Apa hukumnya memberikan vaksin kepada anak?

Apa hukumnya memberikan vaksin kepada anak? Karena saya dapati banyak ibu yang membawa anak-anak mereka ke pusat kesehatan untuk diberi vaksin.

 

081350xxxxxx

 

Jawab:

Asy-Syaikh Ibnu Baz t pernah ditanya: Apa hukumnya berobat sebelum terjadinya penyakit, seperti imunisasi atau vaksinasi?

Beliau t menjawab:

Tidak mengapa berobat bila dikhawatirkan terjadinya penyakit karena adanya wabah atau sebab-sebab yang lain yang dikhawatirkan terjadinya penyakit karenanya. Maka tidak mengapa mengkonsumsi obat untuk mengantisipasi penyakit yang dikhawatirkan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi n dalam hadits yang shahih:

من تَصَبَّحَ بِسَبْعِ تَمَرَاتٍ مِنْ تَمْرِ الْمَدِيْنَةِ لَمْ يَضُرَّهُ سُمٌّ وَلَا سِحْرٌ

“Barangsiapa yang di waktu pagi memakan tujuh butir kurma Madinah, maka tidak akan mencelakakan dia sihir ataupun racun.”[1]

Ini termasuk dalam bab menghindari penyakit sebelum terjadinya. Demikian pula bila dikhawatirkan terjadi sebuah penyakit lalu dilakukan vaksinasi/imunisasi untuk melawan penyakit tersebut yang terdapat di suatu negeri atau di negeri manapun, tidak mengapa melakukan hal demikian dalam rangka menangkalnya. Sebagaimana penyakit yang telah menimpa itu diobati, maka diobati pula penyakit yang dikhawatirkan akan menimpa. Akan tetapi tidak boleh memasang jimat-jimat dalam rangka menangkal penyakit, jin atau (bahaya) mata dengki. Karena Nabi n melarang hal tersebut. Nabi n telah menerangkan bahwa hal itu termasuk syirik kecil, maka wajib berhati-hati darinya. (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Ibni Baz, 6/21)

 

Apakah kumpulan mushaf yangg kita sebut sekarang Al-Qur’an itu bid’ah?

Ibnu Khair

 

Jawab:

Pengumpulan mushaf di zaman Utsman bukanlah termasuk bid’ah. Walaupun di zaman Nabi n belum ada pengumpulan mushaf tersebut, namun kondisi di zaman ‘Utsman sangat menuntut untuk dikumpulkannya mushaf. Utsman sendiri telah didahului oleh Abu Bakr di zamannya, para sahabatpun waktu itu sepakat. Sehingga hal ini adalah ijma’ atau kesepakatan para sahabat. Dan sesuatu yang disepakati para sahabat tentu bukan termasuk bid’ah. Karena Nabi n justru memerintahkan untuk kita mengikuti mereka sebagaimana sabdanya:

فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ

“Maka hendaknya kalian berpegang dengan sunnahku dan sunnah Al-Khulafa Ar-Rasyidin, berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah dengan gigi geraham.”(Shahih, HR. Abu Dawud)

Di zaman Abu Bakr, semua sahabat sepakat, termasuk ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali. Sedangkan di zaman ‘Utsman, para sahabat yang ada juga bersepakat, termasuk ‘Ali.

Demikianlah. Ijma’ merupakan salah satu landasan agama, sebagaimana dijelaskan para ulama berdasarkan dalil dari ayat Al-Qur’an maupun hadits Nabi n. Di antaranya:

إِنَّ اللهَ قَدْ أَجَارَ أُمَّتِي أَنْ تَجْتَمِعَ عَلَى ضَلَالَةٍ

“Sesungguhnya Allah telah melindungi umatku untuk sepakat dalam kesesatan.” (Shahih, HR. Adh-Dhiya’ dalam Al-Mukhtarah)

Al-Imam Al-Bukhari menceritakan sejarah pengumpulan Al-Qur’an: Zaid bin Tsabit Al-Anshari –beliau termasuk salah seorang penulis wahyu–berkata: Abu Bakr mengutus kepadaku (utusan untuk memanggilku setelah) pembantaian oleh penduduk Yamamah. Umar berada di sisinya. Lalu Abu Bakr mengatakan: “Sesungguhnya pembunuhan telah memakan korban banyak manusia pada peperangan Yamamah. Aku khawatir akan banyak pembunuhan terhadap para penghafal Al-Qur’an di banyak tempat, sehingga banyak yang hilang dari Al-Qur’an, kecuali bila kalian mengumpulkanya. Sungguh aku memandang agar engkau kumpulkan Al-Qur’an.”

Abu Bakr mengatakan: “Aku katakan kepada Umar, ‘Bagaimana aku melakukan sesuatu yang tidak dilakukan Rasulullah!’ Maka Umar menjawab: “Itu, demi Allah, baik.” Maka Umar terus mengulang-ulangi hal itu kepadaku, sehingga Allah lapangkan dadaku untuk itu dan aku memandang seperti pandangan Umar.

Zaid mengatakan: Umar duduk di sisi Abu Bakr dan tidak berbicara. Abu Bakr lalu mengatakan: “Sesungguhnya engkau (wahai Zaid) adalah seorang yang masih muda, lagi cendekia dan kami tidak curiga kepadamu. Engkau dahulu ikut menulis wahyu di zaman Rasulullah n, maka telusurilah Al-Qur’an dan kumpulkanlah.”

Zaid mengatakan: “Maka demi Allah, seandainya Abu Bakr membebani aku untuk memindahkan salah satu gunung, itu tidak lebih berat bagiku daripada perintahnya kepadaku untuk mengumpulkan Al-Qur’an.”

Aku katakan: “Bagaimana kalian melakukan sesuatu yang tidak dilakukan oleh Nabi?” Maka Abu Bakr mengatakan: “Itu, demi Allah, baik.”

Maka aku terus berdiskusi dengannya sampai Allah lapangkan dadaku untuk apa yang Allah lapangkan untuknya dada Abu Bakr dan Umar. Akupun bangkit sehingga aku telusuri Al-Qur’an. Aku kumpulkan dari lembaran, potongan tulang, pelepah kurma dan dada-dada manusia. Sehingga aku dapatkan dua ayat dari surat At-Taubah bersama Khuzaimah Al-Anshari, yang aku tidak dapati keduanya pada seorangpun selain dia:

ﮬ ﮭ ﮮ ﮯ ﮰ ﮱ ﯓ ﯔ ﯕ ﯖ ﯗ ﯛ

 

“Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, … (At-Taubah: 128-129)

sampai akhir kedua ayat.

Dahulu lembaran-lembaran yang dikumpulkan padanya Al-Qur’an bersama Abu Bakr sampai Allah wafatkan beliau. Lalu lembaran-lembaran itu bersama Umar sehingga Allah wafatkan dia, lalu lembaran-lembaran tersebut bersama Hafshah bintu Umar.

Hudzaifah Ibnul Yaman mendatangi Utsman. Waktu itu, dia membantu penduduk Syam berperang membuka daerah Armenia dan Azerbaijan bersama penduduk Irak. Maka perselisihan mereka dalam bacaan (Al-Qur’an) telah membuat Hudzaifah takut, sehingga beliau mengatakan kepada Utsman: “Wahai Amirul Mukminin, segera selamatkan umat ini sebelum mereka berselisih dalam Al-Qur’an seperti perselisihan Yahudi dan Nasrani.” Maka Utsman mengutus utusan kepada Hafshah: “Kirimkanlah kepada kami lembaran-lembaran (kumpulan Al-Qur’an) untuk kami salin dalam mushaf, lalu kami kembalikan kepadamu.” Maka Hahshah mengirimkannya kepada Utsman, lalu beliau memerintahkan Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Az-Zubair, Sa’id Ibnu Al-Ash dan Abdurrahman bin Al-Harits bin Hisyam, untuk menyalinnya di mushaf-mushaf. Lalu Utsman mengatakan kepada tiga orang Quraisy tersebut, ‘Bila kalian berbeda dengan Zaid bin Tsabit pada sesuatu dari Al-Qur’an, maka tulislah dengan bahasa Quraisy, karena Al-Qur’an turun dengan bahasa mereka.” Maka mereka melakukannya. Ketika mereka telah selesai menyalin lembaran-lembaran itu di mushaf-mushaf, Utsman mengembalikannya kepada Hafsahah. Beliau z kemudian mengirimkan ke tiap penjuru satu mushaf dari yang mereka salin, lalu beliau memerintahkan agar Al-Qur’an selainnya baik lembaran atau mushaf untuk dibakar.

Asy-Syatibi mengatakan: “Banyak orang menganggap bahwa mayoritas maslahat mursalah sebagai bid’ah, lalu mereka menyandarkan bid’ah ini kepada para sahabat dan tabi’in. Kemudian mereka menjadikan hal ini sebagai hujjah untuk membenarkan ibadah yang mereka buat-buat… (lalu beliau memberikan beberapa contoh, di antaranya) bahwa para sahabat sepakat untuk mengumpulkan Al-Qur’an padahal tidak ada nash (dalil) yang jelas dalam hal mengumpulkan Al-Qur’an dan menulisnya. Bahkan sebagian sahabat mengatakan: ‘Bagaimana kita melakukan sesuatu yang tidak dilakukan Rasulullah n? …Akan tetapi mereka melihat adanya maslahat yang sesuai dengan tindakan-tindakan syariat yang pasti, karena pengumpulan itu kembalinya kepada penjagaan syariat. Sementara perintah untuk menjaga syariat itu sesuatu yang sangat diketahui. Hal itu juga menutup jalan menuju perselisihan dalam Al-Qur’an.

 


[1] Muttafaqun ‘alaihi dari hadits Sa’d bin Abi Waqqash z.