• Majalah Islam AsySyariah
Senin, April 12, 2021
Majalah Asy Syariah
  • Beranda
  • Majalah
    • Tebar Asy-Syariah
    • Daftar Agen
    • Majalah Asy Syariah – Digital
  • Tanya Jawab
  • Artikel
    • All
    • Akhlak
    • Akidah
    • Doa
    • Hadits
    • Kajian Utama
    • Khutbah Jumat
    • Manhaji
    • Pengantar Redaksi
    • Permata Salaf
    • Surat Pembaca
    • Tafsir
    Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

    Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

    Hukum Istri Meminta Khuluk

    Hukum Istri Meminta Khuluk

    Definisi dan Konsekuensi Khuluk

    Definisi dan Konsekuensi Khuluk

    Syariat Khuluk dan Hikmahnya

    Syariat Khuluk dan Hikmahnya

    Akidah Ahmadiyah

    Akidah Ahmadiyah

    Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

    Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

    Trending Tags

    • Audio
      • Audio Tanya Jawab
      • Audio Kajian
      • Audio Khutbah Jumat
      • Audio Kutipan
    • Ebook
    No Result
    View All Result
    Majalah Asy Syariah
    • Beranda
    • Majalah
      • Tebar Asy-Syariah
      • Daftar Agen
      • Majalah Asy Syariah – Digital
    • Tanya Jawab
    • Artikel
      • All
      • Akhlak
      • Akidah
      • Doa
      • Hadits
      • Kajian Utama
      • Khutbah Jumat
      • Manhaji
      • Pengantar Redaksi
      • Permata Salaf
      • Surat Pembaca
      • Tafsir
      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Definisi dan Konsekuensi Khuluk

      Definisi dan Konsekuensi Khuluk

      Syariat Khuluk dan Hikmahnya

      Syariat Khuluk dan Hikmahnya

      Akidah Ahmadiyah

      Akidah Ahmadiyah

      Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

      Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

      Trending Tags

      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook
      No Result
      View All Result
      Majalah Asy Syariah
      No Result
      View All Result
      Home Majalah Edisi 111 s.d. 120 Asy Syariah Edisi 115

      Bahaya Liberalisme dari Sudut Pandang Akidah

      Oleh admin
      07/08/2017
      di Asy Syariah Edisi 115, Kajian Utama
      0

      Seseorang yang memerhatikan paham liberalisme akan tahu bahwa paham ini hakikatnya adalah anti ajaran agama. Sebab, ia sejak awal tumbuh dalam cuaca penentangan terhadap ajaran agama. Tiga prinsip utamanya: kebebasan, individualisme, dan rasionalisme. Semuanya menunjukkan ketidaksiapan untuk terikat dengan ajaran agama, bahkan menentang ajaran agama.

      Oleh karena itu, kita akan mendapati seorang penganut sejati liberalisme akan terjatuh pada sekian banyak perkara kekafiran.

      Seorang liberalis murni yang sejak awal antiagama tidak termasuk dalam pembahasan kita. Akan tetapi, jika ada seorang muslim yang berjalan menuju gerbang liberal, maka perhatikanlah ke mana Anda melangkah!

      Seorang muslim yang nekat memasuki gerbang liberalisme berarti sedang mempertaruhkan agamanya. Kasihilah diri kalian, selamatkan diri kalian dari murka Allah ‘azza wa jalla, lalu dari siksa-Nya. Masalah ini amat berbahaya bagi agama seseorang.

      Berikut ini beberapa pokok pembatal keislaman yang akan menjerumuskan seorang liberalis sejati pada kesalahan tersebut.

       

      1. Menghalalkan sesuatu yang diharamkan Allah ‘azza wa jalla

      Keyakinan bahwa suatu hal itu halal atau boleh-boleh saja, sedangkan hal tersebut telah diharamkan oleh Allah ‘azza wa jalla dan keharamannya disepakati ulama, maka ini berarti kemurtadan.

      Al-Qadhi Iyadh rahimahullah berkata dalam kitab asy-Syifa, “Kaum muslimin sepakat tentang kafirnya orang yang menghalalkan pembunuhan, minuman keras, atau perbuatan zina; karena itu semua telah diharamkan oleh Allah ‘azza wa jalla. (Dia divonis kafir) setelah dia tahu bahwa hal tersebut haram….”

      Dalam kitab Kifayatul Akhyar, kitab fikih bermazhab Syafi’i, disebutkan bahwa seseorang yang menghalalkan sesuatu yang haram dan disepakati keharamannya disebut kafir.

      Dalam kitab lain dalam mazhab Syafi’i yang berjudul Asna al-Mathalib, karya asy-Syaikh Zakariya al-Anshari, beliau mengutip ucapan al-Bulqini, “Hal ini berkonsekuensi bahwa jika ada seseorang yang menghalalkan sesuatu yang memabukkan, maka dia kafir. Sebab, tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama dalam hal haramnya sesuatu yang memabukkan.”

      Seorang liberalis sejati akan membolehkan atau menghalalkan siapapun untuk berkeyakinan apapun,[1] beragama apapun. Semuanya dianggap sah berdasarkan asas kebebasan yang mereka anut. Menurut mereka, hal itu adalah hak asasi masing-masing, hak individual.

      Dalam keyakinan liberal, secara rasional seseorang boleh memandang agama tertentu sebagai agama yang saat ini pantas baginya. Sebagaimana dibenarkan juga pada waktu lain, liberalis memandang agama lain yang lebih pantas baginya dan iapun berpindah kepadanya.

      Sebab, kebenaran adalah sesuatu yang relatif menurut mereka. Lebih parah lagi ketika mereka mengatakan bahwa semua agama sama, pluralisme.

      Dalam kasus lain, bisa saja seorang liberalis mengatakan bahwa minuman keras hukumnya halal di suatu daerah tertentu, berdasarkan tinjauan rasional. Siapa pun berhak berpendapat demikian demi kebebasan berpendapat sebagai refleksi atas hak asasi manusia. Padahal khamr, minuman keras, apapun sebutannya dan apa pun merknya pada masa ini, hukumnya dalam agama adalah haram sebagaimana disepakati ulama.

      Sebagai contoh, Ulil Abshar Abdalla, tokoh liberal, pernah mengatakan bahwa vodka (sejenis minuman keras) bisa dihalalkan di Rusia karena daerahnya sangat dingin.

      Al-Imam asy-Syaukani rahimahullah menyatakan bahwa konsensus (kesepakatan) telah tegak bahwa minuman keras sedikit ataupun banyak adalah haram. Telah sahih sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Semua yang memabukkan adalah haram.” Barang siapa menghalalkan sesuatu yang disepakati haram, maka dia kafir. (Kitab Nailul Authar)

      Penghalalan terhadap apa yang Allah ‘azza wa jalla haramkan, mengandung takdzib dan juhud. Takdzib artinya ketidakpercayaan atau pendustaan. Juhud artinya ingkar setelah mengetahui.

      Dengan menghalalkan sesuatu yang Allah ‘azza wa jalla haramkan, berarti dia tidak memercayai kebenaran itu berada pada hukum yang Allah ‘azza wa jalla tetapkan. Ketika dia tahu bahwa suatu hukum merupakan ketetapan Islam lantas dia ingkari, maka dia terjatuh dalam sikap juhud.

      Takdzib dan juhud merupakan kekafiran besar. Takdzib adalah sikap kafirnya orang-orang musyrik yang sejak awal tidak mengimani kebenaran yang datang. Adapun juhud adalah sikap kafirnya Fir’aun yang mengetahui kebenaran Nabi Musa ‘alaihissalam namun mengingkarinya. Demikian pula sikap kafirnya orang Yahudi yang mengetahui kebenaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam namun mengingkarinya. Seperti itu pula sikap kafirnya sebagian orang musyrik yang sebenarnya mengetahui kebenaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

      Sebagai contoh antipengharaman secara syar’i, John Mill berkata, “Sesungguhnya pengharaman itu menyentuh kebebasan pribadi karena pengharaman berarti menganggap seseorang tidak tahu maslahat pribadinya.” (Hakikat Libraliyyah, hlm. 139)

       

      1. Keraguan

      Yang dimaksud di sini adalah keraguan terhadap kebenaran sebuah hukum yang telah ditetapkan dengan tegas berdasarkan dalil yang sahih, al-Qur’an atau hadits yang sahih, merupakan kekafiran. Sebab, keraguan semacam ini adalah lawan dari iman, yang artinya membenarkan dengan yakin. Keraguan merupakan sikap kafir sebagian orang-orang munafik.

      Allah ‘azza wa jalla berfirman,

      إِنَّمَا يَسۡتَ‍ٔۡذِنُكَ ٱلَّذِينَ لَا يُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِ وَٱرۡتَابَتۡ قُلُوبُهُمۡ فَهُمۡ فِي رَيۡبِهِمۡ يَتَرَدَّدُونَ ٤٥

      “Sesungguhnya yang akan meminta izin kepadamu, hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan hati mereka ragu-ragu, karena itu mereka selalu bimbang dalam keragu-raguannya.” (at-Taubah: 45)

      Oleh karena itu, iman tidak akan benar selama masih ada keraguan. Di sisi lain, keyakinan merupakan syarat sahnya iman. Dalam ayat disebutkan,

      إِنَّمَا ٱلۡمُؤۡمِنُونَ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ثُمَّ لَمۡ يَرۡتَابُواْ

      “Sesungguhnya orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu.” (al-Hujurat: 15)

       

      Demikian pula sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu,

      فَمَنْ لَقِيتَ مِنْ وَرَاءِ هَذَا الْحَائِطِ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ مُسْتَيْقِنًا بِهَا قَلْبُهُ فَبَشِّرْهُ بِالْجَنَّةِ

      “Barang siapa yang kamu jumpai di belakang kebun ini bersaksi bahwa tiada sesembahan yang benar kecuali Allah ‘azza wa jalla dengan kalbunya yakin dengan kalimat itu, maka berikan kabar gembira kepadanya bahwa ia akan masuk surga.” (HR. Muslim)

       

      Seorang liberalis sejati dengan prinsip kebebasan berpendapat tidak akan sampai pada keyakinan yang mantap bahwa yang dia yakini adalah benar dan yang diyakini orang lain adalah salah, termasuk dalam hal keagamaan seseorang. Dia akan menganggap apa yang diyakini orang lain bisa saja benar dan dia tidak boleh memastikan bahwa orang lain salah, sebagaimana dia tidak boleh meyakini bahwa yang benar hanya yang dia yakini.

      Ini jelas merupakan keraguan yang berlawanan dengan keyakinan dan percaya penuh, yang merupakan syarat sahnya iman.

      Mungkin juga seorang liberalis akan terjatuh pada sikap kontraproduktif. Dia meyakini bahwa yang dia yakini adalah benar dan yang diyakini orang lain juga benar. Padahal keduanya merupakan keyakinan yang bertolak belakang. Ini tampak jelas pada pluralisme yang mereka yakini.

      Al-Qadhi Iyadh berkata, “Siapa yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdusta dalam hal yang beliau sampaikan dan beritakan, atau ragu akan kejujuran beliau, maka dia kafir menurut kesepakatan (ulama).”

       

      1. Kekafiran penolakan beserta kesombongan

      Maknanya, menolak untuk tunduk kepada syariat dikarenakan sombong.

      Ini adalah kekafiran iblis terlaknat. Karena kesombongannya terhadap Nabi Adam ‘alaihissalam, dia menolak tunduk pada perintah Allah ‘azza wa jalla untuk sujud kepada Adam.

      Allah ‘azza wa jalla berfirman,

      وَإِذۡ قُلۡنَا لِلۡمَلَٰٓئِكَةِ ٱسۡجُدُواْ لِأٓدَمَ فَسَجَدُوٓاْ إِلَّآ إِبۡلِيسَ أَبَىٰ وَٱسۡتَكۡبَرَ وَكَانَ مِنَ ٱلۡكَٰفِرِينَ ٣٤

      Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat, “Sujudlah kamu kepada Adam,” maka sujudlah mereka kecuali Iblis; ia enggan dan takabur dan adalah ia termasuk golongan orang-orang yang kafir. (al-Baqarah: 34)

       

      Syaikhul Islam berkata, “… Seseorang tidak menentang kewajibannya tetapi tidak mau melakukannya karena sombong, iri, atau benci kepada Allah ‘azza wa jalla dan Rasul-Nya. Dia berkata, ‘Saya tahu bahwa Allah ‘azza wa jalla mewajibkannya atas muslimin, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jujur saat menyampaikan al-Qur’an.’

      Akan tetapi, orang ini tidak mau melakukannya karena sombong, iri terhadap Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, fanatik terhadap keyakinannya, atau benci terhadap ajaran yang dibawa oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia juga kafir menurut kesepakatan ulama.

      Sebab, sesungguhnya ketika tidak mau sujud sebagaimana yang diperintahkan, Iblis tidak mengingkari kewajibannya karena Allah ‘azza wa jalla langsung bicara dengannya. Akan tetapi, dia menolak dan sombong. Jadilah dia tergolong makhluk yang kafir.”(Kutub wa Rasail wa Fatawa, Ahmad bin Abdul Halim)

      Seorang liberalis sangat rawanterjatuh pada kekafiran semacam ini. Dengan prinsip rasionalnya, dia mengultuskan akal. Akhirnya, kebaikan dan kebenaran adalah yang sesuai dengan akalnya, dan yang salah adalah yang tidak sesuai dengan akalnya. Akan sangat mungkin seorang liberalis merendahkan pihak lain. Sangat mungkin pula dia menolak mengikuti syariat Islam dalam hal tertentu karena unsur kesombongan.

      Tidak jarang kita dapati orang-orang liberal mengejek, menghina, dan mengolok-olok pihak lain yang sedang melaksanakan syariat Islam. Ini merupakan sikap sombong. Kemudian di atas kesombongannya tersebut, dia tidak mau tunduk kepada syariat, sama dengan sikap Iblis.

      Ditulis oleh al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc

      [1] Membolehkan di sini bermakna ‘menghalalkan’, lawan dari ‘mengharamkan’. Berbeda hukumnya saat seseorang yang hidup dalam sebuah negara berkata, ‘Di sini boleh saja seorang beragama Nasrani.’ Maksudnya, dia menceritakan bahwa aturan dalam negara tersebut membolehkan seseorang untuk beragama selain Islam, tidak berarti dia berkeyakinan boleh dan halalnya seseorang beragama dengan selain Islam.

      Seorang muslim, secara keyakinan agamanya tetap meyakini setiap orang di mana pun berada wajib beragama Islam, dan bahwa yang tidak beragama Islam berarti dia kafir.

      Sebagai contoh, di negeri muslimin, seorang Nasrani tetap boleh hidup berdamai dengan muslimin. Dia berstatus sebagai kafir dzimmi, tetap dalam agamanya dan dijaga serta dilindungi oleh pemerintah Islam dengan dia membayar jizyah. Namun, seorang muslim secara agama tetap berkeyakinan bahwa Nasrani tersebut salah dalam beragama dan melanggar hukum Allah ‘azza wa jalla dalam hal kewajiban untuk beragama Islam.

      Tags: liberalisme
      Previous Post

      Liberalisme Memasuki Berbagai Lini

      Next Post

      Pengaruh Liberalisme dalam Akhlak

      Related Posts

      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Oleh Redaksi
      30/03/2021
      0

      Jika istri meminta khuluk dalam bentuk yang dibolehkan oleh syariat, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama tentang hukum suami menanggapi...

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Oleh Redaksi
      28/03/2021
      0

      Khuluk terkait dengan dua pihak: pihak istri selaku yang menuntut atau meminta khuluk, dan pihak suami selaku yang menjatuhkan khuluk....

      Next Post

      Pengaruh Liberalisme dalam Akhlak

      Pengadilan Terbuka Bagi Penghujat Allah dan RasulNya

      Prinsip Agung Antiliberalisme

      Aktual

      Penetapan Urutan Surah Al-Qur’an

      Oleh Redaksi
      12/04/2021
      0
      Penetapan Urutan Surah Al-Qur’an
      Aktual

      Pertanyaan: 1) Apa yang menjadi sandaran dalam menetapkan nomor surah? 2) Apa yang menjadi sandaran dalam penentuan jumlah juz? Apakah...

      Selengkapnya

      Membelikan Barang untuk Teman

      Oleh Redaksi
      11/04/2021
      0
      Membelikan Barang untuk Teman
      Aktual

      Pertanyaan: Teman saya meminta tolong untuk dibelikan mesin jahit memakai uang saya. Ceritanya, dia mau utang sama saya. Nanti bayarnya...

      Selengkapnya

      Artikel Terbaru

      Istirja’ ketika Nonmuslim Meninggal
      Asy Syariah Edisi 031

      Istirja’ ketika Nonmuslim Meninggal

      Oleh Redaksi
      04/04/2021
      1

      Pertanyaan: ِApabila seorang lelaki atau wanita kafir mati, apakah dibolehkan kita mengucapkan ‘Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un’ (Sesungguhnya kita...

      Selengkapnya
      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      30/03/2021
      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      28/03/2021

      Audio Terbaru

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Oleh Redaksi
      31/10/2020
      0

      Pertanyaan: Apakah cadar dan celana panjang di atas mata kaki (cingkrang) adalah simbol radikalisme, atau simbol anti-merah putih NKRI? Pertanyaan...

      takaran 1 sho' zakat fitrah

      Ukuran Zakat Fitrah Sesuai Ukuran Sha’ di Zaman Nabi

      Oleh Redaksi
      22/05/2020
      0

      Tanya: Bismillah Telah beredar luas sebuah potongan video yang berisi penjelasan ukuran zakat fitrah sesuai ukuran sha’ di zaman Nabi,...

      Tolak Bencana musibah dengan Takwa

      Tolak Musibah dengan Takwa

      Oleh Redaksi
      13/05/2020
      0

      Link Download Audio Untuk menolak bala tersebut... Untuk menolak musibah tersebut, solusi yang Allah dan Rasul sebutkan...

      nasihat untuk tenaga medis terkait wabah covid19

      Nasihat dan Dukungan untuk Tenaga Medis Terkait Covid-19

      Oleh Redaksi
      27/03/2020
      0

      Link Download Audio Kepada para tenaga medis yang berkecimpung dalam penanganan pasien virus Corona (Covid-19), saya menasihatkan...

      Majalah Asy Syariah (versi digital)

      Selain versi cetak, tersedia pula Majalah Asy Syariah dalam versi digital, Untuk membaca versi digital, Anda bisa mengunduhnya di Smartphone Android anda dengan menggunakan Aplikasi Google Play Book

      KUNJUNGI MAJALAH ASY SYARIAH DI GOOGLE PLAY BOOK

      AsySyariah edisi khusus 02 Mengapa Teroris Tidak Pernah Habis?

      Kontak

      Redaksi: 0813-2807-8414
      Sirkulasi: 0858-7852-5401
      Layanan: 0823-2741-2095
      Email: asysyariah@gmail.com

      Tentang Majalah AsySyariah

      Majalah AsySyariah adalah Majalah ahlussunnah wal jamaah di Indonesia. Membahas dan menampilkan pembahasan artikel berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah dengan apa yang di pahami oleh generasi awal umat ini.

      Alamat

      Jl. Titi Bumi - Potrojoyo 2 No. 082 (gg. Kenanga 26B) RT 01 Patran, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta 55599

      • Majalah Islam AsySyariah
      • Pengiriman
      • Daftar Agen

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Majalah
        • Tebar Asy-Syariah
        • Daftar Agen
        • Majalah Asy Syariah – Digital
      • Tanya Jawab
      • Artikel
      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.