Apakah Masker Bisa Menggantikan Cadar?

Pertanyaan:

Ada teman yang berencana memakai cadar/niqab. Akan tetapi, suaminya tidak setuju. Yang diizinkan oleh suaminya hanya memakai masker untuk menutup wajah. Sebab, menurut suaminya, kalau pakai cadar kurang patut. Kalau seperti ini bagaimana?

Jawaban:

Sebuah pertanyaan (no. 42015746 tanggal 18/6/1442 H) diajukan kepada Haiah Kibarul Ulama, “Apakah cukup bagi seorang wanita memakai masker untuk menutupi wajahnya?”

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Muhammad Alu asy-Syaikh (Mufti Umum Kerajaan Arab Saudi sekarang) menjawab,

“Saya ingin berbagi faedah kepada Anda bahwa masker yang tidak menutup keseluruhan wajah belum mencukupi kewajiban menutup wajah secara syar’i. Sebelum ini, sudah keluar fatwa dari al-Lajnah ad-Daimah bahwa wanita muslimah wajib berhijab, yaitu menutup seluruh bagian badannya termasuk muka dan telapak tangan agar tidak terlihat oleh laki-laki yang bukan mahram.”

Baca juga: Cadar Menurut Ulama Mazhab Syafi’i

Jadi, masker belum bisa menggantikan cadar atau niqab yang syar’i, sebagaimana penjelasan para ulama.

Namun, apabila menggunakan cadar yang sesuai dengan syariat masih memerlukan proses karena ada penentangan dari keluarga (karena keterbatasan ilmu) atau faktor lain, tentu saja memulainya dengan memakai masker sebagai ganti cadar atau niqab lebih baik daripada tidak sama sekali.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

فَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ مَا ٱسۡتَطَعۡتُمۡ

“Bertakwalah kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (at-Taghabun: 16)

Baca juga: Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

Meski demikian, hendaknya dia terus berusaha memahamkan kepada suami tentang pentingnya menggunakan cadar atau niqab bagi seorang wanita. Di samping dalam rangka menjalankan perintah agama, juga sebagai bentuk upaya mencegah terjadinya fitnah (godaan/keburukan) dari wajah wanita bagi laki-laki lain. Artinya, sebenarnya suami diuntungkan dan tidak dirugikan ketika istrinya memakai penutup wajah yang syar’i.

Baca juga: Wanita Adalah Aurat

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)

Cadarmaskermasker menggantikan cadar