Hukum Sunat dengan Laser

Pertanyaan:

Bolehkah sunat dengan cara dilaser?

Jawaban:

Khitan atau sunat adalah memotong atau menghilangkan bagian kulit yang menutupi bagian kepala zakar (penis), sehingga bagian tersebut tampak (tidak tertutup kulit).

Alat yang digunakan untuk memotong atau menghilangkan bagian kulit tersebut bisa apa saja selama tidak memudarati, termasuk dengan laser. Bahkan, jika secara medis dengan laser lebih praktis dan efektif atau lebih cepat sembuh, cara itu lebih disarankan. Terlebih lagi, untuk khitan atau sunat anak kecil atau bayi.

Baca juga: Hukum Khitan bagi Wanita

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَمَا جَعَلَ عَلَيۡكُمۡ فِي ٱلدِّينِ مِنۡ حَرَجٍۚ

“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untukmu dalam agama ini suatu kesempitan.” (al-Hajj: 78)

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)

sunatsunat dengan laser