insya Allah.

Masalah ketiga, menangis karena takut kepada Allah ‘azza wa jalla. Apabila ini mudah dilakukan, tentu bagus sekali. Akan tetapi, yang menjadi pertanyaan, apakah seseorang diwajibkan menangis karena takut kepada Allah ‘azza wa jalla? Yang saya ketahui dengan meneliti dan menelaah serta apa yang saya pahami, seseorang haruslah menghadirkan kebesaran Allah ‘azza wa jalla dan melunakkan hatinya untuk mengingat Allah ‘azza wa jalla. Adapun menangis, itu perkara tambahan.

Yang terakhir, sampai saat ini saya tidak tahu tentang buku-buku yang bisa menguatkan atau menenangkan kalbu, selain dzikrullah[4]; dan yang zikir paling agung adalah al-Qur’an yang mulia. Karena itu, perbanyaklah dzikrullah, tobat, istighfar, tasbih, tahlil, dan takbir.

Saat Anda merasakan kegundahan atau semacamnya, teruslah Anda mengulang-ulangi ucapan; subhanallah, walhamdulillah, wa laa ilaha illallah, wallahu akbar, wa la haula wa la quwwata illa billah, demikianlah.

Perbanyak dzikrullah, perbanyak baca al-Qur’an, seringlah berkumpul dengan orang-orang baik di daerahmu dan yang Anda jumpai di masjid. Apabila mudah, kunjungi mereka dan undang mereka untuk berkunjung ke tempatmu.

Janganlah Anda membuka pintu waswas pada diri Anda. Bacalah sunnah Nabi n yang Anda ketahui berupa hadits-hadits sahih yang memberi dorongan untuk berbuat kebaikan dan mengandung larangan dari kemungkaran.

Saya memohon kepada Allah ‘azza wa jalla, Rabb Pemilik Arsy yang agung agar menganugerahi Anda kesembuhan dan memberikan akhir yang baik untuk Anda dalam urusan Anda yang segera ataupun yang belakangan (di dunia dan di akhiratmu).

 

Tidak Jadi Berbuat Dosa

Ada seseorang yang ingin berbuat maksiat. Namun, dia tidak jadi melakukannya karena ketidakmampuannya, apakah dia tetap dianggap berdosa?

Jawab:

Ya, dia berdosa, apabila memang dia bertekad melakukan maksiat tersebut andai dia punya kemampuan melakukannya dan dalam keadaan tahu bahwa itu adalah dosa, namun dia memang sengaja ingin berbuat dosa.

Berbeda halnya apabila dia takut kepada Allah ‘azza wa jalla setelah itu dan meninggalkan tekadnya karena takut kepada Allah ‘azza wa jalla, tidak ada dosa baginya insya Allah.

Pada keadaan pertama, yang tidak ada yang mencegahnya berbuat dosa selain ketidakmampuan untuk melakukannya dan ada tekad untuk melakukannya, dia harus beristighfar dan bertobat.


[1] Semua pertanyaan dalam lembar fatawa ini dijawab oleh Fadhilatusy Syaikh Ubaid al-Jabiri hafizhahullah yang kami nukil dari situs al-Mirats al-Anbiya, www.Al-Miraath.net/fatawah.

[2] Allah ‘azza wa jalla berfirman, “Maka janganlah kalian (para istri Nabi) khudhu’ dalam berbicara sehingga berkeinginan buruklah orang yang di hatinya ada penyakit.” (al-Ahzab: 32)

[3] Apabila tidak ada hijab atau penghalang yang memisahkan antara jamaah lelaki dan jamaah wanita.

[4] Allah ‘azza wa jalla berfirman,

“Ketahuilah sungguh dengan berzikir kepada Allah kalbu-kalbu akan menjadi tenang.” (ar-Ra’d: 28)