PENGKHIANATAN ISTRI NABI NUH DAN NABI LUTH

Allah l berfirman dalam surah at-Tahrim:
“Allah membuat istri Nuh dan istri Luth perumpamaan bagi orang-orang kafir. Keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang saleh di antara hamba-hamba Kami, lalu kedua istri itu berkhianat kepada kedua suaminya….” (at-Tahrim: 10)
Dalam perkara apakah kedua istri tersebut berkhianat?

Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah menjawab pertanyaan di atas sebagai berikut.
“Ayat yang mulia ini adalah sebuah permisalan yang dibuat oleh Allah l tentang berkumpul dan bercampurnya seorang yang kafir dengan seorang muslim, dalam keadaan si kafir itu tidak beroleh manfaat dengan pergaulannya bersama seorang muslim, selama dia tidak mau masuk Islam. Di hari kiamat nanti ia berada dalam neraka. Pergaulan dan percampurannya dengan si muslim sama sekali tidak bermanfaat. Demikian pula, persahabatan dan hubungan yang terjalin antara dia dan si muslim akan terputus karena dia bukan seorang muslim.
Adapun pengkhianatan yang terjadi pada istri Nabi Nuh q dan istri Nabi Luth q adalah pengkhianatan dalam hal agama karena istri Nabi Nuh dan Nabi Luth e keduanya kafir. Artinya, keduanya mengkhianati suami mereka dalam masalah agama. Keduanya enggan masuk ke dalam agama suami mereka. Perbuatan istri yang seperti ini teranggap pengkhianatan. Dengan demikian, pengkhianatan mereka berdua bukan dalam masalah kehormatan1 karena istri-istri para nabi ma’shumah2.
Tidak mungkin seorang nabi menikah dengan wanita yang berkhianat dalam masalah kehormatannya3 karena para nabi adalah orang-orang yang ma’shum dari hal semacam itu, maka pasangan hidup mereka juga ma’shumah.
Dengan demikian, pastilah yang dimaksudkan di sini adalah khianat dalam hal agama.
Ada yang mengatakan, pengkhianatan kedua istri tersebut adalah istri Nuh suka menceritakan kepada orang-orang kafir tentang rahasia-rahasia Nabi Nuh q. Ia mengatakan suaminya itu gila. Adapun istri Nabi Luth memberi tahu kaumnya tentang tamu-tamu Nabi Luth4 agar mereka bisa berbuat fahisyah/liwath (homoseksual) dengan tamu-tamu tersebut.
Kedua perempuan ini telah mengkhianati amanat suami mereka dari sisi keharusan istri menjaga rahasia suami dan tidak memberi tahu orang lain tentang sesuatu yang mengandung rahasia suami, tamu-tamu suami, dan lainnya. Inilah macam pengkhianatan yang terjadi.
Kesimpulannya, pengkhianatan kedua istri ini bukan dalam hal kehormatan, tetapi dalam hal agama atau dalam hal tidak menjaga rahasia suami. Wallahu a’lam.” (Majmu’ Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih al-Fauzan, 1/130—131)

Catatan Kaki:

1 Misalnya berselingkuh dengan lelaki lain, zina, dan semisalnya. Na’udzu billah min dzalik. (–pen.)
2 Terjaga dari berbuat fahisyah (kekejian) seperti selingkuh, dsb.
3 Allah l berfirman:
“Laki-laki yang berzina tidak akan menikah selain dengan perempuan yang berzina atau perempuan musyrik. Dan perempuan yang berzina tidak akan dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang “Perempuan-perempuan yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah untuk perempuan-perempuan yang keji pula. (Sebaliknya), perempuan-perempuan yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk perempuan-perempuan yang baik pula.” (an-Nur: 26)
4 Kisah tentang tamu-tamu ini disebutkan oleh Allah l dalam al-Qur’an, di antaranya dalam surah Hud ayat 77—83, berikut kabar kebinasaan negeri kaum Luth beserta penghuninya yang kafir, termasuk istri Luth q.