Hukum Asal Sesuatu adalah Mubah dan Halal

Asal hukum segala sesuatu dari berbagai jenis makanan dan minuman adalah halal. Hal ini adalah kaidah yang telah disepakati oleh para ulama. Di antara dalil yang menguatkan kaidah ini adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala

Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi….” (al-Baqarah: 29)

Demikian pula firman-Nya,

“Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nya kamu (kembali setelah) dibangkitkan.” (al-Mulk: 15)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَيْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ

“Sesungguhnya kaum muslimin yang paling besar dosanya adalah yang bertanya tentang sesuatu yang tidak diharamkan, lalu diharamkan dengan sebab pertanyaannya.” (Muttafaq ‘alaihi dari hadits Sa’d bin Abi Waqqash radhiallahu ‘anhu)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْحَلَالُ مَا أَحَلَّ اللهُ فِي كِتَابِهِ وَالْحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللهُ فِي كِتَابِهِ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَا عَنْهُ

“Yang halal adalah apa yang dihalalkan Allah subhanahu wa ta’ala dalam kitab-Nya, dan yang haram adalah apa yang Allah subhanahu wa ta’ala haramkan dalam kitab-Nya, dan apa yang Ia diam darinya, maka itu termasuk yang dimaafkan.” (HR. at-Tirmidzi no. 1726, al-Baihaqi 10/12, al-Hakim 4/129, dari Salman radhiallahu ‘anhu. Hadits ini dinyatakan hasan oleh al-Albani dalam Shahihul Jami’)

mubah