• Rubrik
    • Rubrik Tetap
      • Doa
      • Permata Salaf
      • Pengantar Redaksi
      • Surat Pembaca
      • Manhaji
      • Kajian Utama
      • Tafsir
      • Hadits
      • Akidah
      • Akhlak
      • Khutbah Jumat
    • Rubrik Pendukung
      • Ibrah
      • Jejak
      • Khazanah
      • Oase
      • Problema Anda
      • Tanya Jawab Ringkas
    • Rubrik Sakinah
      • Mengayuh Biduk
      • Permata Hati
      • Niswah
      • Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah
      • Cerminan Shalihah
      • Mutiara Kata
    • Rubrik Tambahan
      • Kajian Khusus
      • Hukum Islam
      • Seputar Hukum Islam
      • Potret
      • Maktabah
      • Info Praktis
  • Majalah
    • Majalah Syariah
      • Syariah Edisi 1
      • Syariah Edisi 2
      • Syariah Edisi 3
      • Syariah Edisi 4
    • Majalah Edisi 001 s.d. 010
      • Asy Syariah Edisi 001
      • Asy Syariah Edisi 002
      • Asy Syariah Edisi 003
      • Asy Syariah Edisi 004
      • Asy Syariah Edisi 005
      • Asy Syariah Edisi 006
      • Asy Syariah Edisi 007
      • Asy Syariah Edisi 008
      • Asy Syariah Edisi 009
      • Asy Syariah Edisi 010
    • Majalah Edisi 011 s.d. 020
      • Asy Syariah Edisi 011
      • Asy Syariah Edisi 012
      • Asy Syariah Edisi 013
      • Asy Syariah Edisi 014
      • Asy Syariah Edisi 015
      • Asy Syariah Edisi 016
      • Asy Syariah Edisi 017
      • Asy Syariah Edisi 018
      • Asy Syariah Edisi 019
      • Asy Syariah Edisi 020
    • Majalah Edisi 021 s.d. 030
      • Asy Syariah Edisi 021
      • Asy Syariah Edisi 022
      • Asy Syariah Edisi 023
      • Asy Syariah Edisi 024
      • Asy Syariah Edisi 025
      • Asy Syariah Edisi 026
      • Asy Syariah Edisi 027
      • Asy Syariah Edisi 028
      • Asy Syariah Edisi 029
      • Asy Syariah Edisi 030
    • Majalah Edisi 031 s.d. 040
      • Asy Syariah Edisi 031
      • Asy Syariah Edisi 032
      • Asy Syariah Edisi 033
      • Asy Syariah Edisi 034
      • Asy Syariah Edisi 035
      • Asy Syariah Edisi 036
      • Asy Syariah Edisi 037
      • Asy Syariah Edisi 038
      • Asy Syariah Edisi 039
      • Asy Syariah Edisi 040
    • Majalah Edisi 041 s.d. 050
      • Asy Syariah Edisi 041
      • Asy Syariah Edisi 042
      • Asy Syariah Edisi 043
      • Asy Syariah Edisi 044
      • Asy Syariah Edisi 045
      • Asy Syariah Edisi 046
      • Asy Syariah Edisi 047
      • Asy Syariah Edisi 048
      • Asy Syariah Edisi 049
      • Asy Syariah Edisi 050
    • Majalah Edisi 051 s.d. 060
      • Asy Syariah Edisi 051
      • Asy Syariah Edisi 052
      • Asy Syariah Edisi 053
      • Asy Syariah Edisi 054
      • Asy Syariah Edisi 055
      • Asy Syariah Edisi 056
      • Asy Syariah Edisi 057
      • Asy Syariah Edisi 058
      • Asy Syariah Edisi 059
      • Asy Syariah Edisi 060
    • Majalah Edisi 061 s.d. 070
      • Asy Syariah Edisi 061
      • Asy Syariah Edisi 062
      • Asy Syariah Edisi 063
      • Asy Syariah Edisi 064
      • Asy Syariah Edisi 065
      • Asy Syariah Edisi 066
      • Asy Syariah Edisi 067
      • Asy Syariah Edisi 068
      • Asy Syariah Edisi 069
      • Asy Syariah Edisi 070
    • Majalah Edisi 071 s.d. 080
      • Asy Syariah Edisi 071
      • Asy Syariah Edisi 072
      • Asy Syariah Edisi 073
      • Asy Syariah Edisi 074
      • Asy Syariah Edisi 075
      • Asy Syariah Edisi 076
      • Asy Syariah Edisi 077
      • Asy Syariah Edisi 078
      • Asy Syariah Edisi 079
      • Asy Syariah Edisi 080
    • Majalah Edisi 081 s.d. 090
      • Asy Syariah Edisi 081
      • Asy Syariah Edisi 082
      • Asy Syariah Edisi 083
      • Asy Syariah Edisi 084
      • Asy Syariah Edisi 085
      • Asy Syariah Edisi 086
      • Asy Syariah Edisi 087
      • Asy Syariah Edisi 088
      • Asy Syariah Edisi 089
      • Asy Syariah Edisi 090
    • Majalah Edisi 091 s.d. 100
      • Asy Syariah Edisi 091
      • Asy Syariah Edisi 092
      • Asy Syariah Edisi 093
      • Asy Syariah Edisi 094
      • Asy Syariah Edisi 095
      • Asy Syariah Edisi 096
      • Asy Syariah Edisi 097
      • Asy Syariah Edisi 098
      • Asy Syariah Edisi 099
      • Asy Syariah Edisi 100
    • Majalah Edisi 101 s.d. 110
      • Asy Syariah Edisi 101
      • Asy Syariah Edisi 102
      • Asy Syariah Edisi 103
      • Asy Syariah Edisi 104
      • Asy Syariah Edisi 105
      • Asy Syariah Edisi 106
      • Asy Syariah Edisi 107
      • Asy Syariah Edisi 108
      • Asy Syariah Edisi 109
      • Asy Syariah Edisi 110
    • Majalah Edisi 111 s.d. 120
      • Asy Syariah Edisi 111
      • Asy Syariah Edisi 112
      • Asy Syariah Edisi 113
      • Asy Syariah Edisi 114
      • Asy Syariah Edisi 115
      • Asy Syariah Edisi 116
      • Asy Syariah Edisi 117
Kamis, April 26, 2018
Majalah Asy Syariah
  • Artikel
    • All
    • Akhlak
    • Akidah
    • Doa
    • Hadits
    • Kajian Utama
    • Khutbah Jumat
    • Manhaji
    • Pengantar Redaksi
    • Permata Salaf
    • Surat Pembaca
    • Tafsir
    Rasul Allah, Sang Penegak Hujah

    Qalbun Salim, Hati yang Selamat

    Orang yang Bangkrut

    Orang yang Bangkrut

    Kemuliaan Akhlak Muslimah (2)

    Mengharap Syafaat Pada Hari Kiamat

    Misi Duniawi di Balik Gerakan Terorisme

    Amirul Mukminin Umar Bin Al-Khaththab (15): Hari-hari Berdarah di Qadisiyah

    Balasan untuk Kaum Perusak

    Tokoh-tokoh Teroris Khawarij Internasional

    Tokoh-tokoh Teroris Khawarij Internasional

    Trending Tags

    • Tebar Asy-Syariah
    • Daftar Agen
    No Result
    View All Result
    Majalah Asy Syariah
    • Artikel
      • All
      • Akhlak
      • Akidah
      • Doa
      • Hadits
      • Kajian Utama
      • Khutbah Jumat
      • Manhaji
      • Pengantar Redaksi
      • Permata Salaf
      • Surat Pembaca
      • Tafsir
      Rasul Allah, Sang Penegak Hujah

      Qalbun Salim, Hati yang Selamat

      Orang yang Bangkrut

      Orang yang Bangkrut

      Kemuliaan Akhlak Muslimah (2)

      Mengharap Syafaat Pada Hari Kiamat

      Misi Duniawi di Balik Gerakan Terorisme

      Amirul Mukminin Umar Bin Al-Khaththab (15): Hari-hari Berdarah di Qadisiyah

      Balasan untuk Kaum Perusak

      Tokoh-tokoh Teroris Khawarij Internasional

      Tokoh-tokoh Teroris Khawarij Internasional

      Trending Tags

      • Tebar Asy-Syariah
      • Daftar Agen
      No Result
      View All Result
      Majalah Asy Syariah
      No Result
      View All Result
      Home Majalah Edisi 091 s.d. 100 Asy Syariah Edisi 097

      Hukum Menggugurkan Kandungan

      Oleh admin
      30/05/2015
      di Asy Syariah Edisi 097, Mengayuh Biduk
      1
      Hukum Menggugurkan Kandungan
      0
      DIBAGIKAN
      20
      DILIHAT
      Share on FacebookShare on Twitter

      Anak termasuk anugerah terindah yang dkaruniakan oleh al-Wahhab[1] dalam kehidupan sepasang suami istri. Tidak terbayang ada suatu pernikahan syar’i yang dilangsungkan sepasang insan yang tidak mengharapkan lahirnya anak di tengah mereka.

      Apatah lagi sudah kita maklumi keinginan sang Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memperbanyak umat beliau sebagai kebanggaan beliau di hari kiamat nanti. Karena itu pula, beliau melarang lelaki untuk menikah kecuali dengan wanita yang subur rahimnya. Semua ini cukuplah memberi gambaran kepada kita pentingnya mengharapkan keturunan dalam pernikahan.

      Suatu kegembiraan bagi sepasang suami istri ketika Allah subhanahu wa ta’ala menciptakan kehidupan dalam rahim si istri, apatah lagi kehamilan itu adalah sesuatu yang diharap-harap karena kerinduan akan hadirnya anak di tengah mereka. Namun, terkadang sebelum sempurna kehidupan terbentuk, janin tersebut harus dikeluarkan karena suatu alasan. Bisa jadi, janin tidak berkembang dengan semestinya, atau si ibu menderita sakit tertentu. Ini satu sisi.

      Di sisi lain, ada pula orang-orang yang tidak berharap tumbuhnya janin di dalam rahim sang bunda sehingga secara paksa dikeluarkan, baik dengan alasan tidak ingin punya anak lagi maupun si janin tumbuh akibat hubungan di luar nikah, naudzu billah min dzalik.

      Bagaimana sebenarnya tinjauan syariat dalam hal ini, yaitu janin dikeluarkan sebelum waktunya atau dengan kata lain digugurkan?

      Hukum Menggugurkan Kandungan

      Ulama berselisih pandang tentang hukum menggugurkan kandungan sebelum ditiupkannya ruh. Di antara mereka ada yang melarang secara mutlak, sama sekali tidak boleh. Mereka berkata, “Allah subhanahu wa ta’ala meletakkan nuthfah (setetes mani) dalam tempat berdiam yang kokoh[2], maka tidak boleh dia dikeluarkan dari tempatnya kecuali dengan satu sebab yang syar’i.” Demikian pelarangan mutlak ini datang dalam mazhab Maliki.

      Di antara ulama , ada yang membolehkan menggugurkan janin sebelum berusia 40 hari. Ini satu pendapat dalam mazhab Syafi’i. Pendapat lainnya menyatakan janin memiliki kehormatan sehingga tidak boleh dirusak. Sebagian Syafi’i memandang boleh menggugurkan janin dalam dua tahapan, yaitu saat masih berupa nuthfah dan ‘alaqah, sebelum berubah ke tahapan mudhghah.

      Di antaranya ada pula yang berpendapat boleh sebelum berbentuk, karena ketika belum terbentuk, baru berupa nuthfah (setetes mani) atau ‘alaqah (segumpal darah) atau mudhghah (segumpal daging) belum dipastikan apakah akan berlanjut menjadi seorang anak atau tidak[3].

      Ada pula yang berpendapat dibolehkan sebelum janin berusia empat bulan (sebelum ditiupkan ruh), sebagaimana pendapat fuqaha mazhab Hanafi yang dinukilkan oleh Ibnu ‘Abidin dari an-Nahr.

      Apabila janin sudah memiliki ruh, ulama sepakat menyatakan haramnya tindakan pengguguran tersebut. (Ahkam ath-Thifl, hlm. 70—71, fatwa Fadhilatusy Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Fatawa Nurun ‘alad Darb, 2/632)

      Fadhilatusy Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berpandangan, kapan saja dipastikan seorang wanita hamil maka tidak boleh kandungannya digugurkan kecuali karena sebab yang syar’i. Misalnya, dokter menganalisis janin tersebut memiliki cacat yang menyebabkan dia tidak bisa hidup dengan semestinya[4], maka ketika itu boleh dilakukan pengguguran karena adanya kebutuhan.

      Hal ini hanya bisa dilakukan sebelum ditiupkannya ruh pada si janin, yaitu sebelum sempurna berusia empat bulan. Apabila ruh telah ditiup sehingga hidup dan bergeraklah si janin, saat itu haram menggugurkannya walaupun para dokter memvonis si ibu akan meninggal apabila janinnya tidak digugurkan. Sebab, kita tidak boleh mengorbankan satu jiwa untuk jiwa yang lain.

      Apabila ada yang berkata, “Kalau janin dibiarkan saja dalam rahim ibunya sehingga ibunya meninggal karenanya, janin juga akan mati, yang berarti hilang dua jiwa. Namun, apabila janinnya kita keluarkan/gugurkan, bisa jadi ibunya selamat.”

      Jawabannya, “Apabila kita biarkan saja janin dalam rahim ibunya, tidak digugurkan, yang berakibat si ibu meninggal, kemudian selang waktu berikutnya setelah kematian ibunya janin pun menyusul meninggal; kematian ibunya bukanlah karena perbuatan kita melainkan dari Allah subhanahu wa ta’ala. Dia-lah yang menetapkan kematian pada sang ibu dengan sebab menanggung kehamilan tersebut. Adapun apabila kita paksa janin keluar atau kita gugurkan, yang semula hidup kemudian meninggal karena pengguguran yang dilakukan; kematian janin adalah karena perbuatan kita, dan hal itu tidak halal kita lakukan.”

      Demikian yang difatwakan oleh Fadhilatusy Syaikh rahimahullah dalam Fatawa Nurun ‘alad Darb (2/632—633).

      Ketika mensyarah hadits keempat dari 50 hadits yang terdapat dalam kitab Jami’ al-Ulum wa al-Hikam, al-Hafizh Ibnu Rajab al-Hambali rahimahullah menyatakan, ada sekelompok fuqaha memberi rukhshah/keringanan atau kelapangan bagi wanita untuk menggugurkan kandungannya selama belum ditiupkan ruh dan menganalogikannya dengan ‘azl[5].

      Namun, menurut Ibnu Rajab rahimahullah, penyamaan ini adalah pendapat yang lemah. Sebab, janin adalah anak yang sudah ada (dalam rahim) dan terkadang sudah berbentuk. Sementara itu, dalam perbuatan ‘azl belumlah didapati anak sama sekali dan ‘azl hanyalah sebab untuk mencegah adanya anak dalam rahim. Terkadang ‘azl yang dilakukan tidak bermanfaat karena si wanita tetap saja hamil apabila Allah subhanahu wa ta’ala memang menghendaki penciptaannya. Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat ditanya tentang ‘azl,

      وَإِنَّكُمْ لَتَفْعَلُوْنَ، وَإِنَّكُمْ لَتَفْعَلُوْنَ، وَإِنَّكُمْ لَتَفْعَلُوْنَ، مَا مِنْ نَسْمَةٍ كَائِنَةٍ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَة إِلاَّ هِيَ كَائِنَةٌ

       

      “Kalian sungguh melakukannya, kalian sungguh melakukannya, kalian sungguh melakukannya? Padahal tidak ada satu jiwa pun sampai hari kiamat yang harus ada/tercipta (dengan ketetapan, kehendak dan penciptaan Allah subhanahu wa ta’ala) melainkan jiwa itu pasti ada.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

      Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah menyatakan, “Teman-teman kami (ulama mazhab Hanbali) secara jelas menyatakan, apabila bakal janin telah berubah menjadi ‘alaqah, tidak boleh digugurkan karena sudah menjadi calon anak. Berbeda halnya apabila masih berbentuk nuthfah, belum dipastikan apakah akan menjadi anak ataukah tidak.” (Jami’ al-Ulum wa al-Hikam, 1/156—157)

      Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah menyatakan, menggugurkan kandungan tidak boleh dilakukan karena perbuatan tersebut bermudarat, apalagi alasannya tidak syar’i, misal si ibu tidak ingin meneruskan kehamilannya karena khawatir menghalangi karirnya.

      Janin yang dikandung itu memiliki hak untuk dibiarkan terus berkembang dan hidup, punya hak untuk dijaga dan dihargai, karena dia adalah makhluk yang diciptakan oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Seharusnya si ibu yang mengandungnya menjaganya, berlaku lembut kepadanya. Bisa jadi, janin itu kelak akan lahir sebagai anak yang saleh dan bermanfaat bagi si ibu. Alllah subhanahu wa ta’ala berfirman,

      “Bisa jadi, kalian membenci sesuatu padahal sesuatu itu lebih baik bagi kalian. Bisa jadi pula, kalian mencintai sesuatu padahal sesuatu itu buruk bagi kalian. Allah-lah Yang Mengetahui, dan kalian tidak mengetahui.” (al-Baqarah: 216)

      Apabila si ibu yang mengandungnya memaksakan untuk menggugurkannya, berarti si ibu telah melakukan sebuah kejahatan. Dia harus bertobat kepada Allah subhanahu wa ta’ala atas perbuatan tersebut dan tidak mengulanginya.

      Orang yang memberikan bantuan, saran, dan semisalnya untuk kelanjutan tindakan pengguguran tersebut, semuanya berdosa, karena telah membantu terlaksananya suatu perbuatan dosa. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

      “Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan.” (al-Maidah: 2)

      Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan menyatakan, sebagian fuqaha memandang bolehnya menggugurkan kandungan sebelum berusia 40 hari dengan obat-obatan yang diperkenankan/tidak berbahaya. Akan tetapi, sebenarnya ini tidak sepantasnya dilakukan, karena kehamilan itu diinginkan oleh syariat guna mendapat keturunan yang banyak.

      Jika Kehamilan Menyusahkan Ibu

      Bagaimana halnya apabila kehamilan tersebut memadaratkan kesehatan si ibu atau si ibu menderita sakit yang berat akibat menanggung kehamilan?

      Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullahu menyatakan tidak bolehnya menggugurkan kandungan walaupun menyusahkan si ibu, karena kehamilan—tanpa diragukan—memang menimbulkan kesulitan. Bukankah Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

      “Kami wasiatkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan berat dan melahirkannya dalam keadaan berat pula . Mengandungnya dan (pada akhirnya) menyapihnya adalah selama tiga puluh bulan[6].” (al-Ahqaf: 15)

      Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan dalam tafsirnya, ibu harus menanggung kesulitan, kepenatan, ketidaknyamanan, keberatan, dan sebagainya karena kehamilannya. Demikian pula saat melahirkan, ibu menanggung rasa sakit dan kepayahan. (Tafsir al-Qur’an al-Azhim, 7/215)

      Saat kehamilan memang saat yang sulit. Ada berbagai keluhan sakit dan kelelahan demi kelelahan. Karena itulah, hak seorang ibu begitu besar terhadap anaknya. Ibu didahulukan haknya tiga kali, sebagaimana berita Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, setelah itu baru hak ayah[7]. Sebab, seorang ibu harus menanggung sendirian kehamilan, kelahiran, dan menyusui, sebagaimana diisyaratkan dalam surat al-Ahqaf di atas. (Tuhfah al- Ahwadzi, “Kitab al-Birr wa ash-Shilah”, bab “Ma Ja’a fi Birr al-Walidain”)

      Ketika seorang ibu bersabar dengan kehamilannya dan siap menanggung semua kesulitan, tentu dia akan beroleh pahala. Bisa jadi, dengan sebab si anak kelak dia akan beroleh kebaikan, demikian pula masyarakatnya.

      Apabila ada ibu yang disarankan oleh dokter untuk menggugurkan kandungannya karena menurut diagnosa dokter kelak janin tersebut tidak mungkin lahir kecuali dengan cara operasi, saran ini tetap tidak boleh dituruti. Sebab, janin adalah amanat yang diletakkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala di dalam rahim sehingga tidak boleh diperlakukan dengan buruk atau dihadapkan kepada kebinasaan. Ucapan seseorang dalam hal ini tidak boleh dijadikan sebagai sandaran karena permasalahan yang ada berkaitan dengan hukum syar’i. Hukum syar’i tentu dikedepankan daripada ucapan siapa pun.

      Adapun kelak kelahiran si janin harus dengan cara operasi, urusannya di zaman sekarang mudah, tidak berbahaya. Banyak wanita telah menjalaninya karena mereka tidak bisa melahirkan kandungannya selain dengan cara operasi. Dengan demikian, menjalani kelahiran dengan cara operasi bukanlah alasan yang diperkenankan oleh syariat untuk menggugurkan kandungan. Seorang wanita tidak boleh bermain-main dalam urusan kandungannya, dia hamil lantas dia gugurkan begitu saja.

      Kafarat Pengguguran Janin

      Apakah ada kafarat apabila janin digugurkan?

      Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Apabila janin telah ditiupi ruh dan telah bergerak, lantas digugurkan, perbuatan tersebut teranggap membunuh jiwa yang tidak halal untuk dibunuh. Karena itu, pelakunya harus membayar kafarat yang berupa memerdekakan seorang budak. Apabila ia tidak mendapatkan budak, penggantinya adalah berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai bentuk tobat kepada Allah subhanahu wa ta’ala.[8]” (Majmu’ Fatawa, hlm. 564—568)

      Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

      Ditulis oleh Al-Ustadzah Ummu Ishaq al-Atsariyah


      [1] Dzat Yang Maha Memberi dan Melimpahkan anugerah.

      [2] Sebagaimana Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

      “Kemudian Kami menjadikannya nuthfah (setetes mani) dalam tempat berdiam yang kokoh.” (al-Mu’minun: 13)

      Yaitu rahim yang memang telah tersedia dan telah disiapkan untuk menerimanya. (al-Mishbah al-Munir fi Tahdzib Tafsir Ibni Katsir, asy-Syaikh Shafiyurrahman al-Mubarakfuri)

      Di dalam rahim, nuthfah itu akan terjaga dari kerusakan, dari angin, dan selainnya. (Taisir al-Karim ar-Rahman, al-Allamah as-Sa’di, hlm. 548)

      [3] Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

      “Maka sesungguhnya Kami telah menjadikan kalian dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya (berbentuk) dan yang tidak sempurna….” (al-Hajj: 5)

      Awalnya segumpal daging itu tidak ada bentuknya. Apabila Allah subhanahu wa ta’ala menghendaki untuk menyempurnakan penciptaan/kejadiannya, mulailah segumpal daging itu berbentuk, menjadi bentuk kepala, dua tangan, dada, perut, dua paha, dua kaki, dan anggota tubuh lainnya. Namun, apabila Allah subhanahu wa ta’ala tidak menghendaki segumpal daging itu berkembang menjadi manusia, rahim pun mengeluarkannya (keguguran).

      Dalam hadits yang diriwayatkan Abu Hatim dan Ibnu Jarir dari hadits Dawud ibnu Abi Hindun, dari asy-Sya’bi, dari Alqamah, dari Abdullah ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, “Apabila nuthfah telah menetap dalam rahim, malaikat yang menjaga rahim/janin mengambilnya dengan telapak tangannya, lalu bertanya, ‘Wahai Rabbku, apakah akan disempurnakan kejadiannya atau tidak?’ Kalau dijawab tidak disempurnakan kejadiannya, nuthfah tersebut tidak akan menjadi satu jiwa dan akan dikeluarkan oleh rahim dalam bentuk darah. Apabila dijawab disempurnakan kejadiannya, malaikat akan bertanya lebih lanjut, ‘Wahai Rabbku, apakah jenisnya laki-laki ataukah perempuan? Apakah dia golongan yang sengsara ataukah yang bahagia? Kapan ajalnya? Apa yang diperbuatnya? Di bumi manakah dia akan meninggal?’.” (Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, 5/292, Jami’ al-Ulum wa al-Hikam, 1/160)

      [4] Bisa jadi, si ibu terinfeksi virus atau kuman penyakit yang menyebabkan kerusakan pada janin atau terganggunya perkembangan janin.

      [5] Dalam Fathul Bari disebutkan, ‘azl adalah menarik zakar setelah masuk agar sperma/mani tumpah di luar kemaluan istri.

      [6] Masa 30 bulan tersebut dengan perincian sebagai berikut. Minimal masa kehamilan adalah 6 bulan, karena apabila janin lahir ke dunia saat berusia 6 bulan dalam kandungan, dia masih berpeluang hidup. Berbeda halnya apabila lahir kurang dari 6 bulan, janin tidak bisa hidup.

      Waktu 6 bulan dalam kandungan ini ditambah dengan 24 bulan (2 tahun) masa penyusuan yang sempurna seperti yang tersebut dalam surah al-Baqarah ayat 233,

      “Dan para ibu hendaknya menyusui anak-anak mereka selama dua tahun yang sempurna, bagi siapa yang ingin menyempurnakan masa penyusuan.”

      Jadilah semuanya 30 bulan seperti tersebut dalam ayat.

      [7] Ketika ada yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah orang yang paling berhak untuk aku berbuat baik kepadanya?” Rasulullah menjawab, “Ibumu.”

      Orang itu bertanya lagi dengan pertanyaan yang sama, “Siapakah orang (berikutnya) yang paling berhak untuk aku berbuat baik kepadanya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab dengan ucapan yang sama, “Ibumu.”

      Untuk ketiga kalinya orang itu bertanya, “Siapakah orang (berikutnya) yang paling berhak untuk aku berbuat baik kepadanya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap menjawab, “Ibumu.”

      Setelah bertanya untuk keempat kalinya dengan pertanyaan yang sama, barulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ayahmu.” (HR. at-Tirmidzi, dinyatakan hasan dalam al-Irwa’ no. 2232)

      [8] Dalil untuk kafarat berupa memerdekakan budak atau puasa dua bulan berturut-turut disebutkan dalam surat an-Nisa ayat 92.

      Tags: hukum aborsihukum mengugurkan kandungan

      Related Posts

      Keistimewaan Pernikahan
      Asy Syariah Edisi 117

      Keistimewaan Pernikahan

      10/08/2017
      Peran Ibu dalam Tarbiyah Anak
      Asy Syariah Edisi 116

      Peran Ibu dalam Tarbiyah Anak

      09/08/2017
      Dengan Izin Suami
      Asy Syariah Edisi 115

      Rumahku Ketenteraman Kami

      07/08/2017
      Asy Syariah Edisi 114

      Pernikahan Rasulullah & Zainab Dalam Pandangan Syiah Rafidhah

      23/02/2017
      Asy Syariah Edisi 113

      Wanita dalam Istananya

      22/02/2017
      Asy Syariah Edisi 112

      Bergaul Baiklah Dengannya…

      02/02/2017

      Majalah Asy Syariah

      ISSN: 1693-4334

      Alamat: Jln. Godean KM 5, Gang Kenanga no. 26B Patran, Desa Banyuraden, Kec. Gamping, Kab. Sleman 55599

      Majalah Asy Syariah (versi digital)

      Selain versi cetak, tersedia pula Majalah Asy Syariah dalam versi digital, Untuk membaca versi digital, Anda bisa mengunduhnya di Smartphone Android anda dengan menggunakan Aplikasi Google Play Book

      Daftar Majalah Asy Syariah (versi digital)
      MENGAPA TERORIS TIDAK PERNAH HABIS?
      AWAS! KOMUNISME BANGKIT KEMBALI

      Kontak

      Redaksi: 0813-2807-8414
      Sirkulasi: 0858-7852-5401
      Layanan: 0823-2741-2095
      Email: asysyariah@gmail.com

      Tentang Majalah AsySyariah

      Majalah AsySyariah adalah Majalah ahlussunnah wal jamaah di Indonesia. Membahas dan menampilkan pembahasan artikel berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah dengan apa yang di pahami oleh generasi awal umat ini.

      Alamat

      Jl. Godean Km 5 Gg. Kenanga No. 26B, RT 01/01 Patran, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta. 55599

      • Majalah Islam AsySyariah
      • Pengiriman
      • Daftar Agen

      © 1439 Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.

      No Result
      View All Result
      • Artikel
      • Tebar Asy-Syariah
      • Daftar Agen

      © 1439 Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.