Hukum (Rambut) Berponi

Tanya: Apa pendapat Anda tentang perbuatan sebagian wanita yang memotong bagian depan rambut mereka dengan maksud berhias, yang biasa distilahkan poni?

Jawab: Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin t mengatakan: “Fuqaha Al-Hanabilah rahimahumullah menyebutkan dimakruhkan wanita mengurangi sedikitpun dari rambut kepalanya kecuali dalam tahallul ibadah haji atau umrah. Akan tetapi mereka tidak menyebutkan dalil dalam masalah ini. Sebagian fuqaha Al-Hanabilah bahkan sampai mengharamkan wanita menggunting rambutnya kecuali dalam tahallul haji atau umrah. Akan tetapi saya tidak mengetahui ada dalil bagi mereka dalam pengharaman tersebut. Sehingga yang rajih (pendapat yang kuat) menurut saya adalah bila potongan rambut wanita tersebut sampai menyerupai model rambut laki-laki atau menyerupai wanita-wanita musyrik, maka hal itu tidak dibolehkan karena Nabi n:
لَعَنَ الْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجاَلِ
“Beliau melaknat wanita yang menyerupai laki-laki.”1
Rasulullah n juga bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari kaum tersebut.”2
Adapun bila potongan rambutnya tidak sampai pada batasan tersebut (tidak menyerupai laki-laki atau menyerupai wanita kafir, pent.) maka dibolehkan. Namun bersamaan dengan pendapat saya ini, saya tidak menyukai dan tidak memandang baik bila wanita ataupun selain wanita sibuk mengikuti setiap model baru yang ada. Karena, kalau kita asyik mengikuti setiap model baru dan mengikuti semua yang datang dari luar maka pastilah kita akan memasuki pintu taqlid (membebek) kepada mereka. Hingga bisa jadi taqlid kita kepada mereka sampai dalam kesesatan akhlak, akidah, dan pemikiran yang ada pada mereka.” (Fatawa Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, 2/831)
Tanya: Bolehkah wanita memendekkan bagian depan dari rambutnya yang terkadang sampai di atas alis si muslimah? Jazakumullah khairan.
Jawab: Samahatusy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz t berkata: “Kami tidak memandang adanya larangan memotong rambut bagi wanita, yang dilarang adalah menggundulinya. Engkau (wahai saudari) tidak boleh menggundul rambut kepalamu. Namun kalau engkau memotongnya karena terlalu panjang atau terlalu lebat, kami tidak melihat adanya larangan. Namun hendaknya itu dilakukan dengan cara yang baik yang engkau sukai dan disukai oleh suamimu. Di mana kalian berdua bisa menyepakati bentuk potongan tersebut dengan syarat tidak menyerupai wanita kafir. Karena mungkin bila dibiarkan panjang dan lebat akan sulit membersihkan serta menyisirnya. Bila rambut si wanita lebat lalu ia memotong sebagiannya karena terlalu panjang atau terlalu lebat maka tidak jadi masalah. Atau karena bila dipangkas akan tampak lebih indah sehingga engkau dan suamimu menyukainya, maka kami menganggap hal itu boleh-boleh saja. Adapun mencukurnya sampai habis (gundul) tidak dibolehkan kecuali karena alasan penyakit dan sejenisnya.” (Fatawal Mar`ah, hal. 85)

1 Ibnu ‘Abbas c berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللهُ n الْمُتَشَبِّهِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ, وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah n melaknat  laki-laki yang menyerupai wanita  dan  wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Al-Bukhari no. 5885, 6834) –pent.
2 HR. Ahmad 2/50, 92, Abu Dawud, dan selainnya dari Ibnu ‘Umar c. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Irwa`ul Ghalil no. 1269. –pent.