Pertanyaan:
Apakah dibolehkan menggunakan obat pencegah kehamilan untuk mengatur/menjarangkan kehamilan dengan tujuan mendidik anak yang masih kecil?
Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah menjawab,
Tidak boleh menggunakan obat pencegah kehamilan kecuali dalam keadaan darurat, apabila memang pihak medis/dokter menyatakan kehamilan berisiko pada kematian ibu.
Namun, menggunakan obat pencegah kehamilan dengan tujuan menunda sementara kehamilan yang berikutnya, tidaklah terlarang apabila si ibu membutuhkannya. Misalnya, karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk hamil dalam interval waktu yang berdekatan. Atau, apabila si ibu hamil lagi, akan memudarati anak/bayinya yang masih menyusu.
Hal ini dengan ketentuan bahwa obat tersebut tidak memutus/menghentikan kehamilan sama sekali, tetapi hanya menundanya. Apabila demikian, ini tidaklah terlarang, sesuai dengan kebutuhan, dan tentu saja setelah mendapat saran dari dokter spesialis kandungan.