Batas Safar yang Boleh Qashar Shalat

Pertanyaan: Mau tanya, kalau perjalanan keluar kota dan mukim selama 2—3 hari, apakah boleh menjamak qashar dalam keadaan mukim ya? Atau bagaimana? Jawab: Selama seseorang masih berstatus sebagai musafir (orang yang sedang bepergian jauh), disyariatkan baginya untuk melakukan jamak dan qashar dalam shalat. Tidak ada ketentuan batas jarak dan waktu safar dalam hal jamak dan […]

Rukun dan Syarat Akad Nikah

Akad nikah mempunyai beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Rukun dan syarat menentukan hukum suatu perbuatan, terutama yang menyangkut dengan sah atau tidaknya perbuatan tersebut. Kedua kata tersebut (rukun dan syarat) mengandung arti yang sama dalam hal bahwa keduanya merupakan sesuatu yang harus diadakan. Dalam pernikahan misalnya, rukun dan syaratnya tidak boleh tertinggal. Artinya, […]

Hukum Menjual Konsol Game & Smart TV

Pertanyaan: Bagaimana hukum menjual *** (konsol game) dan smart TV? Apakah boleh dijual kepada orang kafir? Jawab: Sesuatu yang secara jelas menimbulkan banyak kerusakan terhadap agama dan akhlak, serta menyebabkan terbuangnya harta, waktu, dan tenaga secara sia-sia, tidak boleh diperjualbelikan, baik kepada sesama muslim maupun nonmuslim. Baca juga: Jual Beli Sesuai Tuntunan Nabi (bagian 2) […]

Nabi Ibrahim Membangun Ka’bah

Nabi Ibrahim dan Ismail alaihimas salam bahu-membahu menyempurnakan bangunan Ka’bah, rumah suci itu. Hingga ketika sampai pada letak Hajar Aswad sekarang ini, beliau berkata kepada putranya, “Carikan batu, sebagaimana engkau diperintahkan oleh Allah.” Ismail segera mencari batu yang diinginkan ayahnya. Tak lama mencari, beliau kembali dan melihat ternyata ayahnya telah memasang sebuah batu. Ismail melihat […]

Hukum Permainan Skateboard

Pertanyaan: Apa hukum bermain olahraga skateboard? Jawab: Hukum asalnya diperbolehkan melakukan permainan skateboard atau yang semisal dengannya dalam rangka menghilangkan kejenuhan atau berolahraga dengan beberapa ketentuan. Di antaranya: Tidak berbasis perjudian dan taruhan. Tidak melalaikan dari kewajiban-kewajiban, seperti shalat. Tidak berlebihan. Tidak berpotensi membahayakan diri atau orang lain. Tidak menimbulkan terbuangnya banyak harta dengan sia-sia. […]

Negeri Islam Target Operasi Syiah

Seperti nenek moyangnya, yaitu Yahudi, Syiah Rafidhah tidak akan ridha kepada kaum muslimin sampai mengikuti millah (agama) mereka[1]. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, وَلَن تَرۡضَىٰ عَنكَ ٱلۡيَهُودُ وَلَا ٱلنَّصَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمۡۗ “Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kalian hingga kamu mengikuti agama mereka.” (al-Baqarah: 120) Tarikh membuktikan berbagai pengkhianatan Syiah Rafidhah kepada […]

Asal Usul Zamzam dan Manasik Haji

Sebagian ulama menyebutkan beberapa alasan Nabi Ibrahim membawa Hajar dan putranya, Ismail alaihis salam. Akan tetapi, semua itu bukan bersumber dari riwayat yang sahih dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Oleh sebab itu, kita kembalikan kepada asalnya bahwa Nabi Ibrahim alaihis salam membawa Hajar adalah karena perintah dari Allah subhanahu wa ta’ala. Inilah yang sesuai […]

Melakukan Gerakan Saat Shalat

Pertanyaan: Apakah boleh saat akan sujud bertumpu pada tangan, setelah kepala sampai di tempat sujud, tangan dipindahkan ke samping telinga dan agak dijauhkan? Apakah gerakan perpindahan tangan seperti itu dibolehkan? Jawab: Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam kitab asy-Syarhul Mumti’ (3/356—357) membahas gerakan-gerakan yang terjadi saat shalat. Di antara yang beliau sebutkan: Gerakan yang dianjurkan, yaitu […]

Jual Beli Barang yang Belum Dikuasai

Pertanyaan: Ada calon pembeli memesan barang kepada penjual. Sudah terjadi kesepakatan harga, tetapi pembeli belum melakukan pembayaran. Kemudian penjual membeli barang dimaksud ke pemilik barang/supplier. Terjadi transaksi antara penjual dan supplier, lantas penjual membayar ke supplier. Barang dikirim ke penjual, kemudian penjual mengirimnya ke pembeli. Apakah model transaksi ini dibenarkan oleh syariat? Dijawab oleh Ustadz […]

Melakukan Kekafiran dalam Keadaan Mabuk

Pertanyaan: Apakah berlaku pengkafiran terhadap orang yang mengolok-olok Sunnah Nabi dalam keadaan mabuk? Apakah berlaku hukum had terhadap orang yang meng-qadzaf dalam keadaan mabuk? Jawab: Yang jelas, khamr (minuman yang memabukkan) wajib ditinggalkan. Orang yang mengonsumsinya harus bertobat darinya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٌ مِّنۡ عَمَلِ […]