Sejenak Bersama Beberapa Syariat Islam

Keindahan Islam bersifat menyeluruh, meliputi setiap perkara agama beserta dalil-dalilnya, mencakup pokok-pokok agama yang diajarkan dan hukumhukumnya. Termasuk semua hal yang ditunjukkan oleh nash-nash al-Qur’an dan as-Sunnah, baik berupa ilmu ilmu syariat, ilmu-ilmu alam semesta, maupun ilmu sosial kemasyarakatan, semuanya menunjukkan keindahan dan kesempurnaan syariat Islam yang agung.

Perlu diingat, membicarakan satu per satu syariat Islam yang penuh dengan keindahan sangatlah besar. Mustahil seseorang menguasai dan meliputi semua keindahan itu serta menyingkap segala hikmah yang terkandung dalam setiap bagian syariat.

Sudah kita lalui pembahasan keindahan Islam dari sisi keutamaan dan kekhususan Islam, tiba saatnya kita melihat beberapa contoh hukum-hukum agama yang mulia ini, yang seluruhnya adalah bukti keindahan Islam sekaligus bukti bahwa agama ini dari Allah Subhanahuwata’ala, tentu saja dengan memohon kepada Allah Subhanahuwata’ala, semoga Dia memberikan taufik kepada kita semua untuk menyaksikan keindahan-keindahan tersebut.

Pokok-Pokok Keimanan

Ini adalah ajaran yang paling agung dan paling mendatangkan kebaikan dalam syariat Islam. Pokok-pokok keimanan dalam syariat Islam yang dibawa oleh seluruh nabi dan rasul dibangun di atas iman kepada Allah Subhanahuwata’ala, iman kepada para malaikat-Nya, iman kepada kitab kitab- Nya, iman kepada para rasul- Nya, iman kepada hari akhir, dan iman kepada takdir. Seseorang yang berpegang dengan pokok-pokok keimanan ini dengan penuh keikhlasan dan sesuai dengan bimbingan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pasti akan merasakan ketenangan jiwa, ketenteraman, dan kebahagiaan yang tidak terlukiskan.

Kalbu dipenuhi oleh kecintaan kepada Allah Rabbul ’Alamin, terbebas dari perbudakan dan penghambaan kepada makhluk. Perhatikanlah para penyembah makhluk. Betapa buruknya mereka, bergantung kepada sesuatu yang tidak memiliki kekuasaan sedikit pun. Betapa bodohnya mereka yang bergantung dengan matahari, bulan, pohon, batu, jin, bahkan malaikat dan nabi sekalipun. Lihatlah tuhan-tuhan kaum musyrikin yang dihancurkan Ibrahim. Pantaskah seseorang bergantung dengan makhluk lemah seperti itu?

قَالَ بَل رَّبُّكُمْ رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الَّذِي فَطَرَهُنَّ وَأَنَا عَلَىٰ ذَٰلِكُم مِّنَ الشَّاهِدِينَ () وَتَاللَّهِ لَأَكِيدَنَّ أَصْنَامَكُم بَعْدَ أَن تُوَلُّوا مُدْبِرِينَ () فَجَعَلَهُمْ جُذَاذًا إِلَّا كَبِيرًا لَّهُمْ لَعَلَّهُمْ إِلَيْهِ يَرْجِعُونَ () قَالُوا مَن فَعَلَ هَٰذَا بِآلِهَتِنَا إِنَّهُ لَمِنَ الظَّالِمِينَ () قَالُوا سَمِعْنَا فَتًى يَذْكُرُهُمْ يُقَالُ لَهُ إِبْرَاهِيمُ () قَالُوا فَأْتُوا بِهِ عَلَىٰ أَعْيُنِ النَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَشْهَدُونَ () قَالُوا أَأَنتَ فَعَلْتَ هَٰذَا بِآلِهَتِنَا يَا إِبْرَاهِيمُ () قَالَ بَلْ فَعَلَهُ كَبِيرُهُمْ هَٰذَا فَاسْأَلُوهُمْ إِن كَانُوا يَنطِقُونَ () فَرَجَعُوا إِلَىٰ أَنفُسِهِمْ فَقَالُوا إِنَّكُمْ أَنتُمُ الظَّالِمُونَ () ثُمَّ نُكِسُوا عَلَىٰ رُءُوسِهِمْ لَقَدْ عَلِمْتَ مَا هَٰؤُلَاءِ يَنطِقُونَ () قَالَ أَفَتَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَنفَعُكُمْ شَيْئًا وَلَا يَضُرُّكُمْ () أُفٍّ لَّكُمْ وَلِمَا تَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللَّهِ ۖ أَفَلَا تَعْقِلُونَ

Maka Ibrahim membuat berhala berhala itu hancur berkeping- keping, kecuali yang terbesar (induk) dari patung patung yang lain; agar mereka kembali (untuk bertanya) kepadanya. Mereka berkata, “Siapakah yang melakukan perbuatan ini terhadap tuhan-tuhan kami? Sesungguhnya dia termasuk orang-orangyangzalim.” Mereka berkata, “Kami mendengar ada seorang pemuda yang mencela berhala-berhala ini, namanya Ibrahim.”

Mereka berkata, “(Kalau demikian) bawalah dia dengan cara yang dapat dilihat orang banyak, agar mereka menyaksikan.” Mereka bertanya, “Apakah kamu, yang melakukan perbuatan ini terhadap tuhan-tuhan kami, hai Ibrahim?”Ibrahim menjawab, “Sebenarnya patung yang besar itulah yang melakukannya, maka tanyakanlah kepada berhala itu, jika mereka dapat berbicara.”

Ketika mereka telah kembali kepada kesadaran mereka, (Ibrahim) lalu berkata,“Sesungguhnya kalian semua adalah orang-orang yang menganiaya (diri sendiri),” kemudian kepala mereka tertunduk (laluberkata),“Sesungguhnya kamu (hai Ibrahim) telah mengetahui bahwa berhala-berhala itu tidak dapat berbicara.” Ibrahim berkata, “Maka mengapakah kalian menyembah selain Allah,sesuatu yang tidak dapat memberi manfaat sedikit pun dan tidak (pula) memberi mudarat kepada kalian? Ah (celakalah) kalian dan apa yang kalian sembah selain Allah. Maka apakah kalian tidak memahami?” (al-Anbiya: 58—67)

Pokok-Pokok Jual Beli, Sewa- Menyewa, dan Serikat

Manusia membutuhkan sesamanya. Di antara kebutuhan itu adalah kebutuhan untuk tukar-menukar apa yang mereka miliki dalam bentuk jual beli, sewa menyewa, atau berserikat dalam usaha. Islam datang menghalalkan jual beli, sewa-menyewa, dan serikat dengan beragam jenisnya. Allah Subhanahuwata’ala berfirman,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (al-Baqarah: 275)

Kebolehan tersebut tentu tidak dilepas begitu saja oleh syariat, namun Islam memberikan aturan-aturan yang demikian indah dalam setiap jenis muamalah tersebut, hingga terlindungilah semua pihak dari kezaliman dan terwujudlah berkah Allah Subhanahuwata’ala atas jual beli, sewa menyewa, dan serikat tersebut.

Kalau kita melihat hukum jual beli, dalil-dalil menunjukkan bahwa Islam menetapkan syarat-syarat sahnya jual beli. Dengan itu, jual beli akan terhindar dari kezaliman di antaranya: mempersyaratkan keridhaan dua belah pihak, baik penjual maupun pembeli; yang melakukan jual beli adalah orang-orang yang memang diperbolehkan syariat melakukan jual beli, seperti orang berakal (tidak gila);

barang yang diperjualbelikan haruslah halal dan memiliki kemanfaatan yang mubah; barang yang diperjualbelikan dapat diserahterimakan; barang yang diperjualbelikan harus jelas sifatnya, ukurannya, atau jumlahnya, bukan barang yang majhul (tidak diketahui).

Dari nash-nash al-Kitab dan as-Sunnah, tampak bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala menetapkan syarat-syarat yang menjamin keberkahan, di antaranya adalah adanya keridhaan. Dengan aturan-aturan tersebut, jadilah jual beli mendapatkan berkah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا

 “Pembeli dan penjual diberi pilihan selama keduanya belum berpisah. Kalaukeduanya jujur dan menjelaskan (keadaan barang/harga), jual belinya diberkahi. Kalau keduanya berdusta dan menyembunyikan cacat barang, niscaya dihapus berkah jual belinya.”

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati tumpukan makanan lalu memasukkan tangan ke dalamnya. Tiba tiba jari beliau merasakan basah. Kata beliau, “Hai penjual makanan, apa ini?” “Kena hujan, wahai Rasulullah,” jawabnya. “Mengapa tidak engkau letakkan di atas makanan agar terlihat oleh orang?” Kemudian beliau berkata,

مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنَّا

“Barangsiapa menipu kami, dia bukan golongan kami.”

Demikianlah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari umat ini semua jalan kebaikan dan menutup setiap celah kejelekan, termasuk dalam hal jual beli, sebagaimana ini tampak dalam kisah ini.

Penetapan dan Pengokohan Hak-Hak Antarmakhluk

Di antara keindahan yang dapat disaksikan oleh semua manusia adalah Islam mengatur hubungan antara manusia dengan berbagai keberagaman mereka. Adab dan etika pergaulan diajarkan dalam syariat yang agung ini dengan sangat rinci.

Islam mengokohkan hak-hak antarmanusia, di samping menjelaskan kewajiban-kewajiban mereka. Islam menjawab dengan tuntas bagaimana manusia bergaul dengan kedua orang tuanya, suami atau istrinya, anakanak dan karib kerabatnya, bagaimana bertetangga, bagaimana bergaul dengan manusia dengan berbagai tingkat akal dan status sosialnya, bagaimana bermuamalah dengan orang-orang kafir, bahkan dengan makhluk lain: malaikat, jin, dan hewan.  Islam menjawabnya dengan rinci tanpa menyisakan kekurangan sedikit pun. Allahu Akbar!

Di antara ayat dan hadits yang banyak yang menetapkan dan mengatur seluruh hak, kewajiban, dan etika pergaulan adalah firman Allah Subhanahuwata’ala,

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَن كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا

 “Sembahlah Allah danjanganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada keduaorangtua, karib kerabat, anak anak yatim, orang-orang miskin,tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat , ibnu sabil, dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.” (an- Nisa: 36)

Dengan ditetapkannya etika-etika pergaulan serta pengokohan hak dan kewajiban antarmanusia, terwujudlah keseimbangan, kedamaian, dan keselarasan hidup.

Hukum Waris

Harta termasuk masalah yang sangat sensitif, lebih-lebih ketika seseorang meninggal dunia. Kasus rebutan warisan tidak jarang kita jumpai dalam kehidupan masyarakat. Kita acap mendengar pertikaian di antara anggota keluarga karena ahli waris berebut harta. Kakak memusuhi adiknya, paman membenci kemenakannya, bahkan lebih dari itu banyak kasus pembunuhan dan kezaliman yang sebabnya adalah harta warisan ini.

Pemandangan yang menyedihkan ini sebenarnya tidak akan terjadi seandainya mereka mengetahui kesempurnaan agama Islam dan berpegang dengannya. Islam telah mengatur segala aspek kehidupan manusia dengan sempurna tanpa ada kekurangan sedikit pun, karena syariat Islam adalah syariat Allah Subhanahuwata’ala, Dzat yang Mahaadil dan Maha Mengetahui akan maslahat hamba-hamba-Nya.

Dialah yang berhak memerintah, dan Dia pula yang berhak mengatur. Termasuk dalam hal waris, Allah Subhanahuwata’ala telah menetapkan hukum-Nya yang sempurna dan tidak ada sedikit pun kezaliman di dalamnya. Manusia tidak dibiarkan mengurusi masalah yang sangat sensitif ini, karena tabiat mereka yang rakus terhadap harta.

Jika telah memiliki satu gunung emas, mereka menginginkan gunung berikutnya, di samping tabiat mereka adalah kejahilan dan kezaliman. Allah Yang Maha adil, menetapkan pembagian waris dari atas langit. Perhatikan kisah berikut, menceritakan sebuah kasus kematian dan pembagian waris pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhu, ia berkata,

جَاءَتْ امْرَأَةُ سَعْدِ بْنِ الرَّبِيعِ بِابْنَتَيْهَا مِنْ سَعْدٍ

Istri Sa’d bin Rabi’ radhiyallahu anhu mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membawa kedua anak perempuan dari Sa’d radhiyallahu anhu, dia berkata, “Wahai Rasulullah , kedua anak perempuan ini adalah anak Sa’d bin Rabi’ yang terbunuh syahid ketika Perang Uhud bersama engkau, dan paman keduanya (yakni saudara laki-laki Sa’d bin Rabi’ -pen) mengambil harta keduanya dan tidak meninggalkan sisa harta untuk keduanya, dan keduanya tidak bisa dinikahkan selain jika memiliki harta. (Mendengar pengaduan ini) Rasululah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah akan memutuskan urusan ini.” Kemudian turunlah ayat ayat tentang waris, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus kepada paman kedua anak ini dan memerintahkan agar memberi kedua anak perempuan Sa’db in Rab di ua pertiga, dan memberi ibunya seperdelapan dan apa yang tersisa adalah untukmu.

Beberapa contoh syariat Islam di atas dengan pembahasan yang sangat ringkas, sungguh tidaklah mampu menunaikan hak untuk menggambarkan keindahan syariat yang agung dan mulia ini.Namun, kita berharap mudah mudahan dengan contoh yang sedikit di atas, kita semakin bersyukur atas nikmat Islam yang dianugerahkan oleh Allah Subhanahuwata’ala kepada kita yang fakir dan penuh dosa.Hanyalah doa yang kita panjatkan,

رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَإِسْرَافَنَا فِي أَمْرِنَا وَثَبِّتْ أَقْدَامَنَا وَانصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ

 “Wahai Rabb kami, ampunilah dosa dosa kami dan tindakan- tindakan kami yang berlebih-lebihan dalam urusan kami, tetapkanlah pendirian kami, dan tolonglah kami atas kaum yang kafir.” (Ali Imran: 147)

Al-Ustadz Abu Ismail Muhammad Rijal, Lc.

syariat islam