Fitnah Majalah

(ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyah)

 

Di negeri kita ini demikian mudah dijumpai beragam majalah. Mulai majalah olahraga, majalah mistik, majalah kriminal, majalah khusus cerpen, majalah bisnis, majalah remaja, majalah wanita, majalah ponsel, majalah film, dan lain sebagainya. Apa pun namanya dan bagaimana pun sajiannya, semua majalah itu ingin memanjakan pembacanya, ingin memberikan hiburan dan kesenangan kepada mereka.

Satu hal yang tak bisa dipungkiri, pihak pengelola majalah tersebut ingin untung besar. Dengan tujuan komersial, ingin meraup untung yang banyak, pengelola majalah-majalah tersebut tak lagi melihat batasan-batasan syariat, mana yang boleh, mana yang tidak boleh dalam sudut pandang agama. Mana yang halal, mana yang haram, semuanya mereka terjang tanpa rasa takut kepada Allah k. Gambar wanita cantik dengan perhiasan lengkapnya sudah lazim menghiasi majalah-majalah tersebut. Bahkan wanita berpose setengah tak berbusana atau tanpa busana sama sekali merupakan sesuatu yang lumrah ditampilkan. Belum lagi beritanya, penuh dengan gosip, cerita fahisyah (keji), dan semodelnya. Padahal kita tahu apa hukum dari semua itu. Namun pengelola majalah tersebut mana mau tahu? Bahkan mereka tutup mata dan tutup telinga dari kerusakan yang ditimbulkan akibat penyebaran majalah-majalah mereka yang bobrok tersebut.

Fatwa ahlul ilmi tentu saja telah keluar menyinggung permasalahan di atas. Namun mereka yang hatinya telah membatu tetap tak mau berhenti. Majalah-majalah yang rusak terus saja bebas beredar di pasaran. Kita mohon kepada Allah k keselamatan dari kejelekan ini.

Komite tetap untuk pembahasan ilmiah dan fatwa yang ada di Saudi Arabia, yang dikenal dengan nama Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta’, telah memberikan fatwa akan bahaya majalah seperti itu. Majelis para ulama ini yang diketuai oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz ibnu Abdillah Alusy Syaikh, semoga Allah k menjaga beliau, menyatakan:

Alhamdulillah wahdahu, wa shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi, wa ba’du:

Kaum muslimin di zaman ini telah ditimpa ujian yang besar. Fitnah mengepung mereka dari segala arah serta banyak kaum muslimin jatuh ke dalamnya. Kemungkaran tampak nyata dan manusia pun terang-terangan berbuat maksiat tanpa rasa takut serta tanpa malu. Sebab dari semua ini adalah menganggap remeh agama Allah l dan tidak mengagungkan batasan-batasan dan syariat-syariat-Nya. Sementara kebanyakan orang yang melakukan perbaikan lalai menunaikan syariat Allah l dan lalai dari melakukan amar ma’ruf nahi mungkar. Tidak ada jalan keluar bagi kaum muslimin dan tidak ada jalan keselamatan dari musibah dan fitnah ini terkecuali dengan taubat yang benar kepada Allah l, mengagungkan perintah-perintah dan larangan-larangan-Nya, mengambil tangan orang-orang bodoh dan membimbingnya dengan sungguh-sungguh kepada kebenaran.

Termasuk fitnah paling besar yang tampak di masa kita ini adalah apa yang dilakukan oleh para pedagang kerusakan, makelar kerendahan, pencinta tersebarnya kekejian di tengah kaum mukminin berupa penerbitan majalah-majalah yang buruk, yang memerangi/menentang Allah l dan Rasul-Nya dalam perintah dan larangan-Nya. Maka termuatlah di antara lembaran-lembarannya berbagai macam gambar telanjang dan wajah-wajah yang memfitnah lelaki, membangkitkan syahwat serta menyeret pada kerusakan.

Dari penelitian yang ada, dipastikan majalah-majalah ini memuat beragam cara dalam mempropagandakan kefasikan dan kefajiran, menggelorakan syahwat dan memuaskannya dalam perkara yang Allah l dan Rasul-Nya n haramkan. Di antaranya yang dimuatnya adalah:

1. Gambar-gambar yang menimbulkan fitnah di bagian sampul depannya dan bagian dalamnya.

2. Wanita-wanita dengan perhiasan lengkap yang menjatuhkan lelaki ke dalam fitnah dan menipu mereka.

3. Ucapan-ucapan yang rendah, gila, kata-kata bersajak dan membangkitkan syahwat. Amat jauh dari rasa malu dan keutamaan, justru menghancurkan akhlak dan merusak umat.

4. Kisah-kisah asmara yang hina, berita-berita para artis/selebritis, para penari dari kalangan lelaki dan wanita yang fasik.

5. Dalam majalah ini ada seruan/ajakan yang nyata untuk tabarruj dan membuka wajah di hadapan non-mahram, serta ajakan ikhtilath antara lawan jenis dan mengoyak hijab.

6. Menawarkan pakaian-pakaian yang mengumbar aurat kepada para wanitanya kaum mukminin untuk menghasung mereka agar telanjang dan menanggalkan pakaian serta bertasyabbuh (menyerupai) dengan para pelacur dan wanita-wanita fajir.

7. Dalam majalah-majalah tersebut ditampilkan para lelaki dan wanita yang berpelukan, berangkulan, dan berciuman.

8. Dalam majalah tersebut ada kalimat-kalimat menggelora yang dapat menggejolakkan nafsu seksual dalam jiwa para pemuda dan pemudi, sehingga mendorong mereka dengan kuat agar menempuh jalan yang bengkok dan menyimpang serta jatuh ke dalam perbuatan keji, dosa, mabuk asmara dan cinta.

Berapa banyak remaja putra dan putri menggemari dan menjadi pecinta majalah-majalah yang beracun ini. Mereka pun binasa karenanya dan mereka keluar dari batasan-batasan fitrah dan agama.

Majalah-majalah ini telah mengubah banyak hukum-hukum syariat dalam benak mayoritas manusia, demikian pula azas-azas fitrah yang lurus, disebabkan ucapan-ucapan dan pendapat-pendapat yang ditetapkannya.

Mayoritas manusia terus-menerus berkubang dalam perbuatan maksiat dan fahisyah (keji) serta melampaui batasan-batasan yang Allah l tetapkan disebabkan kecondongan mereka pada majalah-majalah ini. Juga dikuasainya akal dan pikiran mereka oleh majalah-majalah tersebut.

Kesimpulannya, majalah-majalah ini ditopang oleh sindikat perdagangan tubuh wanita, yang disokong oleh setan dengan seluruh hasungan dan sarana-sarana fitnah agar sampai pada penyebaran aliran ibahiyyah (semuanya boleh, tidak mau tunduk pada aturan agama), mengoyak-koyak kehormatan, merusak wanita-wanita kaum mukminin, mengubah masyarakat Islam menjadi kawanan binatang yang tidak mengenal hal yang ma’ruf dan tidak mengingkari yang mungkar, tidak menegakkan syariat Allah l yang suci ini, tidak mengangkat kepala sama sekali untuk menengoknya, sebagaimana keadaan di kebanyakan masyarakat. Bahkan perkaranya sampai ada sebagian mereka yang menikmati hubungan lawan jenis dengan cara telanjang bulat dalam apa yang mereka istilahkan mudunul ‘urah. Kita berlindung kepada Allah l dari terbaliknya fitrah serta terjatuhnya kita dalam perkara yang Allah l dan Rasul-Nya haramkan.

Berdasarkan apa yang telah disebutkan dari kenyataan yang diperoleh dari majalah-majalah ini, juga karena mengetahui dampak serta tujuan buruknya serta banyaknya keluhan yang disampaikan kepada Al-Lajnah dari orang-orang yang punya ghirah (kecemburuan terhadap agama) baik dari kalangan ulama, penuntut ilmu maupun mayoritas kaum muslimin tentang penyebaran majalah-majalah ini di perpustakaan-perpustakaan, warung-warung, pusat-pusat perdagangan, dan lain sebagainya, maka Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta’ memandang berikut ini:

Pertama: Haram menerbitkan majalah yang rendah semacam ini. Sama saja baik majalah umum atau majalah khusus mode pakaian wanita. Siapa yang melakukannya maka ia akan mendapat bagian dari firman Allah l:

“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar berita perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat.” (An-Nur: 19)

Kedua: Haram bekerja di majalah-majalah seperti ini di bagian apapun. Baik bekerja di kantornya (administrasi), di penerbitannya, di percetakannya, atau di bagian distribusinya. Karena semuanya termasuk tolong-menolong dalam perbuatan dosa, kebatilan, dan kerusakan. Sementara Allah k berfirman:

“Janganlah kalian tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Bertakwalah kalian kepada Allah, sesunggguhnya Allah amat keras hukumannya.” (Al-Ma’idah: 2)

Ketiga: Haram mempropagandakan majalah-majalah tersebut dan melariskannya dengan cara apapun, karena hal itu termasuk menunjukkan dan mengajak kepada kejelekan. Nabi n pernah bersabda:

مَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا

“Siapa yang mengajak kepada kesesatan maka ia mendapatkan dosa semisal dosa-dosa orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun.” (HR. Muslim dalam Shahih-nya)

Keempat: Haram menjual majalah-majalah tersebut dan penghasilan yang diperoleh darinya merupakan pendapatan yang haram. Siapa yang jatuh dalam sesuatu dari perbuatan tersebut, wajib baginya bertaubat kepada Allah k dan melepaskan diri dari penghasilan/usaha yang jelek tersebut.

Kelima: Haram bagi kaum muslimin membeli dan menyimpan majalah-majalah tersebut, karena di dalamnya ada fitnah dan kemungkaran. Disamping itu, dengan membelinya akan menguatkan pengaruh pemilik majalah-majalah tersebut, memperkaya mereka serta mendorong mereka untuk berproduksi dan melariskan ‘dagangan’nya. Wajib pula bagi seorang muslim untuk berhati-hati, jangan sampai keluarganya, baik laki-laki maupun perempuan, ada yang membaca/memiliki majalah-majalah tersebut, dalam rangka menjaga mereka dari fitnah dan terfitnah. Hendaknya seorang muslim menyadari bahwa ia merupakan pemimpin/penanggung jawab dan ia akan ditanya tentang orang-orang yang dipimpinnya kelak di hari kiamat.

Keenam: Wajib bagi seorang muslim untuk menundukkan pandangannya dari melihat majalah-majalah yang rusak tersebut, dalam rangka menaati Allah l dan Rasul-Nya n. Juga dalam rangka menjauh dari fitnah berikut tempat-tempatnya. Tidak sepantasnya bagi seseorang mengaku-ngaku dirinya akan terjaga (atau merasa ia tidak mungkin jatuh dalam kejelekan), karena sungguh Nabi n mengabarkan bahwa setan itu berjalan pada anak Adam seperti peredaran darah.

Al-Imam Ahmad t menyatakan, “Berapa banyak pandangan yang melemparkan bala/musibah di hati pemiliknya.”

Siapa yang terpaut dengan gambar-gambar dan selainnya yang ada di dalam majalah-majalah tersebut maka akan merusak hati dan kehidupannya serta memalingkannya kepada perkara yang tidak bermanfaat baginya dalam kehidupan dunia dan akhiratnya. Karena baiknya hati dan kehidupan hati itu hanya dengan bergantung/terpaut kepada Allah k, beribadah kepada-Nya, merasakan manisnya bermunajat dengan-Nya, ikhlas untuk-Nya dan memenuhi hati dengan cinta kepada-Nya.

Ketujuh: Wajib bagi mereka yang Allah l berikan kekuasaan pada satu bidang apa pun di negeri Islam untuk memberikan nasihat kepada kaum muslimin, berupaya menjauhkan mereka dari kerusakan dan pelakunya, serta menjauhkan mereka dari seluruh perkara yang dapat membawa kemudaratan bagi mereka dalam agama dan dunia mereka. Di antara yang semestinya dilakukannya adalah melarang peredaran majalah-majalah yang merusak, dan mencegah agar kejelekan tidak menimpa mereka. Upaya seperti ini termasuk menolong Allah l dan agama-Nya, juga termasuk sebab keberuntungan, kebahagiaan, keselamatan dan dapat kokoh berkuasa di muka bumi, sebagaimana Allah l berfirman:

“Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong agama-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa. (Yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka akan mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma’ruf dan melarang dari perbuatan yang mungkar, dan hanya kepada Allah lah kembali segala urusan.” (Al-Hajj: 40-41) [Kitab Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, hal. 117-123]

Demikian, semoga apa yang tertulis di sini menjadi pelajaran bagi kita agar tidak bermudah-mudah membeli, membaca, atau sekadar membuka-buka lembar demi lembar dari majalah yang merusak ini.

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.