Hukum Menggunakan Krim Kecantikan

Pertanyaan:

Apakah boleh menggunakan sejenis krim untuk mencerahkan atau memerahkan bibir yang gelap? Apakah hal tersebut diperbolehkan atau tidak?

Jawaban:

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya,

“Apakah boleh menggunakan bahan makanan tertentu—seperti tepung, telur, madu, dan susu—untuk mengobati penyakit yang mengenai wajah, seperti kemerah-merahan dan semisalnya? Kalau menggunakannya bukan karena penyakit, melainkan murni untuk kecantikan kulit, apakah diperbolehkan juga?”

Baca juga: Hukum Operasi Plastik untuk Kecantikan

Beliau rahimahullah menjawab,

“Sudah dimaklumi bahwa Allah azza wa jalla menciptakan bahan-bahan makanan tersebut untuk nutrisi tubuh. Akan tetapi, apabila seseorang tertuntut menggunakannya untuk urusan lain yang bukan najis, misalnya untuk pengobatan, tidak mengapa (boleh).

Ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala,

هُوَ ٱلَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ جَمِيعًا

“Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (al-Baqarah: 29)

Baca juga: Kosmetika Pemutih Wajah

Firman-Nya ‘untuk kamu’ (لَكُم) mencakup keumuman penggunaan selama tidak ada keterangan keharamannya (dari sumber lain). Adapun menggunakannya untuk kecantikan, ada bahan-bahan (produk) yang lebih baik untuk kecantikan selain ini. Menggunakan bahan itu lebih bagus.

Perlu diketahui, perawatan kecantikan boleh-boleh saja. Bahkan, Allah subhanahu wa ta’ala itu Jamil (Mahaindah) dan menyukai keindahan. Akan tetapi, sikap berlebihan hingga seseorang tidak memperhatikan selain urusan ini, yang akhirnya melalaikan banyak kemaslahatan agama dan dunia hanya demi kecantikan; seperti ini tidak sepantasnya dilakukan. Sebab, tindakan tersebut termasuk israf (berlebihan), sedangkan israf tidak disukai oleh Allah azza wa jalla.” (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb 22/2, melalui Maktabah Syamilah)

Baca juga: Meraih Kecantikan Semu

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)

berhiaskecantikankosmetikakrim kecantikan