Investasi Forex

دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا ل يَرِيبُكَ

“Tinggalkan yang meragukanmu, dan pilihlah yang tidak meragukanmu.” (HR. an-Nasa’i dan at-Tirmidzi, dari Hasan bin Ali radhiallahu ‘anhuma)

Hadits di atas hendaknya dijadikan sebagai bekal untuk menilai berbagai bentuk usaha yang ditawarkan kepada seorang muslim. Alhamdulillah, peluang usaha yang baik dan halal masih banyak. Seseorang seharusnya tidak merasa kesulitan untuk meninggalkan perkara yang samar dan meragukan. Di antara wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya,

فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ

“Barang siapa menjauhi perkara-perkara yang syubhat (samar), berarti dia telah menjaga agama dan kehormatannya. Barang siapa terjerumus dalam perkara syubhat, dia akan terjerumus dalam perkara yang haram.” (HR. al-Bukhari dan Muslim, dari Nu’man bin Basyir radhiallahu ‘anhuma)

Beriringan dengan pesatnya perkembangan teknologi, bermunculan pula berbagai usaha untuk mengembangkan modal yang ditawarkan kepada masyarakat. Salah satu model bisnis yang mulai banyak digemari masyarakat internet (netizen) adalah trading forex.

 

Pengertian Trading Forex

Trading forex, biasa disebut forex, adalah transaksi jual beli mata uang secara online di pasar forex melalui mediator (disebut broker) untuk mendapatkan keuntungan yang berwujud uang. Keuntungan diperoleh dari selisih harga jual dengan harga beli.

Artinya, keuntungan trading forex diperoleh dari selisih harga transaksi. Misal, saat ini harga 1 USD = Rp14.000,00. Kemudian si pemain forex membeli uang dollar sebanyak 10 USD. Ini berarti modal yang dia keluarkan sejumlah Rp140.000,00. Kini, dia memiliki uang dollar di rekeningnya sebesar 10 USD. Selang waktu satu hari, harga dollar naik menjadi Rp14.100,00/1 USD.

Melihat harga dollar naik, dia menjual 10 USD yang ada di rekeningnya. Dengan perolehan uang sebesar Rp141.000,00, dia mendapat keuntungan sebesar Rp1.000,00 dari selisih harga selang waktu satu hari.

Sistem bisnis ini tidak bisa dilakukan kecuali dengan cara online via internet. Dengan kata lain, “tukar-menukar mata uang sistem online” yang kemudian dijadikan sebagai ajang mengelola modal.

Kesimpulannya, trading forex itu:

  1. Ada modal yang dikelola
  2. Kegiatan trading forex adalah jual beli mata uang yang disebut “forex
  3. Dilakukan melalui perangkat yang mendukung internet (komputer atau smartphone)
  4. Transaksi yang dilakukan harus melalui broker (mediator bisnis forex)
  5. Bertujuan mendapat keuntungan atau usaha untuk mengembangkan modal.

Untuk menilai syar’i atau tidaknya trading forex, kita harus membahas beberapa masalah.

  1. Hukum tukar-menukar mata uang, karena forex adalah transaksi tukar-menukar mata uang.
  2. Hukum jual beli mata uang, karena trading forex adalah salah satu bentuk jual beli mata uang.
  3. Hukum jual beli mata uang sistem online, karena trading forex hanya bisa dilakukan secara online.
  4. Apakah semata-mata perpindahan uang antarrekening sudah dianggap taqabudh yadan bi yadin (tunai dari tangan ke tangan)? Sebab, serah terima uang dalam transaksi forex dilakukan dengan perpindahan dari satu rekening ke rekening lain.
  5. Kesimpulan hukum syar’i tentang trading forex.

 

Ditulis oleh al-Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar