Pertanyaan:
Apakah boleh melipat/menggulung pakaian saat shalat, baik itu bagian lengan maupun kaki?
Jawab:
Melipat atau menggulung lengan baju atau celana termasuk perkara yang makruh dalam shalat.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
أُمِرْنَا أَنْ نَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ، وَلاَ نَكُفَّ ثَوْبًا وَلاَ شَعَرًا
“Kita diperintah untuk sujud di atas tujuh tulang, tidak menyingsing baju dan (mengikat) rambut.” (HR. al-Bukhari no. 810, dan Muslim no. 490, dari sahabat Ibnu Abbas radhiallahu anhuma)
Baca juga: Bacaan dan Zikir Saat Sujud
Abu Naja Musa bin Ahmad al-Hijawi al-Maqdisi menyebutkan dalam kitab Zadil Mustaqni’, di antara yang dimakruhkan dalam shalat adalah menyingsing dan melipat lengan baju.
Syaikh Ibnu Utsaimin berkata,
“Para ulama ahli fikih berkata, tidak ada bedanya antara melakukannya ketika sedang shalat untuk kepentingan shalat, dan melakukannya karena suatu pekerjaan sebelum shalat. Misalnya, seseorang bekerja dalam keadaan menyingsing atau melipat lengan bajunya. Kemudian dia datang untuk shalat. Kita katakan kepadanya, ‘Julurkan lengan bajumu dan lepaskan lipatannya.’
Ulama juga berkata bahwa larangan tersebut (dalam hadits) mencakup larangan menyingsing semua bagian baju, seperti menyingsing bagian bawah baju atau sebagiannya seperti lengan. (asy-Syarhul Mumti’, 2/194)
Meski demikian, Syaikh Ibnu Utsaimin meminta orang yang celana panjangnya musbil (di bawah mata kaki) ketika shalat agar mengangkatnya sampai di atas mata kaki. (Fatawa Nur ‘alad Darb)
Wallahu a’lam bish-shawab.