Antara Haid, Haji dan ‘Umrah bagian 2

(ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq al-Atsariyyah)

 

Thawaf dalam Keadaan Darurat
Kita ketahui dari penjelasan yang telah dibawakan dalam edisi yang lalu bahwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t berpendapat larangan thawaf bagi wanita haid adalah bila ia melakukan thawaf dalam keadaan tidak darurat, sedangkan bila darurat, lain lagi pembicaraannya.
Kita lihat jawaban beliau ketika ditanyakan permasalahan berikut, “Seorang wanita yang haid belum melakukan thawaf ifadhah. Ia belum juga suci sampai orang yang berhaji pulang meninggalkan Makkah. Tidak mungkin pula dia tetap tinggal di Makkah menanti sampai ia suci setelah jamaah haji pulang. Apakah dalam keadaan demikian dia boleh melakukan thawaf? Apakah keadaan seperti itu teranggap darurat ataukah tidak? Bila ternyata ia boleh melakukan thawaf, apakah dia wajib membayar dam ataukah tidak? Apakah disunnahkan mandi sebelum thawaf?”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t menjawab, “Alhamdulillah. Ulama memiliki dua pendapat yang masyhur tentang thaharah saat thawaf, apakah sebagai syarat sahnya thawaf atau tidak.
1. Thaharah adalah syarat
Ini adalah mazhab Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad dalam salah satu dari dua riwayat yang ada.
2. Thaharah bukan syarat
Demikian mazhab Abu Hanifah dan Ahmad dalam riwayat yang lain. Oleh karena itu, menurut mereka, andai seseorang yang junub, berhadats, atau membawa najis, melakukan thawaf maka thawaf tersebut sah, namun ia wajib membayar dam.1 Akan tetapi, pengikut mazhab Al-Imam Ahmad t berbeda pendapat, apakah dam ini dibebankan secara mutlak—walau terhadap orang yang diberi uzur yang lupa bahwa ia sedang janabah—ataukah tidak?
Abu Hanifah menjadikan dam berupa badanah (unta).
Seorang wanita haid—yang tidak mungkin melakukan thawaf melainkan dalam keadaan haid—tentu lebih pantas lagi mendapatkan uzur, karena haji merupakan amalan yang wajib baginya. Tidak ada seorang ulama pun yang mengatakan, “Kewajiban haji gugur dari wanita haid.” Menggugurkan suatu kewajiban/fardhu dengan alasan kelemahan/ketidakmampuan mengerjakan sebagian hal yang wajib dalam kewajiban/fardhu tersebut, bukanlah termasuk ucapan syariat. Sebagaimana halnya bila dia tidak mampu bersuci untuk shalat2.
Jika si wanita mungkin untuk tinggal di Makkah sampai suci dan menunaikan thawaf yang tertunda, tidak diragukan lagi dia wajib melakukannya. Namun, bila hal itu tidak mungkin, dengan menyuruhnya pulang ke negerinya bersama rombongan3—lalu kembali ke Makkah setelah suci untuk thawaf ifadhah—berarti mewajibkan safar dua kali baginya untuk pelaksanaan ibadah haji tanpa ada kesalahan yang diperbuatnya. Ini tentu saja menyelisihi syariat. Di samping itu, dia tidak mungkin pergi melainkan bersama rombongan, sementara haidnya dalam bulan itu seperti biasanya, sehingga hal ini tidak memungkinkannya thawaf dalam keadaan suci sama sekali.
Pokok-pokok syariat dibangun di atas ketetapan bahwa syarat-syarat ibadah yang tidak mampu dilakukan seorang hamba, maka syarat-syarat itu digugurkan. Misalnya bila orang yang shalat tidak mampu menutup auratnya, atau tidak bisa menghadap kiblat, atau menghindari/menjauhi sesuatu yang najis4, atau orang yang thawaf, bila ia tidak mampu thawaf sendiri, baik naik kendaraan atau berjalan kaki, ia dipikul dan dithawafkan.
Pendapat bahwa orang yang thawaf tanpa bersuci tetap sah walaupun tidak ada udzur (alasan/sebab yang diterima), namun harus membayar dam—sebagaimana dinyatakan oleh pengikut Abu Hanifah dan Ahmad—tentu lebih utama dan lebih pantas ditujukan kepada orang yang memiliki udzur.
Adapun tentang mandi, jika si wanita melakukannya, itu bagus sebagaimana wanita haid dan nifas mandi untuk berihram. Wallahu a’lam.” (Majmu’ Fatawa, 26/243—244)
Tentang pewajiban membayar dam, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t menyatakan, “Jika ia membayar dam, itu lebih berhati-hati. Jika tidak membayar pun sebenarnya tidak ada kewajiban apa-apa baginya, karena Allah l tidak membebani suatu jiwa kecuali sebatas kemampuannya.
Allah l berfirman:
“Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.” (At-Taghabun: 16)
Nabi n bersabda:
إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Jika aku memerintahkan kalian dengan satu perkara maka kerjakanlah semampu kalian.” (HR. ِAl-Bukhari dan Muslim)
Adapun wanita haid ini tidak mampu kecuali demikian (thawaf dalam keadaan tidak suci)….”
Ibnu Taimiyah t juga menyatakan, “Nabi n menggugurkan kewajiban thawaf wada’ bagi wanita haid. Beliau menggugurkan pula bagi orang-orang yang mengurusi siqayah (penyediaan air minum bagi jamaah haji) untuk bermalam di Mina karena adanya kebutuhan. Akan tetapi, beliau n tidak mewajibkan mereka membayar dam, karena mereka diberi uzur dalam hal tersebut. Beda halnya dengan orang yang tidak memiliki uzur. Demikian pula orang yang tidak mampu melempar jumrah sendiri karena sakit atau semisalnya, ia boleh mewakilkan kepada orang lain melakukannya untuk dirinya. Tidak ada pewajiban apa-apa baginya, karena tidaklah sama orang yang meninggalkan kewajiban karena ketidakmampuan dengan orang yang meninggalkannya bukan karena tidak mampu. Wallahu a’lam.” (Majmu’ Fatawa, 26/245)

Sa’i antara Shafa dan Marwah bagi Wanita Haid
Mayoritas ulama berpendapat tidak dipersyaratkan thaharah untuk sa’i, demikian pendapat Hanafiyah (Raddul Mukhtar 2/517), Malikiyyah (Al-Muntaqa 3/60), Syafi’iyah (Al-Majmu’, 8/100), Hanabilah (Al-Mughni, Kitabul Hajj, Mas’alah: Wa Man Sa’a Baina Ash-Shafa wal Marwah ‘ala Ghairi Thaharah), dan Zhahiriyyah (Al-Muhalla).
Ini juga pendapat Atha’ dan Abu Tsaur (Al-Mughni, Kitabul Hajj, Mas’alah: Wa Man Sa’a Baina Ash-Shafa wal Marwah ‘ala Ghairi Thaharah).
Dalil pendapat ini adalah sebagai berikut.
1. Sabda Rasulullah n kepada Aisyah x yang sedang haid saat menunaikan ibadah haji:
افْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوْفِي بِالْبَيْتِ
“Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji, hanya saja jangan engkau thawaf sampai engkau suci.” (HR. Al-Bukhari no. 305 dan Muslim no. 2911)
Berdasarkan hadits di atas, wanita haid tidak dilarang melakukan segala sesuatu dari amalan manasik haji, kecuali thawaf di Baitullah.
2. Atsar dari Aisyah dan Ummu Salamah c, keduanya berkata, “Apabila seorang wanita telah thawaf di Baitullah dan mengerjakan shalat dua rakaat, kemudian ia haid maka hendaklah ia tetap melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah.” (Diriwayatkan oleh Abu Bakr Al-Atsram, sebagaimana dinukil dalam Al-Mughni, Kitabul Hajj, Mas’alah: Wa Man Sa’a Baina Ash-Shafa wal Marwah ‘ala Ghairi Thaharah)
3. Sa’i merupakan ibadah yang tidak terkait dengan Baitullah sehingga tidak bisa dipersyaratkan thaharah saat melaksanakannya, sama halnya dengan wukuf di Arafah. (Al-Mughni, Kitabul Hajj, Mas’alah: Wa Man Sa’a Baina Ash-Shafa wal Marwah ‘ala Ghairi Thaharah)
Al-Imam Al-Hasan al-Basri t memiliki pendapat yang menyelisihi pendapat jumhur ini. Diriwayatkan dari beliau adanya persyaratan thaharah ketika mengerjakan sa’i. Kata Ibnu Rusyd, “Karena beliau menyerupakan sa’i dengan thawaf.” (Bidayatul Mujtahid, hlm. 320)
Namun yang rajih/kuat adalah pendapat yang dipegangi jumhur karena kuatnya dalil mereka.

Thawaf Wada’ bagi Wanita Haid
Seluruh ahlul ilmi berpandangan bahwa wanita haid tidak wajib mengerjakan thawaf wada’5, sementara thawaf ini wajib bagi selain wanita haid. Mereka berdalil dengan hadits-hadits berikut.
1.    Hadits Aisyah x:
أَنَّ صَفِيَّةَ بِنْتَ حُيَيّ زَوْجَ النَّبِيِّ n حَاضَتْ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِرَسُوْلِ اللهِ n فَقَالَ: أَحَابِسَتُنَا هِيَ؟ قَالُوْا: إِنَّهَا قَدْ أَفَاضَتْ. قَالَ: فَلاَ إِذًا.
Shafiyah bintu Huyai istri Nabi n ditimpa haid. Aku pun menyampaikan hal tersebut kepada Rasulullah n, maka beliau bersabda, “Apakah berarti ia akan  menahan kita6 (di sini)7?” Mereka menjawab, “Ia telah mengerjakan thawaf ifadhah (sebelum ditimpa haid).” Rasulullah n berkata, “Kalau begitu dia tidak menahan kita.” (HR. Al-Bukhari no. 1757)
Dalam riwayat lain, Rasulullah n bersabda:
فَلْتَنْفِرْ
“Berarti hendaklah dia berangkat pulang.” (HR. Al-Bukhari no. 4401 dan Muslim no. 3209)
Rasulullah n tidak memerintahkan Shafiyah x untuk membayar fidyah ataupun lainnya, sehingga ini menjadi dalil tidak wajibnya thawaf wada’ bagi wanita haid. (Al-Mughni, Kitabul Hajj, Mas’alah: Wal Mar’ah idza Hadhat Qabla an Tuwaddi’a Kharajat wa la Wada’ alaiha wa la Fidyah)

2. Hadits Ibnu Abbas c, ia berkata:
أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُوْنَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْمَرْأَةِ الْحَائِضِ
“Manusia diperintah agar akhir dari perkara mereka (sebelum meninggalkan Ka’bah/Makkah) adalah melakukan thawaf di Baitullah, kecuali wanita haid yang diberi keringanan dari kewajiban ini.” (HR. Al-Bukhari no. 329 dan Muslim no. 3207)
Al-Imam An-Nawawi t berkata, “Hadits ini merupakan dalil wajibnya thawaf wada’ bagi selain wanita haid, dan gugurnya kewajiban ini dari wanita haid, serta tidak ada keharusan baginya untuk membayar dam karena meninggalkan thawaf wada’. Ini adalah mazhab Asy-Syafi’i, Malik, Abu Hanifah, Ahmad, dan ulama secara keseluruhan, kecuali yang dihikayatkan oleh Ibnul Mundzir dari Umar, Ibnu Umar, dan Zaid bin Tsabit g, mereka memerintahkan wanita haid untuk tetap tinggal di Makkah (sampai suci) guna mengerjakan thawaf wada’.” (Al-Minhaj, 9/84)
Namun diriwayatkan bahwa mereka rujuk dari pendapat ini (Al-Mughni Kitabul Hajj, Mas’alah: Wal Mar’ah idza Hadhat Qabla an Tuwaddi’a Kharajat wa la Wada’ alaiha wa la Fidyah), dan akhirnya berpendapat bahwa hal itu tidak wajib. Rujuknya mereka bisa kita lihat pada riwayat-riwayat berikut ini.

– Rujuk Zaid ibnu Tsabit z
Al-Imam Muslim t meriwayatkan dalam Shahihnya (no. 3208) dari Thawus, ia berkata, “Aku pernah bersama Ibnu Abbas c ketika Zaid ibnu Tsabit z berkata, ‘Apakah engkau berfatwa wanita haid boleh pergi (meninggalkan Makkah) sebelum mereka mengerjakan thawaf wada?’.”
Ibnu Abbas c berkata kepadanya, ‘Jika tidak seperti itu, silakan engkau bertanya kepada Fulanah wanita dari kalangan Anshar, apakah Rasulullah n memerintahkannya untuk melakukan thawaf wada?’
Zaid kembali kepada Ibnu Abbas sambil tertawa dan berkata, ‘Tidaklah aku semakin yakin bahwa fatwamu memang benar’.”

– Rujuk Ibnu Umar c
Al-Imam Al-Bukhari t dalam Shahih-nya (no. 1761) meriwayatkan dari Thawus, ia berkata, “Aku pernah mendengar Ibnu Umar c berkata, ‘Wanita haid tidak boleh meninggalkan Ka’bah/Makkah (sebelum thawaf wada’).’ Setelah itu aku mendengar ia berkata, ‘Sesungguhnya Nabi n memberikan keringanan bagi mereka (wanita yang haid dari mengerjakan thawaf wada’)’.”
– Rujuk Umar z
Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam Mushannaf-nya dari Nafi’, ia berkata, “Umar ibnul Khaththab z mengembalikan para wanita yang telah melakukan thawaf ifadhah pada hari Nahr (menyembelih). Para wanita itu kemudian tertimpa haid dan meninggalkan Makkah. Namun, Umar mengembalikan mereka. Mereka harus menunggu sampai mereka suci dan mengerjakan thawaf wada’ di Baitullah setelah sucinya. Setelah itu sampai kepada Umar hadits Rasulullah n yang berbeda dengan apa yang diperbuatnya, ia pun tidak melakukan lagi perbuatannya yang pertama.”

Hukum Memakai Obat Pencegah Haid Selama Haji dan Umrah
Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih al-Utsaimin t menyatakan, tidak mengapa memakai obat-obatan pencegah haid selama pelaksanaan haji dan umrah karena adanya hajat/kebutuhan. Akan tetapi, pemakaiannya harus meminta pertimbangan dokter terlebih dahulu, karena terkadang obat-obatan tersebut ada mudarat/efek sampingnya, sehingga si wanita bisa terkena mudaratnya. (Majmu’ Fatawa wa Rasail Fadhilatusy Syaikh Ibni Utsaimin, 22/392)
Demikian yang bisa kami sampaikan kepada pembaca tentang wanita haid bila dikaitkan dengan ibadah haji dan umrah. Wallahu ta’ala a’lam.


1  Berupa seekor kambing.
2 Ia tidak boleh meninggalkan shalat, namun tetap mengerjakannya sesuai keadaannya.
3 Dalam keadaan ia masih berstatus muhrim, belum tahallul dari haji, karena tidak mungkin baginya bertahallul dengan tahallul yang kedua dengan alasan thawaf ifadhah belum ditunaikannya.
4 Sementara, shalat lebih agung urusannya daripada thawaf. Bila seseorang tidak mampu memenuhi syarat-syarat shalat seperti thaharah dan lainnya, ia shalat sesuai keadaannya. Tentu thawaf lebih utama lagi kebolehannya. (Majmu’ Fatawa, 26/245)
5 Thawaf perpisahan sebelum meninggalkan Ka’bah untuk pulang ke negerinya.
6 Rasulullah n mengatakan, “Apakah ia akan menahan kita untuk meninggalkan Makkah pada waktu yang kita inginkan?” karena beliau menyangka Shafiyah belum mengerjakan thawaf ifadhah. Hanyalah Rasulullah n mengucapkan seperti ini karena beliau n tidak mungkin meninggalkan Shafiyah di Makkah dan pulang ke Madinah. Tidak mungkin pula beliau n menyuruh Shafiyah pulang bersama beliau n dalam keadaan Shafiyah masih muhrim, sehingga beliau butuh tetap tinggal di Makkah menemani istrinya sampai ia suci dan bisa mengerjakan thawaf lalu tahallul dengan tahallul yang kedua. (Fathul Bari, 3/741)
7 Untuk menunggunya suci dari haid guna mengerjakan thawaf ifadhah.