Fatwa Seputar Talak

SOLUSI SEBELUM JATUH TALAK

 

Islam tidaklah menetapkan talak atau perceraian selain sebagai solusi akhir untuk menyelesaikan pertikaian antara suami istri. Sebelumnya Islam pasti memberikan jalan agar pasangan yang bertikai bisa berbaikan kembali. Mohon dijelaskan kepada kami solusi tersebut.

 

Jawab:

Samahatusy Syaikh Abdul Aziz ibnu Baz rahimahullah menjawab sebagai berikut.

Allah ‘azza wa jalla mensyariatkan ishlah atau menyelesaikan problem yang ada di antara suami istri dengan menempuh cara-cara yang dapat merukunkan kembali hubungan di antara keduanya sehingga perceraian bisa dihindarkan. Cara-cara yang dimaksud (apabila yang bermasalah pihak istri, misalnya si istri berbuat durhaka) adalah nasihat, pemboikotan, dan pukulan yang ringan, ketika dua cara yang pertama tidak bermanfaat.

Hal ini berdasar firman Allah ‘azza wa jalla,

“Istri-istri yang kalian khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.” (an-Nisa’: 34)

Apabila masalahnya datang dari kedua belah pihak, suami dan istri, caranya adalah mengirim dua hakam (yang bertindak sebagai pemutus perkara di antara kedua suami istri). Satu dari keluarga suami dan satu dari keluarga istri. Dua hakam ini akan membicarakan bagaimana cara menyelesaikan pertikaian yang ada di antara suami istri tersebut.

Hal ini berdasarkan firman Allah ‘azza wa jalla,

“Dan jika kalian khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, kirimlah seorang hakam (juru pendamai) dari keluarga laki-laki (suami) dan hakam dari keluarga istri. Jika kedua hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri tersebut.” (an-Nisa: 35)

Apabila usaha-usaha yang dilakukan tidak bermanfaat dan tidak membawa perbaikan, justru pertikaian terus berlanjut, disyariatkan kepada suami untuk menjatuhkan talak dan diizinkan kepada istri untuk meminta khulu’ atau menebus dirinya dengan harta, jika suaminya tidak mau melepaskannya selain dengan cara si istri menebus dirinya. Allah ‘azza wa jalla berfirman,

“Jika kalian khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.” (al-Baqarah: 229)

Berpisah dengan cara baik-baik tentu lebih disenangi daripada pertikaian dan perselisihan yang berkelanjutan dan tiada berujung, yang berarti maksud dan tujuan disyariatkannya pernikahan tidak tercapai. Karena itulah, Allah ‘azza wa jalla berfirman,

“Jika keduanya bercerai, Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunia-Nya.” (an-Nisa: 130)

Ada hadits sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebutkan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Tsabit bin Qais al-Anshari radhiallahu ‘anhu melepas istrinya yang tidak sanggup hidup bersamanya. Si istri tidak bisa mencintainya dan bersedia mengembalikan kebun yang dahulu menjadi mahar pernikahannya dengan Tsabit. (HR. al-Bukhari dalam Shahih-nya)

(Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah fil ‘Aqaid wal ‘Ibadat wal Mu’amalat wal Adab, hlm. 951—952)



KAPAN TALAK ITU SAH & HIKMAHNYA

 Kapan seorang istri sah ditalak oleh suaminya? Apakah hikmah dari pembolehan talak?

 

Jawab:

Samahatusy Syaikh Abdul Aziz ibnu Baz rahimahullah menjawab sebagai berikut.

Seorang istri dianggap telah ditalak ketika suaminya menjatuhkan talak kepadanya, dalam keadaan si suami adalah seorang yang berakal. Dia sadar melakukannya tanpa ada paksaan. Tidak ada pada dirinya penghalang yang menghalangi jatuhnya talak, seperti penyakit gila, mabuk, dan semisalnya. Sementara itu, ketika talak dijatuhkan, si istri dalam keadaan suci, tidak sedang haid, yang dalam masa suci tersebut suaminya belum pernah menggaulinya, ataupun dalam keadaan si istri hamil atau telah berhenti haid. Apabila istri yang ditalak dalam keadaan haid, nifas, atau sedang suci namun suaminya pernah menggaulinya dalam masa suci tersebut, tidaklah jatuh talak menurut pendapat yang paling sahih dari dua pendapat ulama. Berbeda halnya apabila qadhi/ hakim syar’i menghukumi talak tersebut sah atau teranggap. Sebab, keputusan hakim akan menghilangkan perselisihan yang terjadi dalam masalah-masalah ijtihadiah.

Demikian pula apabila suami berpenyakit gila, dipaksa, atau sedang mabuk, talak yang dijatuhkannya tidak teranggap, menurut pendapat yang paling benar dari dua pendapat yang ada.

Demikian pula ketika suami sedang marah besar yang membuatnya kehilangan akal, tidak memikirkan madarat yang akan muncul dari perceraian tersebut, talak tidak teranggap. Sebab kemarahannya jelas, disertai dengan pembenaran dari si istri yang ditalak bahwa suaminya memang mengucapkan talak karena sangat marah, atau adanya saksi yang jelas yang diterima persaksiannya tentang hal tersebut.

Dalam keadaan-keadaan seperti ini. talak yang diucapkan tidaklah jatuh. Ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: الصَّغِيْرُ حَتَّى بَيْلُغَ، وَالنَّائِمُ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَالْمَجْنُوْنُ حَتَّى يَفِيْقَ

“Pena diangkat dari tiga orang: anak kecil hingga dia baligh, orang yang tidur sampai dia terbangun, dan orang gila sampai dia sadar dari gilanya/waras kembali.”[1]

Firman Allah ‘azza wa jalla,

Barang siapa kafir kepada Allah setelah dia beriman (dia akan beroleh kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal kalbunya tetap tenang dalam keimanan (maka dia tidaklah berdosa). Akan tetapi, orang yang melapangkan dadanya kepada kekafiran maka kemurkaan Allah menimpanya dan untuknya azab yang besar.” (an-Nahl: 106)

Apabila orang yang dipaksa berbuat kekafiran saja tidak kafir apabila kalbunya tetap tenang dalam keimanan, orang yang dipaksa untuk menalak istrinya tentu lebih utama dinyatakan talaknya tidak teranggap, apabila tidak ada faktor lain yang mendorongnya untuk mentalak istrinya selain paksaan tersebut.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ طَلاَقَ وَلاَ عِتَاقَ فِي إِغْلاَقٍ

“Tidak ada talak, tidak pula pemerdekaan budak dalam keadaan pikiran tertutup.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah, dinyatakan sahih oleh al-Hakim)[2]

Sekumpulan ulama, di antaranya al-Imam Ahmad rahimahullah, menafsirkan kata al-ighlaq (dalam hadits di atas) dengan al-ikrah (pemaksaan) dan kemarahan yang sangat.

Utsman ibnu Affan radhiallahu ‘anhu dan sekumpulan ulama lainnya memfatwakan tidak jatuhnya talak orang yang mabuk (yang pikirannya berubah karena mabuk), walaupun di sisi lain dia berdosa (karena telah menghilangkan akalnya dengan mabukmabukan).

Adapun hikmah dibolehkannya talak, jelas sekali. Sebab, seorang suami terkadang tidak ada kecocokan dengan istrinya atau si istri sering membuatnya marah karena sebab tertentu. Bisa jadi, si istri lemah akalnya, kurang agamanya, jelek adabnya, atau semisalnya. Allah ‘azza wa jalla memberikan jalan keluar bagi si suami dengan menalak istri tesebut dan mengeluarkannya dari tanggung jawabnya.

Allah ‘azza wa jalla berfirman,

“Jika keduanya bercerai, Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunia-Nya.” (an-Nisa: 130)

(Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah fil ‘Aqaid wal ‘Ibadat wal Mu’amalat wal Adab, hlm. 952—953)


[1] HR. Abu Dawud, dinyatakan sahih dalam Irwau’’azza wa jalla Ghalil no. 297.

[2] Dinyatakan hasan dalam Shahih Ibni Majah.

solusi talaktalak