Batasan Aurat Wanita Muslimah

Apa batasan aurat seorang wanita di hadapan sesama wanita muslimah, wanita fajirah, dan kafirah?

 

Jawab:

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin rahimahullah berfatwa,

“Aurat wanita di hadapan sesama wanita tidaklah berbeda karena perbedaan agama. Jadi, aurat muslimah sama dengan aurat wanita kafirah, dan aurat dengan wanita yang ‘afifah (menjaga kehormatan diri) sama dengan aurat wanita fajirah. Kecuali apabila ada sebab lain yang mengharuskan untuk lebih menjaga diri.

Akan tetapi, kita wajib mengetahui bahwa aurat tidak diukur dari pakaian, karena pakaian harus menutupi tubuh. Walaupun aurat sesama wanita adalah antara pusar dan lutut, tetapi pakaian dan aurat adalah hal berbeda.

Jika seorang wanita memakai pakaian yang menutup tubuhnya dengan baik, lantas tampak dada atau buah dadanya karena satu dan lain hal di hadapan wanita lain1, padahal dia telah mengenakan pakaian yang menutupi tubuhnya dengan baik, hal ini tidak apa-apa.

Apabila ia mengenakan pakaian pendek yang hanya menutupi pusar sampai ke lututnya, dengan alasan aurat sesama wanita adalah dari pusar ke lutut, hal ini tidak boleh. Aku tidak yakin ada orang yang berpandangan demikian.” (Majmu’ah As’ilah Tuhimmul Usratil Muslimah, hlm. 8384)

aurat wanitafatwa