Pertanyaan:
Bagaimana cara menghafal Al-Qur’an dengan baik agar hafalan tersebut tidak mudah hilang?
Apakah boleh menggunakan mushaf Al-Qur’an dalam shalat untuk bacaan setelah al-Fatihah, karena orang yang shalat tersebut tidak hafal surah yang hendak dia baca? Demikian pula doa, apakah boleh menulisnya pada secarik kertas lalu membacanya saat berdoa dalam shalat?
Jawaban:
Fadhilatusy Syaikh Shalih al-Fauzan rahimahullah menjawab,
“Tidak ada cara terbaik untuk menghafal Al-Quran kecuali dengan dua hal:
- Sering membaca Al-Qur’an dan mengulang-ulangnya, baik di dalam maupun di luar shalat.[1]
- Mengamalkan Al-Qur’an karena hal itu akan mengantarkan pada kokohnya hafalan Al-Qur’an di dalam dada dan terus mengingatkannya.
Adapun menulis doa-doa pada secarik kertas untuk dibaca dalam shalat Anda, saya tidak menganjurkan hal itu. Semestinya Anda berdoa dengan apa yang mudah bagi Anda. Anda membaca doa yang telah Anda hafal. Jadi, tidak perlu memberat-beratkan diri dengan menulis lalu membacanya. Hal tersebut akan menyibukkan Anda dari ibadah shalat yang sedang Anda tunaikan.
Masalah membaca Al-Qur’an dari mushaf ketika sedang shalat, tidak ada larangannya apabila memang orang tersebut tidak memiliki hafalan Al-Qur’an sedikit pun. Sebagian salaf memberikan rukhsah (keringanan) dalam masalah tersebut. Ini merupakan mazhab sekelompok ulama.
Apabila memang orang itu tidak mampu membaca dari hafalannya dan tidak punya hafalan Al-Qur’an, atau misalnya dia hendak mengerjakan shalat malam/tahajud dan ingin memanjangkan bacaannya, yang seperti ini tidak ada larangan karena adanya hajat/kebutuhan. Demikian pula dalam shalat tarawih, boleh membaca Al-Qur’an dengan melihat mushaf.”
(Majmu’ Fatawa asy-Syaikh Shalih al-Fauzan, 1/114—115)
Catatan Kaki
[1] Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
تَعَاهَدُوا هَذَا الْقُرْآنَ، فَوَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَهُوَ أَشَدُّ تَفَلُّتًا مِنَ الْإِبِلِ فِي عُقُلِهَا
“Biasakanlah terus membaca Al-Qur’an. Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sungguh ia (bacaan/hafalan Al-Qur’an) lebih cepat lepas/hilang daripada unta dari tali pengikat kakinya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim, -pent.)