Hukum Menjual Barang / Produk Cacat
Pertanyaan: Saya membeli sebuah mobil dan mendapati adanya kerusakan yang parah. Saya lalu menjualnya tanpa memberitahukan cacat tersebut kepada pembeli. Apakah hal ini termasuk al-ghisy (penipuan) atau tidak? Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab: Ya. Ini tergolong al-ghisy (penipuan). Dan telah diketahui bahwa al-ghisy adalah perbuatan haram, berdasarkan sabda Nabi n: مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا “Barangsiapa yang menipu […]