Browsing category

Majalah Edisi 071 s.d. 080

Hukum Khulu’

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini) Syariat Khulu’ dan Hikmahnya Terdapat dalil Al-Qur’an dan as-Sunnah tentang disyariatkannya khulu’, di antaranya adalah: 1. Firman Allah l: “Jika kalian khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, tidak ada dosa atas keduanya akan bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.” (al-Baqarah: 229) 2. Hadits […]

Hukum Ruju’ dan Tata Caranya

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini) Hukum Rujuk Rujuk adalah hak mutlak suami di masa ‘iddah wanita yang ditalak raj’i. Hak mutlak artinya tanpa syarat kerelaan istri untuk dirujuk. Dalilnya adalah: 1. Firman Allah l: “Dan suami-suaminya lebih berhak merujuknya dalam masa ‘iddah itu, jika mereka (para suami) menghendaki perbaikan.” (al-Baqarah: 228) 2. Firman Allah […]

Hukum Wanita yang Ditalak

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini) Telah dijelaskan sebelumnya bahwa talak ada dua macam: talak raj’i dan talak ba’in. Berikut keterangan hukum masing-masing dari wanita yang ditalak raj’i dan yang ditalak ba’in. Wanita yang Ditalak Raj’i Wanita yang ditalak raj’i masih berlaku hukum-hukum istri atasnya. Dalilnya adalah firman Allah l: “Dan suami-suaminya lebih berhak merujuknya […]

Lafadz-lafadz Talak

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini) Lafadz-lafadz yang digunakan mencerai istri diklasifikasikan menjadi dua kelompok: 1. Lafadz yang jelas Lafadz yang jelas untuk talak adalah lafadz yang tidak dipahami darinya selain makna talak, yaitu lafadz ath-thalaq (talak). Begitu pula yang semisal dengan lafadz talak yang jelas untuk talak. 2. Lafadz kiasan/sindiran Lafadz kiasan adalah lafadz […]

Yang Berwenang Menjatuhkan Talak

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini) Talak hanya jatuh jika diucapkan. Adapun niat semata dalam hati tanpa diucapkan, tidak terhitung talak. Ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama dan difatwakan oleh al-Lajnah ad-Da’imah. Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah z: إِنَّ اللهَ تَجاوَزَ عَنْ أُمَّتِيْ مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسُهَا مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ. “Sesungguhnya Allah l […]

Rumah Tanga dalam Problema

(ditulis oleh: Al-Ustadz Ruwaifi bin Sulaimi, Lc.) Bertemunya sepasang insan—dalam lembaga rumah tangga—dari jenis yang berbeda (laki-laki dan perempuan), dengan latar belakang yang berbeda, karakter yang berbeda, dan berbagai kekurangan pada masing-masingnya, membutuhkan kesabaran dan kebersamaan. Tanpa pertolongan dari Allah l, lantas kesabaran dan perjuangan dari suami istri dalam menjalaninya, tak mungkin kehidupan yang berlimpah berkah, […]

Surat Pembaca edisi 72

Makanan Halal-Haram-Syubhat Saya ingin tahu lebih jauh tentang makanan dan minuman yang halal dan haram beserta syubhatnya. Dapatkah Asy-Syariah membahasnya. Jazakallahu khairan. Abu Fakih-Cirebon 0853240xxxxx Tentang makanan, kaidah dalam menentukan halal atau haramnya, hukum makanan dari acara-acara yang tidak syar’i atau yang tidak ada tuntunannya dalam Islam, insya Allah akan kami bahas di edisi 80. […]

Perceraian, Sebuah Solusi?

Setiap manusia normal yang memasuki gerbang pernikahan niscaya tak akan mau rumah tangganya berakhir dengan perceraian. Oleh karena itu, pertimbangan memilih pasangan dan kesiapan untuk menerima ketidaksempurnaan pasangan menjadi hal yang penting dalam tahap pranikah. Islam menuntunkan agar ketika memilih pasangan, yang dicari adalah yang baik agamanya. Ketika memilih pasangan hanya karena kecantikan/ketampanan, semata kekayaan, […]

Sikap Pertengahan dalam Hal Mencari Rezeki

Umar bin al-Khaththab z mengatakan, “Antara seorang hamba dan rezekinya ada pemisah. Jika dia qanaah (merasa cukup) dan jiwanya merasa ridha, rezekinya akan menghampirinya. Akan tetapi, jika dia memaksa masuk dan meruntuhkan hijab itu, dia tidak akan bisa menambah rezekinya di atas kadar yang telah ditentukan untuknya.” Sebagian salaf berkata, “Bertawakallah, maka engkau akan dianugerahi […]

Menerima Hadiah dari Murid

Bolehkah seorang guru menerima hadiah dari murid-muridnya? Jika tidak boleh, bagaimana bila hadiah itu diberikan setelah selesai tahun ajaran dan setelah hasil belajar (rapor) diserahkan? Kalau tidak boleh juga, bagaimana dengan hadiah yang diberikan oleh murid setamatnya dia dari sekolah tersebut atau ingin pindah ke sekolah yang lain? Jawab: Kata Samahatusy Syaikh Ibnu Baz t, […]