Adakah Mahram Sementara?

Asy-Syaikh Muhammad Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, Ada seorang wanita tinggal bersama saudara perempuannya yang telah menikah, dan ia tidak berhijab dari iparnya. Bila ditegur karena perbuatannya itu, ia menjawab bahwa iparnya adalah mahram sementara baginya. Karena selama saudara perempuannya masih berstatus sebagai istri dari iparnya, maka tidak boleh iparnya menikahinya. Bagaimana tanggapan Syaikh terhadap hal ini?

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjawab, “Wanita ini memiliki syubhat (kerancuan) yaitu tidak boleh bagi iparnya untuk menikahinya selama saudara perempuannya masih berstatus sebagai istri dari iparnya tersebut. Dengan demikian, ia (menurut pemahaman wanita itu) merupakan mahram bagi iparnya sampai waktu tertentu. Akan tetapi pemahaman wanita ini salah karena wanita yang haram dinikahi oleh seorang lelaki hanya dalam batas waktu/keadaan tertentu, bukanlah mahram bagi lelaki tersebut.

Pengertian mahram itu sendiri adalah wanita-wanita yang haram dinikahi seorang lelaki selama-lamanya karena hubungan nasab atau karena sebab yang mubah seperti kekerabatan yang terjalin lewat hubungan pernikahan dan lewat penyusuan.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman menyebutkan wanita-wanita yang haram dinikahi oleh seorang laki-laki,

وَلَا تَنكِحُواْ مَا نَكَحَ ءَابَآؤُكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا قَدۡ سَلَفَۚ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةٗ وَمَقۡتٗا وَسَآءَ سَبِيلًا ٢٢ حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمۡ أُمَّهَٰتُكُمۡ وَبَنَاتُكُمۡ وَأَخَوَٰتُكُمۡ وَعَمَّٰتُكُمۡ وَخَٰلَٰتُكُمۡ وَبَنَاتُ ٱلۡأَخِ وَبَنَاتُ ٱلۡأُخۡتِ وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِيٓ أَرۡضَعۡنَكُمۡ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمۡ وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِي دَخَلۡتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمۡ تَكُونُواْ دَخَلۡتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ وَحَلَٰٓئِلُ أَبۡنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنۡ أَصۡلَٰبِكُمۡ وَأَن تَجۡمَعُواْ بَيۡنَ ٱلۡأُخۡتَيۡنِ إِلَّا مَا قَدۡ سَلَفَۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورٗا رَّحِيمٗا ٢٣

“Janganlah kalian menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayah-ayah kalian (ibu tiri) kecuali pada masa yang telah lampau (sebelum datangnya larangan ini) karena sesungguhnya perbuatan menikahi ibu tiri itu amatlah keji, dibenci dan sejelek-jelek jalan yang ditempuh.

Diharamkan atas kalian menikahi ibu-ibu kalian, putri-putri kalian, saudara-saudara perempuan kalian, ‘ammah kalian (bibi/saudara perempuan ayah), khalah kalian (bibi/saudara perempuan ibu), putri-putri dari saudara laki-laki kalian (keponakan perempuan), putri-putri dari saudara perempuan kalian, ibu-ibu susu kalian, saudara-saudara perempuan kalian sepersusuan, ibu mertua kalian, putri-putri dari istri kalian yang berada dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kalian campuri, tetapi jika kalian belum mencampuri istri tersebut (dan sudah berpisah dengan kalian), maka tidak berdosa kalian menikahi putrinya. Diharamkan pula bagi kalian menikahi istri-istri anak kandung kalian (menantu) dan menghimpunkan dalam pernikahan dua wanita yang bersaudara, kecuali apa yang telah terjadi di masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(an-Nisa: 2223)

Dalam ayat di atas, Allah subhanahu wa ta’ala mengharamkan seorang laki-laki mengumpulkan dua wanita yang bersaudara sebagai istri. Allah subhanahu wa ta’ala tidak mengatakan bahwa yang diharamkan adalah menikahi saudara-saudara perempuan istri (ipar), sehingga saudara perempuan istri tidaklah haram selama-lamanya bagi lelaki tersebut. (Diringkas dari Fatawa al-Haram, 1408 H, hlm. 288—292)

mahram