Surat Pembaca Edisi 24

Adab-adab Pra Nikah

Mohon diangkat topik tentang adab-adab pra-nikah yaitu ta’aruf (saling mengenal), pemilihan wasilah (perantara), bagaimana wasilah yang benar, proses nazhar (melihat calon istri/suami), proses khitbah (melamar), akad nikah, solusi ketika berbenturan dengan adat, dan hal-hal lain yang menyangkut pra-nikah.

Karena setahu ana, ta’lim tentang hal ini masih sangat jarang, buku-bukunya juga jarang, kebanyakan membahas tentang setelah menikah. Dan setahu ana, dari kalangan salafiyyin menjalani proses pra-nikah kebanyakan dari hasil “tanya sana-tanya sini” baik kepada ustadz maupun teman sendiri, bukan dari ta’lim yang memang membahas hal itu. Sehingga diharapkan semuanya menjadi jelas setelah ini. Apalagi dari kalangan awam, karena tidak tahu ke mana harus mencari tahu, akhirnya menempuh cara yang haram. Mohon menjadi prioritas.

Anxxx – Sidoarjo

Jawaban Redaksi:

Ini masukan berharga bagi kami. Jazakillah khairan katsiran.

—————————————————

Soal Muamalah Dagang dan Amanah

Tolong dibahas tentang muamalah, amanah, aqad, janji, dan hutang. Mengingat banyak di antara kaum muslimin yang bergerak di bidang usaha atau berprofesi sebagai pedagang.

Banyak kasus di mana di antara mereka ada yang telah dimodali namun tidak amanah, modal justru dipakai untuk kepentingan pribadi sehingga menyalahi akad.

Atau kasus lain di mana pembayaran atas hutang yang sengaja ditunda-tunda dengan berbagai alasan.

Jazakumullahu khairan katsiran.

081332xxxxxx

Jawaban Redaksi:

Tema mendatang insya Allah berkaitan dengan hukum-hukum perniagaan. Semoga apa yang antum usulkan termasuk yang disinggung nantinya. Kalau toh belum, harap bersabar, akan terus kami upayakan. Karena hal-hal yang antum sebutkan memang merupakan realita yang banyak dijumpai di sekitar kita sehingga layak untuk diangkat sebagai salah satu tema kajian.  Jazakumullahu khairan katsiran

———————————————-

Tema Problema Anda

Mohon rubrik Problema Anda tampil lebih rutin. Karena selain menjadi daya tarik tersendiri dari majalah ini, sebagian pembaca mungkin ada yang lebih mudah menangkap dan memahami kajian dalam bentuk tanya jawab.

Selain itu, mengingat keterbatasan halaman, sebaiknya Problema Anda lebih memprioritaskan tema-tema yang sifatnya situasional, maksudnya kasus-kasus yang dihadapi langsung oleh penanya bisa berupa problem pribadi, rumah tangga, atau yang lainnya.Karena apa yang ditanyakan sangat mungkin mewakili kasus-kasus yang ada di tengah masyarakat.

Kita tidak menutup mata bahwa semua hal yang berkaitan dengan agama penting. Namun sekali lagi kalau boleh ana usul, hal-hal yang sifatnya kasus bisa menjadi prioritas karena tema-tema lain yang butuh kajian fiqh mendalam bisa dialihkan ke rubrik lain sebagai tema khusus.

Terlebih mengingat masyarakat sesungguhnya membutuhkan jawaban segera dari pertanyaan-pertanyaan yang menggayuti keseharian mereka.

anf…@yahoo.com

Jawaban Redaksi:

Jazakallahu khairan katsiran atas usulannya.