Hubungan Antara Rakyat dan Pemerintah Dalam Pandangan Islam

Manusia terfitrah sebagai makhluk sosial. Hidup mereka saling bergantung satu dengan yang lainnya. Allah Subhanahu wata’ala menciptakan mereka dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, lantas menjadikan mereka berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya saling mengenal. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kalian dari seorang lakilaki dan perempuan, serta menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersukusuku supaya kalian saling mengenal.” (al-Hujurat: 13)

Manakala menjalani kehidupannya dengan berbangsa-bangsa dan bersukusuku, secara sunnatullah manusia membutuhkan pemimpin yang dapat mengurusi berbagai problem yang mereka hadapi. Itulah manusia, makhluk Allah Subhanahu wata’ala yang mendapatkan kepercayaan dari-Nya untuk memakmurkan bumi ini. Allah Subhanahu wata’ala mengaruniakan berbagai fasilitas kehidupan untuk mereka. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

“Sesungguhnya Kami telah memuliakan anak-anak Adam, Kami mengangkut mereka di daratan dan di lautan, Kami memberi mereka rezeki dari yang baik-baik, dan Kami melebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang Kami ciptakan.” (al-Isra’: 70)

أَمَّن يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَاءَ الْأَرْضِ ۗ أَإِلَٰهٌ مَّعَ اللَّهِ ۚ قَلِيلًا مَّا تَذَكَّرُونَ

“Atau siapakah yang mengabulkan (doa) orang yang dalam kesulitan ketika dia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kalian (manusia) sebagai penguasa di bumi? Adakah selainAllahsembahan yang lain?! Amat sedikitlah kalian dalam mengingat(Nya).” (an- Naml: 62)

Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang tak membiarkan manusia hidup begitu saja. Berbagai aturan hidup dan jalan yang terang pun Dia Subhanahu wata’ala berikan kepada merekasupaya berbahagia di dunia dan di akhirat. Termasuk dalam hal hubungan antara rakyat dan pemerintahnya dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,

لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا ۚ

“Untuk tiap-tiap umat di antara kalian, Kami berikan aturan dan jalan yang terang.” (al-Maidah: 48)

Rakyat dan Pemerintah, Kesatuan yang Tak Bisa Dipisahkan

Dalam Islam, rakyat selaku anggota masyarakat dan pemerintah selaku penguasa yang mengurusi berbagai problem rakyatnya adalah kesatuan yang tak bisa dipisahkan. Berbagai program yang dicanangkan oleh pemerintah tak akan berjalan dengan baik tanpa dukungan dan sambutan ketaatan dari rakyat. Berbagai problem yang dihadapi oleh rakyat juga tak akan usai tanpa kepedulian dari pemerintah. Gayung bersambut antara pemerintah dan rakyatnya menjadi satu ketetapan yang harus dipertahankan.

Ka’b al-Akhbar rahimahumallah berkata, “Perumpamaan antara Islam, pemerintah, dan rakyat laksana kemah, tiang, dan tali pengikat berikut pasaknya. Kemah adalah Islam, tiang adalah pemerintah, sedangkan tali pengikat dan pasaknya adalah rakyat. Tidaklah mungkin masingmasing dapat berdiri sendiri tanpa yang lainnya.” (Uyunul Akhbar karya al-Imam Ibnu Qutaibah 1/2)

Maka dari itu, hubungan yang baik antara rakyat dan pemerintahnya, dengan saling bekerja sama di atas Islam dan saling menunaikan hak serta kewajiban masing-masing, akan menciptakan kehidupan yang tenteram, aman, dan sentosa. Betapa indahnya bimbingan Islam dalam masalah ini. Sebuah aturan hidup dan jalan yang terang bagi manusia. Namun, ada pihak-pihak yang tak rela dengan semua itu. Salah satunya adalah Taqiyuddin an-Nabhani, pendiri Hizbut Tahrir (HT). Dia menyatakan, “Oleh karena itu, menyerang seluruh bentuk interaksi yang berlangsung antaranggota masyarakat dalam rangka memengaruhi masyarakat tidaklah cukup, kecuali dengan menyerang seluruh bentuk interaksi yang berlangsung antara penguasa dan rakyatnya, harus digoyang dengan kekuatan penuh, dengan cara diserang sekuat-kuatnya dengan penuh keberanian.” (Mengenal HT, hlm. 24 dan Terjun ke Masyarakat, hlm. 7)

Lebih dari itu, dia mengungkapkan, “Keberhasilan gerakan diukur dengan kemampuannya untuk membangkitkan rasa ketidakpuasan (kemarahan) rakyat dan kemampuannya untuk mendorong mereka menampakkan kemarahannya itu setiap kali mereka melihat penguasa atau rezim yang ada menyinggung ideologi, atau mempermainkan ideologi itu sesuai dengan kepentingan dan hawa nafsu penguasa.” (Pembentukan Partai Politik Islam, hlm. 35—36)

Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ اللهَ، وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصَى اللهَ، وَمَنْ أَطَاعَ أَمِيْرِي فَقَدْ أَطَاعَنِي وَمَنْ عَصَى أَمِيْرِي فَقَدْ عَصَانِي

“Barang siapa menaatiku, ia telah menaati Allah Subhanahu wata’ala. Barang siapa menentangku, ia telah menentang Allah l. Barang siapa menaati pemimpin (umat)ku, ia telah menaatiku; dan barang siapa menentang pemimpin (umat)ku, ia telah menentangku.” (HR. al-Bukhari no. 7137 dan Muslim no. 1835, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahumallah berkata, “Di dalam hadits ini terdapat penjelasan tentang kewajiban menaati penguasa dalam hal-hal yang bukan kemaksiatan. Hikmahnya adalah menjaga persatuan dan kesatuan (umat). Sebab, perpecahan mengandung kerusakan.” (Fathul Bari 13/120)

 

Baca juga:

Kewajiban Rakyat

 

Jika Pemerintah Melakukan Kemaksiatan

Bagaimanakah jika pemerintah melakukan kemaksiatan, bahkan memerintahkannya? Apakah rakyat melepaskan ketaatan kepadanya secara total dan memberontaknya? Pemerintah adalah manusia biasa yang terkadang jatuh pada dosa. Ketika mereka melakukan kemaksiatan, bahkan memerintahkannya, setiap pribadi muslim harus membenci perbuatan maksiat tersebut dan tidak boleh menaatinya dalam hal itu. Akan tetapi, ia tetap berkewajiban mendengar dan menaatinya dalam hal yang ma’ruf (kebajikan), serta tidak boleh memberontak karenanya. Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahumallah berkata, “Maka dari itu, umat Islam wajib menaati pemerintah dalam hal yang ma’ruf (kebaikan), tidak dalam hal kemaksiatan. Jika mereka memerintahkan kemaksiatan, tidak boleh ditaati. Akan tetapi, mereka tetap tidak boleh memberontak karenanya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,

أَلَا مَنْ وَلِيَ عَلَيْهِ وَالٍ، فَرَآهُ يَأْتِي شَيْئًا مِنْ مَعْصِيَةِ اللهِ، فَلْيَكْرَهْ مَا يَأْتِي مِنْ مَعْصِيَةِ اللهِ وَلَا يَنْزِعَنَّ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ

“Ingatlah, barang siapa mempunyai seorang penguasa lalu melihatnya berbuat kemaksiatan, hendaknya ia membenci perbuatan maksiat yang dilakukannya itu, namun jangan sekali-kali melepaskan ketaatan (secara total) kepadanya.” (HR. Muslim no. 1855, Ahmad 4/24, dan ad-Darimi no. 2797, dari Auf bin Malik al-Asyja’i radhiyallahu ‘anhu)

مَنْ خَرَجَ مِنَ الطَّاعَةِ وَفَارَقَ الْجَمَاعَةَ فَمَاتَ، مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً

“Barang siapa keluar dari ketaatan (terhadap pemerintah) dan memisahkan diri dari al-jamaah lalu mati, niscaya matinya dalam keadaan jahiliah (di atas kesesatan, tidak punya pemimpin yang ditaati, pen.).” (HR. Muslim no. 1848, an-Nasa’i no. 4114, Ibnu Majah no. 3948, dan Ahmad 2/296, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِم السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، إِلَّا أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ، فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ

“Setiap pribadi muslim wajib mendengar dan menaati (pemerintahnya) dalam hal yang dia sukai dan yang tidak disukai, kecuali jika diperintah untuk melakukan kemaksiatan. Jika dia diperintah untuk melakukan kemaksiatan, tidak ada mendengar dan ketaatan kepadanya (dalam hal itu, pen.).” (HR. al-Bukhari no. 7144, Muslim no. 1839, at-Tirmidzi no. 1707, Abu Dawud no. 2626, Ibnu Majah no. 2864, dan Ahmad 2/142, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu) (Majmu’ Fatawa asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz 8/201—203)

Asy-Syaikh Abdus Salam Barjas rahimahumallah berkata, “Hadits ini tidak memaksudkan tidak menaati pemerintah secara total ketika mereka memerintahkan kemaksiatan. Akan tetapi, yang dimaksud adalah wajib menaati pemerintah secara total selain dalam hal kemaksiatan. Ketika demikian, tidak boleh didengar dan ditaati.” (Muamalatul Hukkam, hlm. 117)

Al-Imam al-Mubarakfuri rahimahumallah berkata, “Hadits ini mengandung faedah bahwa jika seorang penguasa memerintahkan sesuatu yang bersifat sunnah atau mubah, wajib ditaati.” (Tuhfatul Ahwadzi 5/365)

 

Baca juga:

Kapan Dibolehkan Memberontak?

 

Jika Pemerintah Mementingkan Diri Sendiri

Bagaimanakah jika pemerintah mementingkan dirinya sendiri? Misalnya, memperkaya diri, korupsi, tidak memedulikan kesejahteraan rakyat, bahkan berbuat zalim? Menyikapi hal ini, setiap pribadi muslim hendaknya bersabar dan tetap menunaikan hak-hak pemerintah yang harus ditunaikan. Dia memohon kepada Allah Subhanahu wata’ala haknya yang tidak dipedulikan oleh pemerintah dan tidak memberontak kepadanya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

سَتَكُونُ أَثَرَةٌ وَأُمُورٌ تُنْكِرُونَهَا. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، فَمَا تَأْمُرُنَا؟ قَالَ: تُؤَدُّونَ الْحَقَّ الَّذِي عَلَيْكُمْ، وَتَسْأَلُونَ اللهَ الَّذِي لَكُمْ

“Akan ada perbuatan mementingkan diri sendiri (mengumpulkan harta dan tidak memedulikan kesejahteraan rakyat) pada pemerintah dan hal lain yang kalian ingkari.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa yang engkau perintahkan kepada kami (jika mendapati kondisi tersebut, pen.)?”

Beliau bersabda, “Hendaknya kalian menunaikan hak (pemerintah) yang wajib kalian tunaikan, dan mohonlah kepada Allah Subhanahu wata’ala hak kalian.” (HR. al-Bukhari no. 3603 dan Muslim no. 1843, dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu)

يَكُونُ بَعْدِيْ أَئِمَّةٌ، لاَ يَهْتَدُونَ بِهُدَايَ، وَلاَ يَسْتَنُّوْنَ بِسُنَّتِيْ، وَسَيَقُوْمُ فِيْهِمْ رِجَالٌ قُلُوْبُهُمْ قُلُوْبُ الشَّيَاطِيْنِ فِي جُثْمَانِ إِنْسٍ. قَالَ (حُذَيْفَةُ) قُلْتُ: كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللهِ، إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ؟ قَالَ: تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلْأَمِيْرِ، وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ، فَاسْمَعْ وَأَطِ عْ !

“Akan ada sepeninggalku para penguasa yang tidak berpegang dengan petunjukku dan tidak mengikuti cara/ jalanku. Akan ada pula di antara para penguasa tersebut orang-orang yang berhati setan dalam jasad manusia.” Hudzaifah z berkata, “Apa yang aku perbuat bila mendapatinya?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Hendaknya engkau mendengar dan menaati penguasa tersebut! Walaupun punggungmu dicambuk dan hartamu dirampas, (tetap) dengarkanlah (perintahnya) dan taatilah (dia).” (HR. Muslim no. 1847, dari Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhu)

Apabila berbagai bimbingan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam di atas dicermati, semuanya menunjukkan bahwa rakyat dan pemerintah adalah satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan. Dengan penuh hikmah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan bimbingan bahwa berbagai penentangan dan pemberontakan terhadap pemerintah bukanlah solusi untuk mendapatkan hak atau memperkecil ruang lingkup kejelekan yang dilakukan oleh pemerintah.

Solusinya justru sebaliknya. Bersabar dengan berbagai kejelekan itu, menaati mereka dalam hal yang ma’ruf (kebajikan) dan tidak menaati mereka dalam hal kemaksiatan, menunaikan hak mereka dan memohon kepada Allah Subhanahu wata’ala hak yang tidak dipedulikan oleh pemerintah, serta tidak menentang dan tidak memberontak terhadap mereka.

Berbagai bimbingan itu beliau n sampaikan agar hubungan (kesatuan) antara rakyat dan pemerintahnya senantiasa utuh, tak terkoyak, dan tercerai-berai. Sebab, manakala hubungan (kesatuan) itu terkoyak dan terceraiberai, kerusakan dan musibah besarlah yang terjadi.

Al-Imam Ibnu Abil ‘Iz al-Hanafi rahimahumallah berkata, “Kewajiban menaati pemerintah tetap berlaku walaupun mereka berbuat jahat. Sebab, menentang (tidak menaati) mereka dalam hal yang ma’ruf (kebaikan) akan mengakibatkan kerusakan yang jauh lebih besar dari kejahatan yang mereka lakukan. Bersabar terhadap kejahatan mereka justru mendatangkan ampunan dari segala dosa dan pahala yang berlipat dari Allah Subhanahu wata’ala.” (Syarh al-Aqidah ath-Thahawiyah, hlm. 368)

Al-Imam al-Barbahari rahimahumallah berkata, “Ketahuilah, kejahatan penguasa tidaklah menghapuskan kewajiban (menaati mereka, -pen.) yang Allah Subhanahu wata’ala wajibkan melalui lisan Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wasallam. Kejahatannya akan kembali kepada dirinya sendiri, sedangkan kebaikan-kebaikan yang engkau kerjakan bersamanya mendapat pahala yang sempurna, insya Allah. Kerjakanlah shalat berjamaah, shalat Jum’at, dan jihad bersama mereka. Berperan sertalah bersamanya pada seluruh jenis ketaatan (yang dipimpinnya).” (Thabaqat al-Hanabilah karya al-Imam Ibnu Abi Ya’la rahimahumallah 2/36, dinukil dari Qa’idah Mukhtasharah, hlm.14)

Merajut Hubungan Antara Rakyat dan Pemerintah

Gesekan antara rakyat dan pemerintah merupakan fenomena yang sering terjadi. Penyebabnya terkadang dari pihak rakyat dan terkadang dari pihak pemerintah. Demikianlah manusia, tak ada yang sempurna. Kelalaian sering kali menghinggapinya walaupun telah berilmu tinggi dan berkedudukan mulia. Menurut Islam, hubungan yang baik antara rakyat dan pemerintah merupakan satu kemuliaan. Karena itu, gesekan yang terjadi di antara mereka pun termasuk sesuatu yang tercela dan harus segera diselesaikan.

“Menurut Islam, hubungan yang baik antara rakyat dan pemerintah merupakan satu kemuliaan. Karena itu, gesekan yang terjadi di antara mereka pun termasuk sesuatu yang tercela dan harus segera diselesaikan.”

Tak mengherankan apabila banyak ayat al-Qur’an dan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang menjelaskan seputar masalah ini. Para ulama yang mulia pun tiada henti mengingatkannya. Petuah dan bimbingan mereka terukir dalam kitab-kitab yang terkenal. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا () يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

“Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kalian) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kalian menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kalian. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(Nya), serta ulil amri di antara kalian. Kemudian jika kalian berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (al-Quran) dan Rasul (Sunnahnya), jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Hal itu lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya.” (an-Nisa’: 58—59)

Ayat pertama di atas berkaitan dengan pemerintah agar menjalankan amanat kepemimpinan yang diemban dengan sebaik-baiknya. Adapun ayat yang kedua berkaitan dengan rakyat agar mereka taat kepada pemerintahnya. Dengan dilaksanakannya hak dan kewajiban oleh setiap pihak, akan terajut hubungan yang baik di antara mereka.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahumallah berkata, “Menurut para ulama, ayat pertama (dari dua ayat di atas) turun berkaitan dengan pemerintah (ulil amri), agar mereka menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya menetapkannya dengan adil.

Adapun ayat yang kedua turun berkaitan dengan rakyat, baik dari kalangan militer maupun sipil, supaya senantiasa menaati pemerintahnya dalam hal pembagian (jatah), keputusan/ kebijakan, komando perang, dan lainnya. Berbeda halnya jika mereka memerintahkan kemaksiatan, rakyat tidak boleh menaati makhluk (pemerintah tersebut) dalam hal bermaksiat kepada Al-Khaliq (Allah Subhanahu wata’ala). Jika terjadi perbedaan pendapat antara pemerintah dan rakyatnya dalam suatu perkara, hendaknya semua pihak merujuk kepada al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Namun, jika pemerintah tidak mau menempuh jalan tersebut, rakyat masih berkewajiban menaatinya dalam hal yang tergolong ketaatan kepada Allah Subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya. Sebab, ketaatan kepada pemerintah dalam hal ketaatan adalah bagian dari ketaatan kepada AllahSubhanahu wata’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wasallam. Demikian pula hak mereka (pemerintah), tetap harus dipenuhi (oleh rakyatnya), sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah Subhanahu wata’ala dan Rasul- Nya. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Bertakwalah kalian kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa- Nya’ (al-Maidah: 2).” (Majmu’ Fatawa 28/245—246)

Di antara hal penting yang harus diperhatikan oleh pemerintah agar hubungan mereka dengan rakyat senantiasa terajut dengan baik ialah berlaku adil dan memerhatikan kesejahteraan rakyatnya. Sebab, semua itu adalah amanat yang kelak dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah Subhanahu wata’ala. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ

“Setiap kalian adalah pemimpin, yang bertanggung jawab terhadap yang dipimpinnya. Seorang penguasa yang memimpin manusia (rakyat) adalah pemimpin, dan dia bertanggung jawab terhadap mereka.” ( HR. al-Bukhari no. 2554, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu)

مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللهُ رَعِيَّةً، يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ، إِلَّا حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ

“Tidaklah seorang hamba diberi amanat sebuah kepemimpinan oleh Allah Subhanahu wata’ala, lalu meninggal dunia dalam keadaan curang terhadap rakyatnya, melainkan Allah Subhanahu wata’ala mengharamkan baginya surga.” (HR. Muslim no. 227, dari Ma’qil bin Yasar al-Muzani radhiyallahu ‘anhu)

Apabila pemerintah berlaku adil dalam mengemban amanat kepemimpinan tersebut, Allah Subhanahu wata’ala akan menganugerahinya sebuah naungan di hari kiamat, hari ketika manusia sangat membutuhkan naungan dari terik matahari yang amat menyengat di Padang Mahsyar. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللهُ يَوْمَ القِيَامَةِ فِي ظِلِّهِ، يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ: إِمَامٌ عَادِلٌ

“Ada tujuh golongan yang mendapatkan naungan (Arsy) Allah Subhanahu wata’ala pada hari kiamat, hari yang tidak ada naungan melainkan naungan dari-Nya; penguasa yang adil….” (HR. al-Bukhari no. 6806, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Adapun hal penting yang harus diperhatikan oleh rakyat agar hubungan mereka dengan pemerintah senantiasa terajut dengan baik adalah memuliakan pemerintah, menaati mereka dalam hal kebajikan, dan membangun kerja sama yang baik dengan mereka. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ أَكْرَمَ سُلْطَانَ اللهِ فِي الدُّنْيَا، أَكْرَمَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ أَهَانَ سُلْطَانَ اللهِ فِي الدُّنْيَا أَهَانَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barang siapa memuliakan penguasa (yang diberi amanat oleh) Allah Subhanahu wata’ala di dunia, niscaya Allah Subhanahu wata’ala akan memuliakannya di hari kiamat. Barang siapa menghinakan penguasa (yang diberi amanat oleh) Allah Subhanahu wata’ala di dunia, niscaya Allah Subhanahu wata’ala akan menghinakannya di hari kiamat.” (HR. Ahmad 5/42, 48—49, dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, dinyatakan hasan oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah 5/376)

Al-Imam Sahl bin Abdullah at- Tustari rahimahumallah berkata, “Manusia (rakyat) akan senantiasa dalam kebaikan selama memuliakan pemerintah dan ulama. Jika mereka memuliakan keduanya, niscaya Allah Subhanahu wata’ala akan memperbaiki urusan dunia dan akhirat mereka. Namun, jika mereka menghinakan keduanya, sungguh Allah Subhanahu wata’ala akan menjadikan jelek urusan dunia dan akhirat mereka.” (Tafsir al-Qurthubi 5/260—261)

Kala pemerintah terjatuh dalam kesalahan dan kemungkaran, hendaknya diingatkan dengan cara yang terbaik. Tidak dengan cara demonstrasi, orasi di mimbar-mimbar, atau menghujatnya di media. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِذِي سُلْطَانٍ فَلَا يُبْدِهِ عَلَانِيَةً، وَلَكِنْ يَأْخُذُ بِيَدِهِ فَيَخْلُو بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ

Adapun hal penting yang harus diperhatikan oleh rakyat agar hubungan mereka dengan pemerintah senantiasa terajut dengan baik adalah memuliakan pemerintah, menaati mereka dalam hal kebajikan, dan membangun kerja sama yang baik dengan mereka.

مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ

“ Barang siapa hendak menasihati orang yang mempunyai kekuasaan (pemerintah), janganlah menyampaikannya secara terangterangan. Namun, dia mengambil tangannya dan menyampaikan nasihat tersebut secara pribadi. Jika (pemerintah itu) mau menerima nasihatnya, itu yangdiharapkan. Jika tidak, sungguh dia telah menyampaikan kewajiban yang ditanggungnya.” (HR. Ibnu Abi Ashim dalam as-Sunnah dari Iyadh bin Ghunm al-Fihri radhiyallahu ‘anhu, dinyatakan sahih oleh asy- Syaikh al-Albani dalam Zhilalul Jannah Fi Takhrijis Sunnah no. 1096)

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahumallah berkata, “Bukan termasuk manhaj salaf menyebarkan kejelekan-kejelekan pemerintah dan menyampaikannya di mimbar/forum publik. Sebab, hal itu akan mengantarkan kepada kekacauan dan hilangnya ketaatan kepadanya dalam hal yang ma’ruf (kebajikan). Selain itu, tindakan tersebut akan mengantarkan kepada hal-hal yang membahayakan (rakyat) dan tidak ada manfaatnya. Adapun cara yang dijalani oleh as-salaf (pendahulu terbaik umat ini) adalah menyampaikan nasihat secara pribadi kepada pemerintah, menulisnya dalam bentuk surat, atau menyampaikannya kepada ulama agar bisa diteruskan kepada yang bersangkutan dengan cara yang terbaik.” (Majmu’ Fatawa asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz 8/210)

Termasuk hal penting yang harus diperhatikan oleh rakyat adalah tidak mengambil alih tugas yang menjadi kewenangan pemerintah, seperti mengingkari kemungkaran dengan kekuatan, sweeping kemaksiatan, penentuan awal Ramadhan dan hari raya, serta yang semisalnya, sebagaimana yang dilakukan oleh beberapa ormas yang mengatasnamakan Islam. Wallahul musta’an.

Al-Imam Abu Abdillah bin al- Azraq rahimahumallah—ketika menyebutkan beberapa bentuk penentangan terhadap pemerintah—berkata, “Penentangan yang ketiga adalah menyempal dari pemerintah dengan cara mengambil alih tugas yang menjadi kewenangannya. Yang paling besar kerusakannya adalah mengingkari kemungkaran (dengan kekuatan, – pen.) yang tidak boleh dilakukan oleh selain pemerintah. Apabila perbuatan itu dibiarkan, niscaya hal ini akan berkembang dan justru dilakukan terhadap pemerintah. Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, bahwa termasuk dari siyasah (politik syar’i) adalah segera menangani orang yang gemar melakukan perbuatan menyempal itu.” (Bada’ius Sulk fi Thiba’il Mulk 2/45, dinukil dari Mu’amalatul Hukkam, hlm. 189)

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahumallah berkata, “Adapun dalam hal yang di luar kekuasaan dan kewenangannya, seseorang tidak boleh melakukan perbuatan mengubah kemungkaran dengan kekuatan. Sebab, jika dia mengubah kemungkaran dengan kekuatan terhadap pihak-pihak yang berada di luar kekuasaan dan kewenangannya, akan muncul kejelekan yang lebih besar.

Selain itu, akan memunculkan problem besar antara dia dan orang lain, serta antara dia dan pemerintah.” (Majmu’ Fatawa asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz 8/208) Demikianlah catatan penting tentang hubungan rakyat dan pemerintah menurut pandangan Islam. Semoga hal ini menjadi titian emas bagi pemerintah dan rakyat untuk menuju kehidupan yang tenteram, aman, dan sentosa yang diberkahi oleh Allah l. Amin….

Ditulis oleh Al-Ustadz Ruwaifi bin Sulaimi

ketaatan kepada pemerintahTaat pemerintah