Bolehkah Minum Sambil Berdiri?

Tanya:

Apakah benar ada sebagian waktu yang disunnahkan untuk minum sambil berdiri?

Jawab:

Tampaknya tidak benar kalau dikatakan “disunnahkan”.

Akan tetapi, bila dikatakan “dimubahkan”, dalam artian ‘boleh’, bukan merupakan anjuran, hal itu mungkin saja.

Sebagaimana hal itu pernah dilakukan oleh Nabi, yaitu ketika Beliau thawaf lalu meminum air zamzam. Saat itu disebutkan bahwa Beliau minum sambil berdiri.

Walaupun demikian, para ulama berbeda pendapat dalam mengambil faedah dari hadis tersebut; apakah itu hanya untuk menjelaskan bahwa hal itu boleh atau karena kondisi saat itu sedang penuh sesak.

Wallahu a’lam, yang jelas, hadis-hadis yang melarang minum sambil berdiri itu lebih kuat dan lebih jelas.

Sebab, Nabi bersabda dengan lafazh yang tegas,

لا يشربنّ أحد منكم قاىٔماً

“Janganlah salah seorang dari kalian minum sambil berdiri.”

Ada pula hadis yang lain, yaitu ketika Nabi melihat seorang sahabat minum sambil berdiri, Beliau memerintahkan agar sahabat tersebut memuntahkannya.

Beliau memerintahkannya hingga sedemikian rupa, padahal memuntahkan air yang sudah diminum berarti membuang, ini mubazir.

Kalau yang dimuntahkan adalah sesuatu yang bermudarat, seperti racun, itu dibuang untuk menyelamatkan diri.Namun, air minum itu bermanfaat, mengapa diperintahkan untuk dikeluarkan? Padahal ini mubazir. Ketika Nabi menyuruh hal tersebut, ini menunjukkan bahwa minum sambil berdiri itu dilarang. Dengan demikian, sangat jelas bahwa minum sambil berdiri itu tidak boleh, kecuali dalam kondisi darurat.

 

Dijawab oleh al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc.

mubahtatacara minum