Menahan Pandangan Mata

Menundukkan pandangan di tengah bertebarnya kerusakan di sekitar kita memang bukan soal mudah. Keimananlah yang kemudian menjadi filter terhadap apa yang dilihat oleh mata.

Saudariku muslimah…

Tercatat dalam lembaran mushaf yang mulia firman Rabb-mu Yang Mahasuci,

قُل لِّلۡمُؤۡمِنِينَ يَغُضُّواْ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِمۡ وَيَحۡفَظُواْ فُرُوجَهُمۡۚ ذَٰلِكَ أَزۡكَىٰ لَهُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا يَصۡنَعُونَ ٣٠ وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ

Katakanlah (wahai Nabi) kepada laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka….” (an-Nur: 30—31)

Ayat yang agung di atas mungkin sering terlewati begitu saja saat lisan ini bergerak membaca Kitabullah. Tidak hanya sekali atau dua kali. Bisa jadi, kita telah puluhan kali membacanya. Namun, karena diri kita kosong dari pengamalan atau barangkali karena tidak paham dengan apa yang kita baca, kita belum mengamalkan ayat mulia di atas.

Alhasil, karena tidak ada pengamalan, pandangan mata ini tidak pernah kita jaga. Kita justru membiarkan mata ini liar memandang apa saja yang diinginkan, tanpa ada rasa segan dan takut kepada Sang Penguasa langit, bumi, dan apa yang ada di antara keduanya.

Dua mata yang merupakan nikmat Allah subhanahu wa ta’ala ini kita pakai untuk melihat yang haram, melihat laki-laki yang bukan mahram, melihat gambar-gambar yang mengumbar aurat, melihat ini dan itu. Wallahul musta’an (Allah subhanahu wa ta’ala sajalah yang dimintai pertolongan).

Kita simak bagaimana penjelasan ulama dalam masalah menahan pandangan ini. Semoga setelah ini kita diberi taufik untuk mengamalkan apa yang telah kita ketahui. Amin…

Penjelasan Ulama tentang Ayat

Al-Imam ath-Thabari rahimahullah berkata dalam tafsirnya,

“Allah Yang Mahatinggi sebutan-Nya, berfirman kepada Nabi-Nya Muhammad shallallahu alaihi wa sallam, ‘(Katakanlah kepada laki-laki yang beriman) kepada Allah dan kepadamu, wahai Muhammad, ‘Hendaklah mereka menahan pandangan mata mereka.’ Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan agar mereka menahan pandangan mereka dari sesuatu yang dilarang untuk mereka lihat.

‘Dan memelihara kemaluan mereka,’ agar tidak terlihat oleh orang yang tidak halal memandangnya. Caranya ialah dengan menutup kemaluan tersebut dengan pakaian yang dapat menutupinya dari pandangan mata mereka.

‘Yang demikian itu lebih suci bagi mereka.’ Allah subhanahu wa ta’ala menyatakan bahwa menahan pandangan dari melihat apa yang tidak halal dan menjaga kemaluan dari terlihat oleh pandangan mata orang lain adalah lebih suci bagi mereka di sisi Allah subhanahu wa ta’ala dan lebih utama….”

Demikian pula yang Allah subhanahu wa ta’ala perintahkan kepada kaum mukminat. (Jami’ul Bayan fi Ta’wilil Qur`an, 9/302—303)

Al-Qadhi Abu Bakar Ibnul Arabi rahimahullah menyatakan, memandang sesuatu yang tidak dihalalkan secara syar’i dinamakan zina. Karena itu, diharamkan memandang perkara tersebut. (Ahkamul Qur’an, 3/1366)

Zina Mata

Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam telah bersabda,

إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا، أَدْرَكَ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَزِنَا الْعَيْنَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ النُّطْقُ، وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ

“Sesungguhnya Allah menetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina[1], dia akan mendapatkannya, tidak bisa tidak. Zina mata ialah dengan memandang (yang haram). Zina lisan ialah dengan berbicara. Sementara itu, jiwa berangan-angan dan berkeinginan. Kemaluanlah yang membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR. al-Bukhari no. 6243 kitab al-Isti’dzan, bab Zinal Jawarih dunal Farj dan Muslim no. 2657 kitab al-Qadar, bab Quddira ‘ala Ibni Adam Hazhzhuhu minaz Zina wa Ghairihi dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Dalam lafaz lain disebutkan,

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَا، مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

“Ditetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, akan diperoleh hal itu, tidak bisa tidak. Kedua mata itu berzina dan zinanya dengan memandang (yang haram). Kedua telinga itu berzina dan zinanya dengan mendengarkan (yang haram). Lisan itu berzina dan zinanya dengan berbicara (yang diharamkan). Tangan itu berzina dan zinanya dengan memegang. Kaki itu berzina dan zinanya dengan melangkah (kepada apa yang diharamkan). Sementara hati itu berkeinginan dan berangan-angan, sedangkan kemaluan yang membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR. Muslim no. 2657)

Pernyataan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bahwa zina mata dengan memandang sesuatu yang tidak halal merupakan dalil yang jelas tentang keharaman perkara tersebut, sekaligus peringatan dari hal tersebut. Telah dimaklumi bahwa pandangan mata merupakan penyebab jatuhnya seseorang pada perbuatan zina. Sebab, sering memandang kecantikan seorang wanita terkadang menjadi faktor yang menyebabkan seorang lelaki jatuh cinta kepada si wanita sehingga ia binasa karenanya. Jadi, pandangan adalah pos pengantar kepada zina.

Muslim ibnul Walid al-Anshari berkata,

كَسَبَتْ لِقَلْبِي نَظْرَةً لِتَسُرَّهُ                    عَيْنِي فَكَانَتْ شِقْوَةً وَوَبَالاَ

مَا مَرَّ بِي شَيْءٌ أَشَدُّ مِنَ الْهَوَى              سُبْحَانَ مَنْ خَلَقَ الْهَوَى وَتَعَالَى

Mataku melakukan satu pandangan untuk menyenangkan hatiku 

             Namun, ternyata pandangan itu menjadi kesengsaraan dan bencana 

Tidaklah berlalu padaku sesuatu yang lebih berbahaya daripada hawa nafsu

             Mahasuci lagi Mahatinggi Dzat yang telah menciptakan hawa nafsu

(Adhwa`ul Bayan, al-Imam asy-Syinqithi, 6/191)

Sebagaimana tidak halal bagi lelaki memandang kepada seorang wanita ajnabi/nonmahram, demikian pula wanita tidak halal memandang seorang lelaki. Sebab, keterkaitan lelaki dengan wanita sama dengan keterkaitan wanita dengan lelaki. Demikian pula keinginan/tujuan lelaki terhadap wanita sama dengan keinginan/tujuan wanita terhadap lelaki. (Ahkamul Qur’an, 3/1367)

An-Nawawi rahimahullah berkata,

“Makna hadits (Abu Hurairah) di atas adalah setiap anak Adam itu ditetapkan bagiannya dari zina. Di antara mereka ada yang melakukan zina secara hakiki dengan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan yang haram (bukan pasangan yang sah, pent.).

Di antara mereka ada yang berzina majasi, yaitu dengan memandang yang haram, mendengar perbuatan zina dan hal-hal yang mengantarkan kepada zina, atau dengan sentuhan tangan meraba wanita yang bukan mahramnya, atau menciumnya, atau kakinya melangkah untuk menuju ke tempat berzina, atau untuk melihat zina ,atau untuk menyentuh wanita nonmahram, atau untuk melakukan pembicaraan yang haram dengan wanita nonmahram dan semisalnya, atau ia memikirkan dalam hatinya. Semua ini termasuk zina yang majasi.

Sementara itu, kemaluannya bisa membenarkan semua itu atau mendustakannya. Maknanya, terkadang ia merealisasikan zina tersebut dengan kemaluannya, terkadang pula tidak, dengan tidak memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan yang haram sekalipun dekat dengannya.” (Syarhu Shahih Muslim, 16/206)

Ibnul Qayim al-Jauziyah rahimahullah berkata,

“Pandangan mata adalah asal dari seluruh petaka yang menimpa seorang insan. Pandangan mata melahirkan lintasan di hati. Lintasan di hati melahirkan pikiran, kemudian timbul syahwat. Dari syahwat, lahir keinginan kuat yang akan menjadi kemantapan yang kukuh. Dari sini pasti akan terjadi perbuatan yang tidak ada seorang pun dapat mencegah dan menahannya. Karena itulah, dinyatakan, ‘Bersabar menahan pandangan itu lebih mudah daripada bersabar menanggung kepedihan setelahnya.’

Seorang penyair berkata,

كُلُّ الْحَوَادِثِ مَبْدَاهَا مِنَ النَّظَرِ           وَمُعْظَمُ النَّارِ مِنْ مُسْتَصْغَرِ الشَّرَرِ

كَمْ نَظْرَةٌ بَلَغَتْ فِي قَلْبِ صَاحِبِهَا       كَمَبْلَغِ السَّهْمِ بَيْنَ الْقَوْسِ وَالْوَتَرِ

وَالْعَبْدُ مَا دَامَ ذَا طَرْفٍ يُقَلِّبُهُ             فِي أَعْيُنِ الْعِينِ مَوْقُوفٌ عَلَى الْخَطَرِ

يَسُرُّ مُقْلَتَهُ مَا ضَرَّ مُهْجَتَهُ                 لَا مَرْحَبًا بِسُرُورٍ عَادَ بِالضَّرَرِ

Setiap kejadian berawal dari pandangan            

         dan api yang besar itu berasal dari percikan api yang dianggap kecil

Betapa banyak pandangan mata itu mencapai ke hati pemiliknya

         seperti menancapnya anak panah di antara busur dan tali busurnya

Selama hamba membolak-balikkan pandangannya

         menatap manusia dia berdiri di atas bahaya

(Pandangan adalah) kesenangan yang membinasakannya, hunjaman yang memudaratkan

         tidak ada ucapan selamat datang untuk kesenangan yang mendatangkan bahaya

(Ad-Da’u wad Dawa’, hlm. 234)

Pandangan Mata yang Khianat

Dari penjelasan ringkas di atas, engkau wahai saudariku, telah tahu bahayanya mengumbar pandangan mata. Engkau pun tahu perintah Rabb-mu dalam perkara ini.

Apa lagi yang menahanmu untuk menahan pandangan matamu dari perkara yang haram? Jangan engkau berkata, “Aku cuma iseng,” “Apa yang aku lihta tidak aku masukkan ke hati,” “Aku tidak memikirkannya,” dan sebagainya.

Takutlah kepada Allah subhanahu wa ta’ala yang telah berfirman,

يَعۡلَمُ خَآئِنَةَ ٱلۡأَعۡيُنِ وَمَا تُخۡفِي ٱلصُّدُورُ

“Dia mengetahui pandangan mata yang khianat[2] dan apa yang disembunyikan di dalam dada.” (Ghafir: 19)

Ingatlah, engkau adalah hamba yang lemah. Siapa yang bisa memberikan jaminan bahwa engkau akan selamat dan tidak jatuh tergelincir dalam perkara yang nista?

Wallahul musta’an. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala menjaga kita semua. Amin…


[1] Maksudnya, istilah zina tidak hanya berlaku untuk sesuatu yang diperbuat oleh kemaluan. Memandang yang haram untuk dipandang dan selainnya juga diistilahkan sebagai zina. (Fathul Bari, 11/28)

[2] Mata yang khianat adalah yang mencuri pandang kepada sesuatu yang tidak halal dipandang. Mujahid rahimahullah berkata menafsirkan ayat ini, “Pandangan mata kepada sesuatu yang dilarang oleh Allah subhanahu wa ta’ala.” (Ma’alimut Tanzil/Tafsir al-Baghawi, 4/83)

 

Ditulis oleh Ustadzah Ummu Ishaq al-Atsariyah

 

pandangan matazinazina matazina tanganzina telinga