Tata Cara Wudhu Nabi (bagian 1)

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim al-Atsari)

 

Niat
Niat adalah ketetapan dan kemantapan hati untuk mengerjakan suatu ibadah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah l (Taisirul ‘Allam, 1/23). Dan niat ini merupakan syarat seluruh amalan ibadah, tidak sebatas amalan wudhu (asy-Syarhul Mumti’, 1/157). Rasulullah n bersabda:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Hanyalah amalan-amalan itu tergantung dengan niatnya dan setiap orang mendapatkan apa yang dia niatkan….” (Sahih, HR. al-Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)
Ibnul Mundzir t berkata, “Ucapan Rasulullah n di atas menunjukkan niat itu umum dikenakan pada seluruh amalan dan tidak dikhususkan sesuatu pun darinya, baik itu amalan yang wajib (fardhu) maupun yang sunnah (nafilah).” (al-Ausath, 1/371)
Namun yang perlu diperhatikan, niat ini tempatnya di hati, bukan dilafadzkan dengan lisan. Bahkan bid‘ah hukumnya bila niat itu dilafadzkan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t mengatakan, “Tempat niat itu di hati, bukan di lisan. Hal ini merupakan kesepakatan para imam kaum muslimin dalam seluruh ibadah seperti thaharah (bersuci), shalat, zakat, puasa, haji, membebaskan budak, jihad, dan selainnya. Seandainya seseorang berucap dengan lisannya namun berbeda dengan apa yang ada di niatannya (hatinya) maka yang teranggap adalah apa yang dia niatkan, bukan yang dia lafadzkan. Seandainya ia mengucapkan niat dengan lisannya sementara tidak terbetik niat itu di hatinya maka hal ini tidaklah teranggap, menurut kesepakatan para imam kaum muslimin.” (Majmu’ Fatawa, 22/217—218)
Pelafadzan niat ini tidak didapatkan riwayatnya sama sekali dari Nabi n, baik dalam hadits yang sahih maupun dalam hadits yang dha’if (lemah), baik yang musnad ataupun mursal. Tidak juga dinukilkan dari para sahabat beliau, para imam dari kalangan tabi‘in, dan yang setelahnya dari kalangan imam-imam yang mendapat petunjuk. (Zadul Ma’ad, 1/51)
Seandainya niat itu harus diucapkan dengan lisan, maka tentu akan diterangkan oleh Allah l lewat Nabi-Nya n, baik dengan perbuatan maupun ucapan beliau. (asy-Syarhul Mumti’, 1/159)
Niat ini bukanlah sesuatu yang sulit, meskipun sebagian orang yang dihinggapi penyakit waswas menganggapnya sulit. Karena setiap orang yang berakal bisa menentukan sesuai dengan kehendaknya sendiri apa yang hendak ia lakukan, ketika melakukan sesuatu tentunya ia telah berniat sebelumnya. Seandainya didekatkan air kepada seseorang, kemudian ia mengucapkan basmalah, mencuci kedua tangannya, kemudian berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung dan seterusnya, maka mustahil dan tidak masuk akal jika hal ini dia lakukan tanpa dilandasi niat.

Tasmiyah (Membaca Basmalah)
Dalam permasalahan tasmiyah ini, sering dibawakan hadits Abu Hurairah z, ia berkata, Rasulullah n bersabda:
لاَ وُضُوْءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ
“Tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah ketika mengerjakannya.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani t berkata, “Hadits ini dikeluarkan oleh al-Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah dengan sanad yang dha’if (lemah).” At-Tirmidzi t meriwayatkan yang semisal dengan hadits ini dari Sa’id bin Zaid dan Abu Sa’id. Al-Imam Ahmad t mengatakan, “Dalam permasalahan ini tidak ada satu pun hadits yang kokoh (yang bisa jadi hujjah/pegangan).” (Bulughul Maram, hlm. 26)
Ulama berselisih pendapat tentang hukum membaca basmalah ini. Ada yang berpendapat wajib, ada pula yang berpendapat sunnah.
Mereka yang berpendapat wajib di antaranya Ishaq bin Rahawaih, mazhab Dzhahiriyah, salah satu riwayat dari al-Imam Ahmad1, al-Hasan al-Bashri, Abu Bakar serta asy-Syaukani rahimahumullah (Tamamul Minnah, hlm. 89, al-Mughni, 1/73).
Mereka berdalil dengan hadits di atas. Menurut pendapat ini, apabila ada orang yang meninggalkan membaca basmalah dengan sengaja, maka tidak sah wudhunya karena ia meninggalkan perkara yang wajib dalam wudhu. Namun apabila ia tidak mengucapkannya karena lupa atau meyakini tidak wajib, wudhunya tidak batal. (al-Majmu’, 1/387)
Ibnul Mundzir t (al-Ausath, 1/367—368) berkata, “Ahlul ilmi berbeda pendapat dalam permasalahan wajibnya tasmiyah sebelum berwudhu. Mayoritas ahlul ilmi menganggap sunnah/disenangi bagi seseorang untuk menyebut nama Allah apabila ia hendak berwudhu, sebagaimana mereka menganggap sunnah, tidak wajib membaca basmalah sebelum makan dan minum, tidur, serta yang lainnya. Kebanyakan mereka mengatakan tidak apa-apa bagi seseorang untuk meninggalkan tasmiyah saat hendak wudhu, karena sengaja ataupun lupa. Demikian pendapat Sufyan ats-Tsauri, asy-Syafi’i, Ahmad ibnu Hambal, Abu ‘Ubaid, dan ashabur ra’yi.”
Ini juga pendapat yang dipegangi jumhur ulama, Abu Hanifah, dan lainnya. (al-Majmu’, 1/386)
Al-Imam asy-Syafi’i t berkata, “Aku menyenangi bagi seseorang untuk menyebut nama Allah l saat hendak berwudhu. Bila ia lupa, maka ia mengucapkannya ketika ingat selama ia sedang menunaikan wudhunya. Bila ia meninggalkan tasmiyah karena lupa atau sengaja, maka tidak akan merusak wudhunya, insya Allah.” (al-Umm, 1/31)
Al-Imam an-Nawawi t mengatakan, “Disunnahkan tasmiyah sebelum wudhu, dalam seluruh ibadah dan juga perbuatan-perbuatan lainnya, sampaipun dalam bersenggama (jima’).” (al-Majmu’, 1/386)
Beliau juga menyatakan bahwa tasmiyah ini termasuk sunnah-sunnah wudhu, bila meninggalkannya dengan sengaja maka tidak membatalkan wudhu.
Ibnu Hazm t berkata, “Disenangi mengucapkan tasmiyah ketika hendak berwudhu, bila ada seseorang yang meninggalkannya maka wudhunya tetap sempurna.” (al-Muhalla, 2/49)
Dengan pemaparan di atas, maka yang kuat di antara pendapat-pendapat yang ada adalah pendapat yang mengatakan sunnah, bukan wajib, karena dalil yang dijadikan sandaran yang mengisyaratkan wajibnya tasmiyah adalah dha’if/lemah. At-Tirmidzi t berkata menukilkan ucapan al-Imam Ahmad t, “Aku tidak mengetahui dalam bab ini satu hadits pun yang memiliki sanad yang jayyid/bagus.” (Sunan at-Tirmidzi, 1/21)
Walaupun di kalangan ahlul ilmi ada yang mensahihkan hadits ini, namun al-Bazzar t mengatakan bahwa pengertian hadits itu dibawa kepada makna ‘tidak ada keutamaan wudhu bagi orang yang tidak mengucapkan nama Allah’, bukan maknanya ‘tidak boleh wudhu bagi orang yang tidak membaca basmalah’.” (at-Talkhis, 1/112)

Memulai dari Kanan
Disunnahkan mendahulukan bagian tubuh yang kanan ketika berwudhu dengan berdalil hadits yang umum dari ‘Aisyah x:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ n يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُوْرِهِ وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ
“Rasulullah n menyenangi mendahulukan bagian yang kanan dalam mengenakan sandalnya, menyisir rambutnya, dalam bersuci, dan dalam seluruh keadaannya2.” (Sahih, HR. al-Bukhari no. 168, 5854, dan Muslim no. 268)
Yang menyebutkan secara khusus tentang memulai dari bagian kanan ini adalah hadits Rasulullah n yang diriwayatkan Abu Dawud t dalam Sunan-nya.
إِذَا لَبِسْتُمْ وَإِذَا تَوَضَّئْاتمُ ْ فَابْدَءُوْا بِمَيَامِنِكُمْ
“Apabila kalian mengenakan pakaian dan berwudhu, hendaklah kalian mulai dari bagian yang kanan.” (Hadits ini sahih sesuai dengan persyaratan al-Imam al-Bukhari t sebagaimana dikatakan oleh asy-Syaikh Muqbil dalam al-Jami‘us Shahih 1/507)
Al-Imam an-Nawawi t mengatakan, “Ulama bersepakat tentang sunnahnya mendahulukan bagian yang kanan dari yang kiri ketika mencuci tangan dan kaki dalam berwudhu. Siapa yang menyelisihinya maka hilang darinya keutamaan sunnah, namun wudhunya tetap sah.” (Syarah Shahih Muslim, 3/160)
Mencuci Kedua Telapak Tangan
Humran, maula (bekas budak) ‘Utsman bin ‘Affan z menyatakan:
أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ z دَعَا بِوَضُوْءٍ فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ إِنَائِهِ فَغَسَلَهُمَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِيْنَهُ فِي الْوَضُوْءِ، ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا وَيَدَيْهِ إِلىَ الْمِرْفَقَيْنِ ثَلاَثًا، ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ، ثُمَّ غَسَلَ كِلْتَا رِجْلَيْهِ ثَلاَثًا، ثُمَّ قَالَ: رَأَيْتُ النَّبِيَّ n تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوْئِي هَذَا وَقَالَ: مَنْ تَوَضَّئَا نَحْوَ وُضُوْئِي هَذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَينِ لاَ يُحَدِّثُ فِيْهِمَا نَفْسَهُ غَفَرَ اللهُ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Ia pernah melihat ‘Utsman meminta diambilkan air untuk wudhu, lalu dituangkannya air dari bejana ke atas dua telapak tangannya dan mencucinya sebanyak tiga kali. Kemudian ia memasukkan tangan kanannya ke dalam air wudhu, lalu berkumur-kumur, memasukkan air ke hidung dan mengeluarkannya. Setelah itu, ia mencuci wajahnya sebanyak tiga kali, mencuci kedua lengannya sampai siku tiga kali. Setelahnya, ia mengusap kepalanya, lalu mencuci kedua kakinya tiga kali. Setelah selesai dari semua itu, ia berkata, “Aku melihat Nabi n berwudhu seperti wudhuku ini dan beliau bersabda, ‘Siapa yang berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian ia shalat dua rakaat dan tidak terbetik di dalam hatinya selain dari perkara shalatnya, maka Allah akan mengampuni dosanya yang telah lalu’.” (Sahih, HR. al-Bukhari no. 164 dan Muslim no. 226)
‘Utsman z memeragakan tata cara wudhu Nabi n secara lengkap dan sempurna dengan maksud agar dapat lebih dipahami dan lebih tergambar di benak. (Taisirul ‘Allam, 1/37)
Mencuci kedua telapak tangan ini hukumnya sunnah menurut kesepakatan ulama sebagaimana disebutkan al-Imam an-Nawawi t (Syarah Muslim, 3/105, al-Majmu’, 1/391) dan Ibnul Mundzir t (al-Ausath, 1/375). Walaupun Nabi n terus-menerus melakukannya, hukumnya tidaklah menjadi wajib, karena dalam ayat wudhu (surat al-Ma’idah ayat 6), tidak disebutkan mencuci kedua telapak tangan. (asy-Syarhul Mumti’, 1/137)

Madhmadhah, Istinsyaq, dan Istintsar
Madhmadhah adalah memasukkan air ke dalam mulut, kemudian berkumur-kumur dengannya, lalu disemburkan keluar. (Fathul Bari, 1/335)
Istinsyaq adalah memasukkan air ke dalam hidung dengan menghirupnya sampai jauh ke dalam hidung.  (al-Mughni, 1/74, Nailul Authar, 1/203)
Sedangkan istintsar adalah mengeluarkan air dari hidung setelah istinsyaq. (Syarah Shahih Muslim, 3/105)
Disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam ber-istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung) kecuali bila sedang puasa. (al-Mughni, 1/74, al-Majmu’ 1/396, Subulus Salam, 1/73, Nailul Authar, 1/212)
Nabi n bersabda:
وَبَالِغْ فِي الْاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ صَائِمًا
“Bersungguh-sungguhlah engkau dalam beristinsyaq kecuali bila engkau sedang puasa.” (HR. Abu Dawud no. 123, at-Tirmidzi no. 718, dan selain keduanya, serta disahihkan oleh asy-Syaikh Muqbil dalam al-Jami’us Shahih 1/512)
Ibnu Qayyim al-Jauziyyah t berkata, “Nabi n sesekali pernah madhmadhah dan istinsyaq dengan satu cidukan. Di waktu lain dengan dua cidukan dan sekali waktu tiga cidukan. Beliau menyambung antara madhmadhah dan istinsyaq ini. Beliau mengambil dari cidukan tersebut, setengahnya untuk mulut dan setengahnya lagi untuk hidung, dan tidak mungkin melakukan pada satu cidukan kecuali dengan cara ini. Adapun dengan dua dan tiga cidukan memungkinkan untuk memisahkan serta menyambung madhmadhah dan istinsyaq. Namun petunjuk Nabi n dalam hal ini adalah beliau menyambung antara keduanya (tidak memisahkan dengan cidukan yang berbeda) sebagaimana terdapat haditsnya dalam Shahihain dari hadits Abdullah bin Zaid z, bahwasanya Rasulullah n melakukan madhmadhah dan istinsyaq dari satu telapak tangan, dan beliau lakukan hal itu sebanyak tiga kali. Dalam satu lafadz beliau melakukan madhmadhah dan istinsyaq dengan tiga cidukan. Inilah yang paling sahih dalam permasalahan ini.” (Zadul Ma’ad, 1/48—49)
Dalam Sunan Abi Dawud, dibawakan riwayat ‘Ali bin Abi Thalib z yang mencontohkan tata cara wudhu Rasulullah n. Di antara cara wudhunya tersebut ia melakukan madhmadhah dan istintsar tiga kali dengan menggunakan (satu cidukan) tangan yang dipakai untuk mengambil air wudhu. (Disahihkan oleh asy-Syaikh Muqbil dalam al-Jami’us Shahih 1/508)
Hadits ‘Ali bin Abi Thalib z di atas menunjukkan sunnahnya madhmadhah dan istintsar dari satu telapak tangan dengan sekali cidukan, dan dilakukan sebanyak tiga kali, dengan memerhatikan penghematan dalam menggunakan air, karena mulut dan hidung itu (dianggap) satu anggota atau bagian dari wajah. Sementara hadits Abdullah bin Zaid z (HR. al-Bukhari no. 185 dan Muslim no. 235) menunjukkan sunnahnya madhmadhah dan istinsyaq dari satu telapak tangan dengan tiga cidukan. Demikian keterangan asy-Syaikh Abdullah Alu Bassam ketika memberi keterangan hadits ‘Ali dan Abdullah bin Zaid c dalam kitabnya Taudhihul Ahkam.
Adapun hadits yang memisahkan antara madhmadhah dan istinsyaq dari hadits Thalhah bin Musharrif, dari bapaknya, dari kakeknya, dari Rasulullah n adalah dha’if (lemah), karena adanya perawi yang bernama al-Laits bin Abi Sulaim. Al-Hafizh berkata tentangnya, “Orang ini dha’if.” Yahya ibnul Qaththan, Ibnu Mahdi, Ibnu Ma’in, dan Ahmad bin Hambal rahimahumullah meninggalkan haditsnya. Al-Imam an-Nawawi berkata dalam Tahdzibul Asma’, “Ulama bersepakat terhadap pen-dha’if-annya” (at-Talkhis, 1/112). Di samping itu ada illat (penyakit) lain dalam hadits ini.
Kita cukupkan perkataan Ibnul Qayyim t tentang memisahkan antara madhmadhah dan istinsyaq dengan cidukan berbeda, bahwasanya tidak ada satu pun hadits yang sahih dalam permasalahan ini. (Zadul Ma’ad, 1/49)
Dalam istinsyaq ini disenangi menggunakan tangan kanan, sedangkan istintsar dengan tangan kiri.3 (al-Majmu’, 1/396, Nailul Authar, 1/209)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
(Bersambung)


1 Adapun riwayat lain, beliau berpendapat sunnah dan ini yang zhahir (tampak) dari pendapat beliau, kata Ibnu Qudamah t dalam al-Mughni (1/73).

2 Lafadz ‘dalam segala keadaan” pada hadits ini umum, namun dikecualikan pada beberapa perkara, seperti masuk WC, keluar masjid, dan semisalnya dimulai dengan yang kiri. (Fathul Bari, 1/339)

3 Sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Ali z yang disahihkan asy-Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan an-Nasa’i hadits no. 89.