Hukum Rokok

Pertanyaan:

Saya mau bertanya tentang kaidah para ulama yang berkaitan dengan pengharaman rokok, baik secara naqli (nas Al-Qur’an dan As-Sunnah) atau aqli (akal).

(Abu Ibrahim/email)

Jawaban:

Alhamdulillah, washallallahu ‘ala sayyidina Muhammad wa’ala alihi washahbihi wasallam.

Terjadi perbedaan pendapat di antara ulama dalam masalah ini. Yang rajih (kuat) insya Allah seperti yang disebutkan dalam pertanyaan bahwa hukumnya haram. Di antara ulama yang menegaskan haramnya adalah al-Imam al-‘Allamah al-Faqih Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah bersama para ulama yang tergabung dalam al-Lajnah ad-Daimah dan al-Imam al-‘Allamah al-Faqih Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah.

Syaikh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan dalam Majmu’ Fatawa (6/362),

“Hukum rokok adalah haram karena rokok adalah sesuatu yang jelek dan mengandung banyak mudarat (kerusakan dan kerugian). Allah subhanahu wa ta’ala hanyalah menghalalkan bagi hamba-hamba-Nya makanan, minuman dan hal-hal yang baik lainnya. Dia juga mengharamkan atas mereka hal-hal yang jelek.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

يَسۡ‍َٔلُونَكَ مَاذَآ أُحِلَّ لَهُمۡۖ قُلۡ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ

Mereka bertanya kepadamu (wahai Muhammad), “Apa yang dihalalkan buat mereka?” Katakan, “Telah dihalalkan bagi kalian yang baik-baik.” (al-Maidah: 4)

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman menjelaskan sifat Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam,

يَأۡمُرُهُم بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَىٰهُمۡ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيۡهِمُ ٱلۡخَبَٰٓئِثَ

“Dia mengajak mereka kepada yang makruf dan melarang mereka dari yang mungkar serta menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan atas mereka segala yang jelek.” (al-A’raf: 157)

Rokok dengan segala macam jenisnya tidak termasuk hal yang baik. Rokok justru termasuk hal yang jelek. Demikian pula segala macam minuman yang memabukkan, termasuk hal yang jelek. Jadi, haram hukumnya mengisap rokok, menjual, dan memperdagangkannya. Sebab, rokok mengandung berbagai mudarat dan dampak yang buruk.”

Baca juga: Perkara Haram adalah Apa yang Diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya

Beliau juga berkata (6/23—24),

“Sudut pandang—yang menjadi dalil/argumen para ulama yang mengharamkannya—adalah karena rokok memudaratkan, terkadang menghilangkan kesadaran dan terkadang memabukkan. Dalil yang menunjukkan haramnya adalah keumuman dalil yang mengharamkan segala sesuatu yang memudaratkan.

Artinya, haram hukumnya seseorang melakukan apa saja yang memudarati agama atau dunianya, baik berupa racun, rokok, atau hal bermudarat lainnya. Dalilnya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala,

وَلَا تُلۡقُواْ بِأَيۡدِيكُمۡ إِلَى ٱلتَّهۡلُكَةِ

“Dan janganlah kalian menjerumuskan diri-diri kalian dalam kebinasaan.” (al-Baqarah: 195)[1]

Demikian pula sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

لاَ ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak ada mudarat (yang dibenarkan), secara sengaja ataupun tidak sengaja.”[2]

Baca juga: Bekerja di Toko yang Jual Rokok

Oleh karena itu, ulama ahli tahqiq (peneliti) mengharamkan mengisap rokok dengan melihat banyaknya mudarat besar yang ditimbulkannya. Berbagai mudarat itu diketahui oleh pakar medis (dokter) dan setiap orang yang berinteraksi dengan mereka. Mudarat itu terkadang berupa kematian mendadak, penyakit menahun/kronis, batuk yang berat, atau lainnya.

Semua hal ini telah kami ketahui. Kami telah mendapat cukup informasi dari sekian pecandu rokok yang tidak terhitung jumlahnya, baik yang mengisapnya secara langsung, menggunakan pipa, maupun dengan cara yang lain; seluruhnya bermudarat.

Maka dari itu, para dokter (ahli kesehatan) wajib menasihati pecandu rokok agar berhenti mengisap rokok. Seorang dokter dan pengajar/pendidik juga wajib menjauhkan diri dari rokok karena kedua golongan ini merupakan panutan yang dicontoh oleh masyarakat.”

Baca juga: Akhlak Seorang Dai

Al-Lajnah ad-Daimah berfatwa sebagaimana dalam Fatawa al-Lajnah (22/179),

“Mengisap rokok haram hukumnya karena hal itu termasuk yang jelek-jelek. Sementara itu, Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya telah mengharamkan segala yang jelek-jelek. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman tentang sifat Nabi-Nya shallallahu alaihi wa sallam,

يَأۡمُرُهُم بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَىٰهُمۡ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيۡهِمُ ٱلۡخَبَٰٓئِثَ

“Dia mengajak mereka kepada yang makruf dan melarang mereka dari yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan atas mereka segala yang jelek.” (al-A’raf: 157)

Selain itu, rokok mengandung mudarat yang merusak kesehatan dan merugikan secara materi, sedangkan syariat Islam datang menjaga keselamatan jiwa raga dan harta benda. Para ulama masa lalu dan masa sekarang senantiasa mengategorikan ‘menjaga keselamatan jiwa raga dan harta benda’ termasuk dari lima perkara yang harus dijaga keselamatannya secara aksioma[3] agar umat ini tetap ada dan urusan umat ini tetap tegak dalam bentuk yang semestinya.

Baca juga: Tiga Hal yang Diridhai dan Tiga Hal yang Dimurkai Allah

Syariat ini dengan pasti melarang membuang-buang harta secara sia-sia. Dan, tidak diragukan lagi bahwa menghamburkan uang untuk membeli rokok termasuk dalam kategori membelanjakan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaat. Justru hal tersebut termasuk membelanjakan harta dalam urusan yang memudarati diri dan lingkungannya. Karena itu, jelaslah bahwa hal itu termasuk menyia-nyiakan harta.”[4]

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menegaskan haramnya rokok karena mudaratnya, dalam asy-Syarhul Mumti’ pada “Kitab al-Ath’imah” (6/306, cet. Darul Atsar, Kairo).


Catatan Kaki:

[1] Demikian pula firman Allah subhanahu wa ta’ala,

وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمًا

“Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepada kalian.” (an-Nisa: 29)

[2] Hadits ini datang dari banyak jalan dari banyak sahabat, seperti Abu Hurairah, Jabir, Abu Said al-Khudri, dan yang lainnya radhiallahu anhum. Seluruh jalan tersebut memiliki kelemahan. Namun, kebanyakan jalan-jalan itu kelemahannya ringan sehingga saling menguatkan untuk naik ke derajat hadits yang sahih atau hasan. Demikian kata al-’Alai dan al-Albani. Lihat Irwa’ al-Ghalil (3/408—414, no. 896).

[3] Lima hal itu ialah (1) menjaga agama, (2) menjaga jiwa raga, (3) menjaga harta, (4) menjaga kehormatan, dan (5) menjaga akal.

[4] Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلاَثاً: قِيْلَ وَقاَلَ وَإِضَاعَةَ الْماَلِ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ

“Sesungguhnya Allah membenci tiga perkara atas kalian: (1) pembicaraan sia-sia, (2) menyia-nyiakan harta, dan (3) banyak meminta.” (Muttafaq ‘alaih dari al-Mughirah bin Syu’bah radhiallahu anhu)

Hadits ini memiliki syahid (penguat) dari hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu yang diriwayatkan oleh Muslim.

(Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini)

 

dalil larangan rokokhukum rokokrokok