ISIS dan al-Qaeda adalah kelompok yang menyeru kepada sebuah istilah dan pemahaman yang tidak sesuai dengan koridor syariat. Tanpa memerhatikan ketentuan-ketentuan yang dibenarkan para ulama, timbullah pergeseran dan penyimpangan besar terkait dengan ilmu dan dakwah. Ujungnya adalah terjadinya kerusakan yang berkepanjangan di tengah-tengah kaum muslimin.
Mereka masuk ke dalam golongan yang dicap “muda usianya dan jelek pemahamannya.” Mereka menyerukan jihad fi sabilillah sesuai dengan pemahamannya yang minim, tanpa mengetahui batasan dan ketentuan syar’i.
Padahal, penting diketahui bahwa jika jihad fi sabilillah menyimpang dari cara yang benar, akan menjadi jihad yang bid’ah, seperti jihad kaum Khawarij, Rafidhah, dan golongan sesat lainnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam ar-Rad ‘ala al-Akhna’i, “Al-Kitab dan as-Sunnah, keduanya dipenuhi dengan perintah jihad dan penyebutan keutamaannya. Namun, wajib diketahui, mana jihad syar’i yang diperintahkan Allah ‘azza wa jalla dan Rasul-Nya, mana jihad bid’ah (yaitu) jihad (yang dilakukan) golongan sesat dalam ketaatan kepada setan (keduanya sangat jauh berbeda, -ed.), dalam keadaan mereka mengira berjihad dalam ketaatan kepada Allah ‘azza wa jalla.
“Jihad bid’ah contohnya jihad ahli bid’ah pengikut hawa nafsu dari kalangan Khawarij dan semisalnya. Mereka justru berjihad melawan orang-orang Islam, berjihad melawan (Khalifah) Ali radhiallahu ‘anhu dan yang bersamanya, melawan sahabat Mu’awiyah radhiallahu ‘anhu dan yang bersamanya, dan melawan orang-orang yang jauh lebih taat kepada Allah dan Rasul-Nya dibanding mereka; (yaitu) para sahabat as-sabiqun al-awwalun dan yang mengikutinya dengan baik hingga hari kiamat.”
ISIS dan al-Qaeda berjihad dengan membunuh kaum muslimin dari kalangan aparat, warga sipil, orang tua, para wanita hingga anak-anak kecil tanpa ampun dengan melakukan peledakan bom atau penculikan. Tidak ada bedanya antara muslim dan kafir. Bahkan, orang kafir yang sebenarnya tidak boleh dibunuh, mereka bunuh juga, seperti musta’manin, orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari pemerintah muslim, atau mu’ahadin, orang kafir yang terikat perjanjian.
Selain itu, tujuan utama jihad syar’i adalah memerangi orang-orang kafir dari kalangan Yahudi, Nasrani, para penyembah berhala dan yang murtad untuk meninggikan kalimat tauhid.
Allah ‘azza wa jalla berfirman,
وَقَٰتِلُوهُمۡ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتۡنَةٞ وَيَكُونَ ٱلدِّينُ لِلَّهِۖ فَإِنِ ٱنتَهَوۡاْ فَلَا عُدۡوَٰنَ إِلَّا عَلَى ٱلظَّٰلِمِينَ ١٩٣
“Dan perangilah mereka itu hingga tidak ada fitnah lagi dan (hingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.” (al-Baqarah: 193)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَاتَلَ لِتَكُونَ كَلِمَةُ اللهِ هِيَ الْعُلْيَا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللهِ
“Barang siapa berperang untuk meninggikan kalimat Allah ‘azza wa jalla setinggi-tingginya, itulah berperang di jalan Allah ‘azza wa jalla.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Metode Islam dalam berjihad adalah mendakwahkan Islam terlebih dahulu kepada orang kafir, sebelum yang lainnya. Jika orang-orang kafir menolak Islam, mereka diharuskan membayar jizyah. Jika mereka enggan, barulah diperangi.
Islam hanya memerangi siapa yang melakukan penyerangan. Adapun warga sipil yang tidak terlibat, mereka dibiarkan; para wanita dibiarkan di rumah-rumahnya, orang tua dan anak kecil yang tidak terlibat dalam peperangan tidak diganggu dan disakiti. Adakah adab Islam yang seperti ini dalam kelompok jihad ISIS dan al-Qaeda?!
Dari sahabat Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, berkata,
وَجَدْتُ امْرَأَةً مَقْتُولَةً فِي بَعْضِ مَغَازِي رَسُولِ اللهِ فَنَهَى رَسُولُ اللهِ عَنْ قَتْلِ النِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ
“Aku pernah mendapati seorang perempuan terbunuh dalam sebagian peperangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian melarang membunuh para wanita dan anak-anak kecil.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Berikut ini beberapa bentuk metode dari jihad ala ISIS dan al-Qaeda.
- Menumpahkan darah yang diharamkan dalam keadaan mengetahuinya. Mereka sangat siap untuk membunuh manusia dan beralasan bahwa semuanya akan dibangkitkan menurut niatnya masing-masing.
- Menyandera orang-orang asing lalu menyembelih para sandera, baik warga sipil maupun militer. Lalu mereka mendokumentasikannya dalam bentuk video dan diunggah melalui internet. Tujuan utamanya adalah menebar ketakutan di tengah-tengah warga setempat.
- Melakukan berbagai aksi penculikan.
- Menggunakan bom mobil untuk merusak fasilitas umum.
- Memalsukan paspor dan data resmi semacamnya.
- Mencukur jenggot, memakai pakaian orang kafir dan fasik, memasuki tempat hiburan, serta menyaksikan hal-hal yang diharamkan dengan tujuan melakukan penyamaran. Bahkan, ada juga yang berpakaian wanita untuk menyamar, padahal orang yang melakukannya dilaknat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. ( al-Bukhari no. 5546)
- Melanggar aturan negara tentang perlindungan terhadap darah dan harta.
Jihad Ada Syaratnya
Sejatinya, jihad tidak ada bedanya dengan amalan lainnya yang ditetapkan oleh syariat, memiliki ketentuan dan syarat. Barang siapa menegakkannya di luar waktunya atau menunda dari waktunya, itu adalah sebuah kesalahan; sama seperti orang yang menunaikan shalat sebelum waktunya atau mengakhirkannya.
Di antara syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.
- Benar-benar memerangi orang-orang kafir (harbi, -ed.).
Memerangi orang Islam yang terlindungi darahnya adalah haram.
- Memerhatikan keadaan kaum muslimin dalam hal kekuatan dan kelemahannya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyebutkan dalam ash-Sharimul Maslul hlm. 221, siapa di antara kaum mukminin yang berada di suatu negeri yang lemah atau waktu yang lemah, hendaknya mengamalkan ayat (tentang) sabar dan pengampunan terhadap orang-orang yang menyakiti Allah ‘azza wa jalla dan Rasul-Nya dari kalangan ahli kitab dan musyrikin.
Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada awal-awal Islam tidak mensyariatkan jihad. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam justru dilarang melakukan peperangan karena umat Islam tidak memiliki negara dan pemimpin. Di samping itu, mereka belum memiliki kekuatan untuk menghadapi musuh-musuhnya.
- Jihad harus dilakukan bersama pemerintah.
Jika jihad tidak dilaksanakan bersama pemerintah, akan terjadi kekacauan dan menjadi sebab terpecah-belahnya kaum muslimin. Pemerintah itulah yang menetapkan segala kebijakan, apakah mengangkat senjata untuk berperang jika dibutuhkan, ataukah menahan diri apabila melihat ada maslahat di balik itu.
Oleh karena itu, tidak mungkin bendera jihad dikibarkan tanpa disertai waliyul amri. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّمَا الأِمامُ جُنَّةٌ يُقاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ
“Sesungguhnya pemimpin itu pelindung, diperangi bersamanya (musuh-musuh).” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Ahlus Sunnah wal Jamaah telah sepakat bahwa jihad dilakukan bersama setiap pemimpin.
Al-Imam ath-Thahawi rahimahullah berkata, “Haji dan jihad terus berlangsung dilakukan bersama waliyul amri dari kaum muslimin, yang baik dan yang jelek, sampai hari kiamat. Tidak ada yang membatalkan dan menggugurkannya.”
Al-Imam Ibnu Qudamah berkata dalam al-Mughni, “Urusan jihad diserahkan kepada pemerintah dan ijtihadnya. Rakyat harus menaati keputusannya.”
- Tidak memerangi orang-orang yang tidak ikut berperang.
Para wanita, anak-anak, orang tua, dan siapa saja yang tidak ikut berperang tidak disyariatkan untuk diperangi. Memeranginya tidaklah dianggap sebagai bagian dari jihad syar’i.
Apabila telah menunjuk seseorang memimpin sebuah pasukan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat secara khusus kepadanya agar bertakwa kepada Allah ‘azza wa jalla dan mendoakan kaum muslimin yang bersamanya di atas kebaikan. Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
اغْزُوا بِسْمِ اللهِ، فِي سَبِيلِ اللهِ قَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللهِ ، اغْزُوا وَلَا تَغُلُّوا وَلَا تَغْدِرُوا وَلَا تُمَثِّلُوا وَلَا تَقْتُلُوا وَلِيدًا
“Berangkatlah berperang dengan menyebut nama Allah di jalan Allah! Perangilah orang-orang yang kafir kepada Allah! Berangkatlah berperang dan jangan mencuri harta rampasan perang, jangan berkhianat, jangan mencincang mayat, dan janganlah membunuh anak-anak!” (HR. Muslim) (Tanzhim al-Qaidah Jaraim Fadzi’ah)
Di samping syarat-syarat di atas, masih ada aturan-aturan yang lain dalam syariat.
Ditulis oleh al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf