Bolehkah Bergerak Saat Membaca Al-Qur’an?

Pertanyaan:

Pertanyaan ini terkait dengan surah al-A’raf ayat 204 dan fatwa bahwa “ketika membaca Qur’an maka harus diam, tidak bergerak sedikitpun.”

Ketika seseorang membaca Al-Qur’an dari mushaf, bolehkah dia bergerak ke kanan dan ke kiri jika alasan bergeraknya:

(1) karena pegal? (yakni, untuk menghindari kelelahan urat badan akibat terlalu lama berdiam diri)

(2) karena agar dapat melihat halaman mushaf?

Jawaban:

Perintah ini berlaku umum bagi yang mendengar bacaan Al-Qur’an, dia diperintah untuk menyimak dan diam. Makna diam adalah menghentikan obrolan atau hal-hal yang mengganggu/menyibukkannya dari menyimak bacaan. Bukanlah yang dimaksud diam pada ayat ini adalah tidak bergerak sama sekali.

Baca juga: Rambu-Rambu Penting dalam Mengkaji, Memahami, dan Menafsirkan Al-Qur’an

Menggerakkan badan saat membaca atau mendengarkan Al-Qur’an bukan perkara yang dilarang. Terlebih lagi jika memang gerakan itu dibutuhkan untuk menghilangkan letih. Ini justru akan membantunya untuk terus melanjutkan qiraah.

Baca juga: Adab Para Pembawa Al-Qur’an

Sebaliknya, jika seorang mengharuskan diri untuk sama sekali tidak bergerak dan menoleh saat mendengar/ membaca Al-Qur’an, ini adalah perbuatan takalluf (memberat-beratkan diri) yang dibenci. Di sisi lain, tindakan ini akan menghilangkan konsentrasinya dari tadabur Al-Qur’an.

(Ustadz Abu Hamid Fauzi Isnaini)

adab membaca al-qur'anal qur'analquranbergeraktafsir alquran