Multi Level Marketing (MLM)

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin)

Masyarakat mungkin tak asing lagi dengan nama-nama seperti CNI, Tianshi, Sophie Martin, Amway, Forever Young, DXN, Oriflame, Ahad.Net, K-Link, dan lain sebagainya. Apa yang disebut tadi adalah nama-nama perusahaan MLM besar yang ada di negeri ini. Bagaimana sebenarnya hukum MLM menurut Islam? Simak kupasannya!

Di antara sistem bisnis yang cukup marak belakangan ini adalah MLM. Sudah banyak perusahaan yang bergerak di bidang ini. Maka layaknya persaingan bisnis, mereka juga menawarkan hal-hal yang menggiurkan kepada pebisnis atau calon anggota (member), serta cukup aktif dalam mengajak masyarakat untuk bergabung dengan mereka.
Dengan slogan menjadi jutawan dalam sekejap, akhirnya banyak kaum muslimin yang terpikat atau kepincut oleh pinangan mereka. Yang terasa amat ironis, ketertarikan itu tidak dibarengi dengan pemahaman syar’i yang memadai. Bahkan mereka cenderung tidak ambil peduli sistem tersebut. Yang dipikirkan adalah bagaimana penghasilan mereka bisa berlipat dengan cepat.
Mulanya, sistem MLM ini berasal dari pihak musuh Islam Yahudi-Zionis, orang-orang kafir yang tidak terikat dengan syariat agama Allah, menghalalkan segala cara untuk menimbun kekayaan, serta jenis orang kafir yang sangat terkenal dengan muamalah riba.
Pada kesempatan kali ini kita akan “berkenalan” dengan PT. Ahad.Net yang cukup lama malang melintang di bidang MLM serta sangat kental dengan nuansa “Islami” pada istilah-istilah yang mereka gunakan, untuk melihat sejauh mana penyimpangannya dari syariat Islam. Sengaja MLM ini yang kita jadikan contoh, mengingat banyaknya pihak yang terpesona dengan keislamiannya.
Bila merujuk kepada buku panduan sistem insentif ukhuwah yang dikeluarkan oleh PT. Ahad.Net Internasional, pada awal pembahasannya (hal. 5) sangat jelas, bahwa perusahaan ini membangun sistem insentifnya dengan sistem jaringan atau yang dikenal dengan sistem piramida.
Semua bab yang tertuang dalam panduan ini dari mulai rabat penghasilan, hadiah, manfaat, asuransi, dan lain-lain dibangun di atas sistem sistem piramida tersebut. Lebih gamblang lagi dipaparkan dalam buku panduan ini peringkat-peringkat mitra niaga Ahad.Net dari yang terendah Prawira Pratama sampai yang tertinggi (Adhiwira Kencana) (hal. 9). Menilik pengakuan pihak Ahad.Net, kenaikan peringkat ini bersifat kualitatif terukur dalam beberapa indikator yang tertuang dalam sistem aktif (amanah, kaffah, taqwa, istiqamah, dan fathanah) (hal. 13)
Namun jika kita buka lembaran-lembaran berikutnya dari buku panduan ini, akan nampak bahwa persyaratan kenaikan peringkat tersebut ditentukan oleh keaktifan mitra niaga dalam menjual produk Ahad.Net dan keahlian dia dalam mengembangkan jaringan-jaringan piramida (mendapatkan jaringan mitra muda) (hal. 42-45)
Walhasil, diakui atau tidak, sadar atau pura-pura tidak tahu, sistem pengembangan jaringan jaringan (piramida) adalah syarat mutlak berdirinya sebuah MLM. Tanpa jaringan tersebut, sebuah perusahaan MLM tidak bisa berjalan. Wallahul musta’an.
Lalu ada apa dengan Sistem Piramida?
Syaikhuna Abu Abdirrahman Abdul-lah bin Mar’i Al-‘Adani hafizhahullah, ketika datang ke Indonesia pada Daurah Asatidzah ke-11 th. 2006 di Yogyakarta pernah ditanya tentang masalah ini.
Jawaban beliau (secara makna):
“Sistem ini adalah produk Yahudi untuk memakan harta manusia dengan cara batil. Sistem ini haram karena padanya terdapat kezaliman, memudaratkan pihak lain, memakan harta orang dengan cara yang batil dan segudang mafsadah lainnya.”
Lalu beliau menyebutkan bahwa Lajnah Daimah KSA menyatakan keha-raman sistem ini1, wallahul muwaffiq.
Pada MLM ini juga terdapat asuransi dari PT. Asuransi Takaful Keluarga (PT. ATK), pada hal-hal berikut:
1.    Asuransi Jiwa Kecelakaan Diri Standar (AJDKS)
Asuransi ini diberikan kepada seluruh mitra niaga yang mengalami musibah meninggal dunia karena kecelakaan (hal. 21).
Ketentuannya di antaranya:
a.    Masa berlaku asuransi ini semenjak permohonan asuransinya disetujui PT. ATK, minimal tiga minggu setelah data formulir pendaftaran diterima perusahaan, dengan ditandai penerimaan Kartu Kemitraan Permanen (KKM). (hal. 21)
b.    Nilai pertanggungan max. 3 juta rupiah.

Dari rincian di atas nampak bahwa asuransi di atas sangat berorientasi bisnis dari dua sisi:
1). Masa berlaku asuransi
Jangka waktu antara seseorang jadi mitra niaga dan persetujuan PT. ATK cukup lama. Pada waktu-waktu itu mitra niaga telah mengeluarkan nominal untuk Angka Insentif Pribadi (AIP) dan Angka Insentif Kelompok (AIK) bila dia telah memiliki jaringan, jumlahnya bervariasi tergantung keaktifan masing-masing mitra. Dan angka tersebut terus berlangsung hingga sang mitra mencapai peringkat tertinggi atau tetap pada peringkat pemula.
Bila mitra tidak mengalami kecelakaan apapun semasa masa pertanggungan, maka angka tersebut (sebagaian atau seluruhnya) menjadi milik PT. ATK.
Bila sang mitra meningal karena kecelakaan sebelum KKM diterima, maka tidak ada biaya pertanggungan dari PT. ATK sebab masa asuransi belum berlaku.
Bila sang mitra meninggal karena kecelakaan beberapa waktu setelah menerima KKM, maka PT. ATK yang harus mengeluarkan biaya pertanggungan yang mungkin nominalnya lebih besar dari AIP/AIK mitra (baca: setoran mitra).

2.    Asuransi Jiwa Al-Khajrot Plus (AJAP)
Asuransi ini lebih kental lagi aroma bisnisnya dilihat dari ketentuan yang mereka buat, di antaranya:
a.    Peningkatan nilai manfaat AJAP yang diberikan sejalan dengan nilai manfaat mitra niaga.
b.    Asuransi ini diberikan khusus untuk mitra niaga berperingkat prawira pratama sampai dengan adhiwira kencana.
c.    Memenuhi persyaratan AIP kumulatif minimal pertahun.
d.    Ajap diberikan maks. satu bulan setelah peringkat dicapai dan berlaku saat disetujui PT. ATK.
e.    Persentase biaya pertanggungan sesuai dengan peringkat. (hal. 22-27)

3.    Asuransi Kesehatan Asy-Syifa (AKAS)
Asuransi ini sama dengan sebelumnya, lihat syarat-syarat berikut:
a.    Peringkat Prawira Madya sampai dengan Adhiwira Kencana
b.    Memenuhi AIP kumulatif minimal pertahun.
c.    Asuransi diajukan maksimal tiga bulan setelah peringkat dicapai dan berlaku saat disetujui PT. ATK.
d.    Persentase biaya pertanggungan sesuai dengan peringkat (hal. 27-29)

Dengan menelaah sistem asuransi yang mereka tetapkan, dapat kita pastikan bahwa asuransi tersebut murni bisnis berspekulasi tinggi dengan tingkat pertaruhan cukup parah. Silahkan periksa kembali fatawa ulama tentang asuransi yang telah kami uraikan sebelumnya. Wallahul muwaffiq.

Pada Ahad.Net juga terdapat “hadiah” yang bila kita cermati dengan seksama, sistem pemberian hadiah ala Ahad.Net sejatinya adalah “bunga” menurut bank konvensional. Mengapa demikian? Mari kita lihat ketentuan yang mereka buat berikut ini:
a.    Hadiah Bulanan Insentif Tijarah (HBIT)
Syaratnya adalah:
1.    AIP min Rp 20.000 maks Rp 30.000. Jika lebih dari angka maksimal maka yang diperhitungkan adalah angka maksimal (yakni 30 ribu).
2.    Peringkat mitra niaga pemula sampai dengan peringkat Adhiwira Kencana.
3.    Hadiah ini diberikan kepada mitra niaga yang memiliki ketrampilan menjual (selling skill) di atas rata-rata.
4.    Hadiah ini diberikan dengan catatan: Pengiriman data transaksi pembelanjaan tidak terlambat dikirimkan oleh mitra salur.
5.    Batas maksimum insentif tijarah yang dapat diperoleh mitra niaga adalah 75 % dari Nilai Insentif Pribadi (NIP). (hal. 33-37)
Intinya adalah semakin banyak produk terjual ditambah dengan peringkat yang tinggi maka semakin besar nilai hadiah yang diterima. Sama halnya dengan menyimpan uang di bank, semakin besar uang yang ditabung semakin besar pula bunganya. Di sinilah letak pertaruhan (baca: perjudian) pada HBIT, betul-betul bisnis murni, lihat saja perhitungan hadiah pada hal. 36-37. Wallhul musta’an.
b.    Hadiah Bulanan Insentif Syahriyah (HBIS)
Yang satu ini lebih parah lagi sebab langsung berkaitan dengan sistem piramida. Lihat ketentuannya:
1.    Hadiah ini diberikan sebagai “penghargaan” atas penjualan dan pengem-bangan jaringan yang dilakukan oleh mitra niaga.
2.    Memenuhi AIP minimum ber-dasarkan peringkat mitra niaga yang bersangkutan.
3.    Persentase Insentif Syahriah diten-tukan berdasarkan Angka Insentif Kelompok (AIK) yang dihitung secara akumulasi sejak mitra niaga bergabung bersama Ahad.Net2.
4.    Insentif Syahriah merupakan pen-jumlahan persentase mitra niaga dikalikan dengan NIP dan selisih persentase mitra niaga dengan mitra muda langsung dikalikan NIK-nya.
5.    Bila mitra niaga belum memiliki mitra muda langsung maka dia tidak mendaptkan perhitungan selisih persentase dengan mitra mudanya.
6.    Bila Mitra Niaga telah memiliki jaringan namun tidak memenuhi AIP minimum maka perhitungan hanya diperoleh dari perkalian persentase mitra niaga dengan NIP-nya saja. (hal. 38-40)

Benar-benar pertaruhan (perjudian) yang sangat profesional. Apakah seperti ini yang namanya hadiah? Ataukah justru lebih parah dari ‘bunga’ bank?
Ya, lebih parah dari ‘bunga’ bank sebab tidak hanya ‘bunga’ yang ditilap namun harta orang lain (baca: mitra muda) yang dia caplok dengan tanpa hak. Wallahul musta’an. Terlebih melihat sistem ‘belanja’ cerdik yang mereka buat, sungguh sangat jelas sisi pertaruhan bisnisnya (hal. 41-42).

Demikian pula dengan apa yang mereka istilahkan dengan:
1.    Hadiah Bulanan Insentif Jamaah (HBIJ). (hal. 43-49)
2.    Hadiah Bulanan Insentif Ukhuwah Awaliyah (HBIUA). (hal. 50-52)
3.    Hadiah Bulanan Insentif Ukhuwah Kholifah (HBIUK). (hal. 53-61)
4.    Hadiah tahunan (HT). (hal. 61-63)
Semuanya dengan sistem hampir sama dengan sebelumnya atau lebih parah. Wallahul musta’an.
Begitu pula pada pembahasan “manfaat khusus” baik itu berupa HP, sepeda motor, mobil, rumah, ataupun haji. Semuanya menggunakan sistem sejenis dengan sebelumnya (hal. 65-61).
Jika demikian kenyataan yang ada pada MLM Ahad.Net yang bisa dikatakan “paling Islami”, bagaimana kiranya dengan MLM-MLM lainnya?
Maka, kita nasihatkan kepada segenap kaum muslimin agar mereka berhati-hati dengan semua jenis MLM yang ada, hendaknya kita memerhatikan sisi kehalalan sebuah usaha untuk mencapai rezeki yang barokah walaupun sedikit jumlahnya, serta jangan sampai tertipu dengan gemerlapnya rupiah yang dilambaikan oleh usaha-usaha yang melanggar aturan syar’i, sebab kebinasaan dan kesengsaraan akhirat yang bakal ditunainya.3

Catatan Kaki:

1 Penyebutan ini saat beliau ditanya oleh Al-Akh Muhammad bin Ja’far Al-Kampari pada majelis di tempat persinggahan syaikh.
2 Angka ini dihitung bila mitra niaga punya jaringan, dia dapat perhitungan dari AIK mitra muda langsungnya, artinya perhitungan AIK adalah kumulatif berjalan. (hal. 3)
3 Sengaja tidak kita uraikan dengan dalil-dalilnya sebab telah lewat pada penjelasan sebelumnya atau pada volume sebelumnya. Ini adalah praktik dari sebuah kaidah.