Pertanyaan:
Saya bangun di subuh hari, tidak mimpi basah dan celana tidak basah. Tetapi, ada bekas air mani yang sudah kering. Saya menduga bekas yang kemarin yang belum dibersihkan betul. Tetapi saya waswas, apakah saya wajib mandi junub?
Jawaban:
Barangkali kasus seperti ini ada keserupaan dengan pertanyaan yang pernah diajukan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah. Meskipun ada perbedaan, dari rincian jawabannya seseorang bisa membandingkan dengan apa yang terjadi padanya. Pertanyaannya adalah sebagai berikut.
Seseorang ketika bangun tidur mendapati pakaiannya bercak basah. Apakah wajib baginya mandi janabah?
Berikut ini jawaban beliau.
Seseorang yang ketika bangun tidur mendapati ada bercak basah (di pakaiannya) tidak luput dari tiga keadaan:
-
Dia meyakini bahwa bercak basah tersebut adalah mani.
Dalam keadaan ini, dia wajib mandi janabah, terlepas apakah dalam ingatannya dia merasa bermimpi ataukah tidak.
-
Dia yakin bahwa bercak basah tersebut bukan mani.
Dalam kondisi ini, dia tidak wajib mandi, tetapi dia wajib mencuci bagian (pakaian atau badan) yang terkena bercak tersebut. Sebab, hukumnya sama dengan hukum air seni (kencing).
-
Dia tidak mengetahui apakah bercak basah tersebut mani atau bukan.
Dalam hal ini ada rinciannya.
a. Jika dia ingat atau merasa bermimpi dalam tidurnya, dia anggap itu adalah mani dan dia wajib mandi.
Dasarnya ialah hadits dari sahabat Ummu Salamah radhiallahu anha, ketika dia bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang seorang wanita yang bermimpi seperti mimpinya kaum lelaki (mimpi jimak) dalam tidurnya; apakah dia wajib mandi?
Beliau menjawab,
نَعَمْ، إِذَا هِيَ رَأَتِ الْمَاءَ
“Ya, apabila dia melihat adanya air (mani).”
Hadits ini menunjukkan wajibnya mandi bagi seseorang yang bermimpi dan mendapati ada air (mani).
b. Dia sama sekali tidak merasa bermimpi.
Apabila sebelum tidur dia sempat memikirkan tentang jimak, bercak basah tersebut dia anggap madzi. (Cukup dibersihkan bagian yang terkena).
Apabila sebelum tidur dia tidak memikirkan jimak, dalam kasus seperti ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama:
- Ada yang berpendapat wajib mandi sebagai bentuk kehati-hatian.
- Ada pula yang berpendapat tidak wajib mandi. Pendapat ini yang benar karena hukum asalnya adalah tidak ada tanggungan/kewajiban.
(Sumber: Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibni ‘Utsaimin 11/221, melalui Maktabah Syamilah)
Wallahu a’lam bish-shawab, menurut hemat kami, pada kasus yang disebutkan dalam pertanyaan, dia sebaiknya mandi, selama dia meyakini bahwa bercak tersebut adalah bekas air mani walaupun dia tidak merasa bermimpi.