Browsing category

Asy Syariah Edisi 072

Noda-noda Hitam dalam Pernikahan

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Usamah Abdurrahman) Masa Jahiliah Pernikahan sebelum datangnya Islam telah ada, namun nyata-nyata bertentangan dengan syariat Islam. Rasulullah n pun telah menghapus segala bentuk pernikahan jahiliah dan menetapkan yang sesuai dengan Islam. Telah diceritakan oleh Aisyah x sebagaimana dalam riwayat al-Imam al-Bukhari di dalam Shahih-nya (no. 4834). Beliau x berkata, “Pernikahan di masa […]

Menangkal Perzinaan

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Usamah Abdurrahman) Allah l menciptakan manusia berpasang-pasangan sebagaimana halnya makhluk yang lain. Hal ini mengandung hikmah bahwa manusia itu membutuhkannya. Kebutuhan akan hal itu termasuk dalam kebutuhan biologis yang sangat besar dan mendasar. Dengan penciptaaan manusia berpasang-pasangan inilah lahir hikmah-hikmah besar di baliknya, seperti saling mencintai, menyayangi, mengasihi, saling mengenal, dan berlangsungnya […]

Talak dengan Ucapan Kinayah

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Nasim Mukhtar) وَعَنْ عَائِشَةَ x أَنَّ ابْنَةَ اَلْجَوْنِ لَمَّا أُدْخِلَتْ عَلَى رَسُولِ اللهِ n وَدَنَا مِنْهَا، قَالَتْ: أَعُوذُ بِاللهِ مِنْكَ. قَالَ: لَقَدْ عُذْتِ بِعَظِيمٍ، الْحَقِي بِأَهْلِكِ Dari ‘Aisyah x: Saat Ibnatul Jaun hendak dipertemukan dengan Rasulullah n dan beliau n mendekatinya, ia (Ibnatul Jaun) berkata, “Aku berlindung kepada Allah darimu.” Rasulullah n […]

Mut’ah untuk Wanita yang Dicerai

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Ubaidah Syafruddin) “Wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberi) mut’ah (oleh suaminya) menurut yang ma’ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.” (al-Baqarah: 241) Abu Ja’far Ibnu Jarir ath-Thabari t dalam tafsirnya menyebutkan pendapat sebagian ulama bahwa ayat ini turun berkaitan dengan ucapan seorang muslim yang menyatakan, “Kami tidak akan melakukan itu (memberikan […]

Tanya Jawab Ringkas edisi 72

Adakah Zakat atas Penjualan Tanah? Ana menjual tanah untuk membangun rumah, bagaimana cara membayar zakatnya? UD. Al-Barakah Hasil penjualan tanah dan yang semisalnya tidak ada zakatnya. Hanya saja, uang hasil penjualan tanah itu jika nilainya mencapai nishab perak (595 gram), yaitu sekitar Rp3.368.000,00 dan bertahan sampai akhir tahun (menurut hitungan bulan qamariah dan tahun hijriah), […]

Khulu’ yang Tercela

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini) Tidak boleh meminta khulu’ melainkan karena alasan takut tidak bisa menjalankan hukum-hukum Allah l. Dalilnya adalah firman Allah l: “Tidak halal bagi kalian mengambil kembali sesuatu dari yang telah kalian berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.” (al-Baqarah: 229) Ayat ini secara jelas […]

Hukum Khulu’

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini) Syariat Khulu’ dan Hikmahnya Terdapat dalil Al-Qur’an dan as-Sunnah tentang disyariatkannya khulu’, di antaranya adalah: 1. Firman Allah l: “Jika kalian khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, tidak ada dosa atas keduanya akan bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.” (al-Baqarah: 229) 2. Hadits […]

Hukum Ruju’ dan Tata Caranya

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini) Hukum Rujuk Rujuk adalah hak mutlak suami di masa ‘iddah wanita yang ditalak raj’i. Hak mutlak artinya tanpa syarat kerelaan istri untuk dirujuk. Dalilnya adalah: 1. Firman Allah l: “Dan suami-suaminya lebih berhak merujuknya dalam masa ‘iddah itu, jika mereka (para suami) menghendaki perbaikan.” (al-Baqarah: 228) 2. Firman Allah […]

Hukum Wanita yang Ditalak

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini) Telah dijelaskan sebelumnya bahwa talak ada dua macam: talak raj’i dan talak ba’in. Berikut keterangan hukum masing-masing dari wanita yang ditalak raj’i dan yang ditalak ba’in. Wanita yang Ditalak Raj’i Wanita yang ditalak raj’i masih berlaku hukum-hukum istri atasnya. Dalilnya adalah firman Allah l: “Dan suami-suaminya lebih berhak merujuknya […]

Lafadz-lafadz Talak

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini) Lafadz-lafadz yang digunakan mencerai istri diklasifikasikan menjadi dua kelompok: 1. Lafadz yang jelas Lafadz yang jelas untuk talak adalah lafadz yang tidak dipahami darinya selain makna talak, yaitu lafadz ath-thalaq (talak). Begitu pula yang semisal dengan lafadz talak yang jelas untuk talak. 2. Lafadz kiasan/sindiran Lafadz kiasan adalah lafadz […]