Indahnya Kesucian

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim Al-Atsari)

Membersihkan najis ternyata tidak sulit bila tahu ilmunya. Karenanya kita mesti tahu tata cara membersihkan najis seperti yang dituntunkan syariat. Supaya kita tidak berlebih-lebihan dalam membersihkan najis tersebut dan tidak pula meremehkannya.

Membersihkan najis merupakan perkara yang disyariatkan menurut kesepakatan ulama. Namun sangat disayangkan, banyak orang yang tidak mengetahuinya. Padahal perkara ini sangat penting baginya, khususnya berkaitan dengan masalah ibadah yang hendak dia tunaikan kepada Allah I, seperti shalat ataupun ibadah lainnya. Oleh karena itu setelah kami membahas tentang najis, berikut ini kami ingin memaparkan tata cara membersihkan najis tersebut. Mudah-mudahan Allah I memberi taufik.
Asal pembersihan terhadap perkara najis adalah dengan menggunakan air. Allah I berfirman:
“Dia menurunkan kepada kalian air dari langit (hujan) agar Dia mensucikan kalian dengannya…” (Al-Anfal: 11)

“Dan Kami menurunkan air dari langit sebagai pensuci.” (Al-Furqan: 48)
Pembersihan najis dengan air ini dapat berpindah kepada sarana lain, seperti hadits Abu Sa’id Al-Khudri z yang menyebutkan sabda Nabi r tentang cara membersihkan najis pada sandal dengan digosokkan ke tanah atau hadits tentang istijmar (bersuci dengan menggunakan batu). Oleh karena itu, kita lihat pembersihan beberapa perkara najis yang dijelaskan di dalam hadits Rasulullah r.
1. Kencing
Ketika ada seorang a‘rabi (Arab gunung) kencing di salah satu sudut masjid Rasulullah r, para shahabat yang ada di tempat tersebut berteriak mencerca orang tersebut. Namun Rasulullah r melarang mereka berbuat demikian dan setelahnya beliau bersabda:

“Tuangkan di atas kencingnya itu satu timba penuh yang berisi air1…” (HR. Al-Bukhari no. 220, 6128 dan Muslim no. 285)
Al-Imam An-Nawawi t berkata: “Hadits ini menunjukkan bahwa tanah yang terkena najis dapat disucikan dengan menuangkan air di atasnya dan tidak disyaratkan tanah itu harus digali. Ini merupakan pendapat kami dan jumhur ulama.” (Syarah Muslim, 3/190-191)
Ibnu Daqiqil ‘Ied t menyatakan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa tanah dapat disucikan dari najis dengan menuangkan air yang banyak tanpa harus memindahkan tanah yang terkena najis ke tempat lain. (Ihkamul Ahkam, 1/83)
Tanah ini bisa disucikan dengan cara tersebut, sama saja baik tanah itu lembek atau padat, demikian dikatakan oleh Al-Imam Ash-Shan’ani. (Subulus Salam, 1/42)
Adapun kalau kencing tersebut mengenai pakaian maka dicuci bagian yang terkena najis sebagaimana mencuci sesuatu yang kotor/ najis. Tidak seperti perbuatan orang-orang Yahudi yang menggunting pakaian mereka bila terkena kencing, sebagaimana disebutkan haditsnya dalam Shahih Al-Bukhari (no. 226) dan Shahih Muslim (no. 273).

2. Kotoran Manusia
Rasulullah r bersabda:

“Apabila salah seorang dari kalian datang ke masjid, hendaklah dia membalikkan dan melihat sandalnya. Jika ia melihat ada kotoran manusia padanya, hendaknya digosokkan ke tanah kemudian dipakai untuk shalat.” (HR. Al-Imam Ahmad, 3/20. Hadits ini shahih, kata Asy-Syaikh Muqbil t dalam Al-Jami’ush Shahih, 1/526)
Dalam hadits di atas Rasulullah r mengajarkan cara membersihkan alas kaki (sandal ataupun sepatu) yang menginjak kotoran yaitu dibersihkan dengan menggosokkannya ke tanah. Ini menunjukkan bahwa tanah itu bisa sebagai pensuci dari najis selain air.
Al-Imam Asy-Syaukani t: “Dzahir hadits ini menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antara berbagai jenis najis, bahkan setiap yang menempel pada sandal yang dianggap sebagai kotoran maka pensuciannya dengan mengusapkannya ke tanah.” (Nailul Authar, 1/76)
Rasulullah r juga mengajarkan cara bersuci dari buang air kecil dan buang air besar selain dengan air, yaitu dengan menggunakan batu yang diistilahkan dengan istijmar, sebagaimana hadits dari Abu Hurairah z bahwasanya Rasulullah r bersabda:

“Dan siapa yang bersuci dengan menggunakan batu, hendaklah ia mengganjilkannya.” (HR. Al-Bukhari no. 162 dan Muslim no. 278)
Hal ini biasa dilakukan oleh Rasulullah r sebagaimana beliau memerintahkan Abdullah ibnu Mas’ud z untuk mencari batu (HR. Al-Bukhari no.156) dan juga perintah beliau kepada Abu Hurairah z untuk mengambil batu yang hendak beliau gunakan untuk bersuci (HR. Al-Bukhari no. 155). Kedua riwayat ini mengandung perintah sehingga menunjukkan bahwasanya istijmar bisa dilakukan dalam keadaan apa pun walaupun ada air, karena Rasulullah r akan meminta diambilkan air apabila beliau memang ingin bersuci dengan air.
Dikatakan pula oleh Al-Hafidz ketika menerangkan bab Al-Istinja‘ bil Hijarah (bersuci dari buang air besar dan kecil dengan menggunakan batu) bahwa bab ini merupakan bantahan terhadap orang-orang yang berpandangan bahwa istinja hanya khusus menggunakan air. (Fathul Bari, 1/321)
Hitungan ganjil yang dimaksud dalam hadits ini minimal dengan tiga batu sebagaimana dalam hadits Salman z, di antaranya ia berkata: “Sungguh Rasulullah r melarang kami untuk istinja (cebok) dengan menggunakan kurang dari tiga batu.” (HR. Muslim no. 262)
Demikian pula pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i, Al-Imam Ahmad dan ash-habul hadits, bahkan mereka mensyaratkan tidak boleh kurang dari tiga batu agar najis itu bersih. Apabila pembersihan itu belum tercapai hanya dengan tiga batu, maka dia boleh menambahnya sampai bersih, dan dalam hal ini disenangi untuk mengganjilkan jumlah batu tersebut. (Fathul Bari, 1/323)
Dibolehkan pula untuk mengganti ketika tidak ada batu dengan selainnya, kecuali tulang dan kotoran (tahi) kering karena terdapat larangan dari Rasulullah r tentang pemakaian keduanya. Ini pendapat jumhur ahlul ilmi. (Syarah Muslim, 3/157)

3. Wadi
Pembersihannya hanya dengan mencuci kemaluan dengan air seperti halnya bersuci dari kencing dan buang air besar.

4. Madzi
Ketika ‘Ali z menyuruh seorang shahabat, Miqdad ibnul Aswad z, menanyakan kepada Rasulullah r tentang tata cara membersihkan madzi yang mengenai kemaluan, beliau menjawab:

“Hendaknya dia mencuci kemaluannya dan berwudhu.” (HR. Al-Bukhari no. 269 dan Muslim no. 303)
Nabi r memerintahkan untuk mencuci kemaluan bila keluar madzi. Yang dimaksud dengan mencuci di sini menurut pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i dan jumhur ulama adalah mencuci bagian yang terkena madzi saja (dari kemaluan dan anggota badan lainnya yang terkena) tidak perlu mencuci seluruh kemaluan.  (Syarah Muslim, 3/213)
Ibnu Hazm t berkata: “Mewajibkan pencucian kemaluan secara keseluruhan adalah pensyariatan yang tidak ada dalil padanya.” (Al-Muhalla, 1/107)

5. Darah haid yang mengenai pakaian
Asma` bintu Abi Bakr x menceritakan:
“Seorang wanita bertanya kepada Rasulullah r: “Ya Rasulullah, jika salah seorang dari kami terkena darah haid pada pakaiannya, apa yang harus ia lakukan?’ Maka Rasulullah r bersabda, ‘Apabila darah haid mengenai pakaian salah seorang dari kalian, hendaknya dia mengeriknya lalu membasuhnya, kemudian ia boleh shalat memakai pakaian tersebut’.” (HR. Al-Bukhari no. 227, 307 dan Muslim no. 291)
Al-Imam Ash-Shan’ani mengatakan: “Wajib untuk mencuci pakaian yang terkena darah haid dan bersungguh-sungguh untuk menghilangkan bekasnya berdasarkan apa yang disebutkan dalam hadits dengan dikerik memakai jari, dikucek dengan air dan dicuci untuk menghilangkan bekas darah tersebut. Dan dzahir hadits menunjukkan tidak wajibnya melakukan selain hal tersebut. Kalau masih terlihat bekas darah maka tidak wajib menggosoknya dengan menggunakan benda yang keras/kesat karena tidak disebutkan hal demikian dalam hadits Asma` x, sementara hadits ini merupakan tempat keterangan. Dan juga karena terdapat riwayat pada selain hadits ini dengan lafadz: “Tidak bermasalah bagimu bekas darah tersebut (setelah berusaha menghilangkannya dengan tata cara yang disebutkan).” (Subulus Salam, 1/60)
Disenangi mencuci darah haid yang terkena pada pakaian dengan menggunakan air dan daun bidara2 serta dikerik dengan ranting karena hal ini bisa menghilangkan bekas darah dari pakaian tersebut daripada sekedar dicuci dengan air saja3. Demikian dikatakan Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya (1/141) dengan membawakan hadits Ummu Qais bintu Mihshan yang bertanya kepada Rasulullah r tentang darah haid yang mengenai pakaian. Sedangkan hadits Ummu Qais ini dikatakan oleh Ibnul Qaththan: “Sanadnya benar-benar shahih dan saya tidak mengetahui padanya ada cacat.” (Talkhisul Habir, 1/52)

6. Kulit bangkai
Bangkai hewan termasuk perkara najis, demikian pula kulitnya. Oleh karena itu bila kulit bangkai itu hendak dimanfaatkan harus disucikan terlebih dahulu dengan cara disamak.
Rasulullah r bersabda:

“Apabila kulit telah disamak maka itu merupakan pensuciannya.” (HR. Muslim no. 366)
Yang dimaksud dengan menyamak adalah menghilangkan bau busuk dan lendir (cairan) yang najis dengan mengunakan benda-benda atau obat-obatan tertentu dan selainnya. Kata Ibrahim An-Nakha‘i: “Penyamakan adalah segala sesuatu yang mencegah rusaknya kulit.” (Tuhfatul Ahwadzi, 5/327)
Asy-Syaikh Abul Qasim berkata sebagaimana dinukil dalam Al-Muntaqa Syarah Al-Muwaththa Al-Imam Malik: “Kulit bangkai sebelum disamak itu najis namun setelah disamak menjadi suci dengan kesucian yang khusus.”
Dengan penyamakan ini kulit tersebut menjadi suci, luar dan dalamnya, sama saja baik kulit itu berasal dari hewan yang dimakan dagingnya ataupun tidak. Setelah kulit disamak, boleh dimanfaatkan sebagai tempat menyimpan benda-benda yang kering dan yang cair. (Tuhfatul Ahwadzi, 5/327)

7.  Air liur anjing pada bejana
Nabi r bersabda:

“Apabila anjing minum dari bejana salah seorang dari kalian hendaklah ia mencuci bejana tadi sebanyak tujuh kali.” (HR. Al-Bukhari no. 172 dan Muslim no. 279)
Dalam riwayat Muslim ada tambahan:

“Cucian yang pertama dicampur dengan tanah.”
Hadits di atas menunjukkan bejana yang dijilat anjing dicuci dengan air sebanyak tujuh kali dan cucian yang pertama dicampur dengan tanah. Kita mengambil riwayat:

“Cucian yang pertama dicampur dengan tanah.” sementara di sana ada riwayat-riwayat lainnya, karena riwayat ini lebih kuat dari sisi banyaknya, lebih terjaga dari keganjilan dalam periwayatannya dan juga lebih kuat dari sisi makna, demikian kata Al-Hafidz Ibnu Hajar. (Fathul Bari, 1/346)
Al-Imam Ash-Shan’ani mengatakan: “Riwayat yang menyebutkan pencucian pertama dengan tanah lebih kuat karena banyak yang meriwayatkannya, juga karena dikeluarkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Yang demikian ini dipakai ketika men-tarjih (menguatkan) riwayat-riwayat yang saling berbeda.” (Subulus Salam, 1/39)
Dan pencucian sebanyak tujuh kali ini hukumnya wajib, demikian pendapat Asy-Syafi’i, Ahmad dan jumhur ulama. (‘Aunul Ma‘bud, 1/94)
Pembersihan jilatan anjing ini bisa dengan cara menuangkan air ke atas tanah, atau menuangkan tanah di atas air, atau bisa pula dengan cara mengambil tanah yang telah bercampur dengan air lalu digunakan untuk mencuci bejana tersebut. Adapun sekedar mengusap bekas najis dengan tanah maka tidaklah mencukupi. (Taisirul ‘Allam, 1/35)
Mungkin muncul pertanyaan, apakah tanah bisa digantikan oleh pembersih yang lain seperti sabun/deterjen? Perkara ini diperselisihkan oleh ulama, namun yang kuat adalah tanah tidak bisa digantikan oleh yang lain.
Karena apabila telah ada nash yang menunjukkan terhadap makna tertentu dan dimungkinkan makna yang khusus terhadap makna tertentu tersebut, maka tidak boleh mengesampingkan ataupun membuang nash tersebut. Demikian dinyatakan oleh Al-Imam Ibnu Daqiqil ‘Ied dalam Ihkamul Ahkam (1/31). Wallahu ta’ala a’lam.

Catatan Kaki:

1 Dalam bahasa Arabberarti timba yang lebar timba besar yang penuh dengan air. (Fathul Bari, 1/404, Ihkamul Ahkam,1/83)
2  Bisa juga memakai sabun dan sejenisnya.
3  Namun kalaupun masih membekas maka tidak bermasalah bekas tersebut sebagaimana keterangan Al-Imam Ash-Shan’ani di atas.