Pertanyaan:
Apa hukum sumbangan takziah bagi keluarga si mayit?
Jawab:
Memberi bantuan kepada keluarga mayit dalam rangka meringankan penderitaan dan kesibukan mereka adalah salah satu perkara yang dianjurkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
Dalam hadits kisah wafatnya Ja’far bin Abi Thalib radhiallahu anhu disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
اصْنَعُوا لأَهْلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا، فَإِنَّهُ قَدْ جَاءَهُمْ مَا يَشْغَلُهُمْ
“Buatlah makanan untuk keluarga Ja’far. Sungguh, mereka sedang ditimpa oleh perkara yang menyibukkan mereka.” (HR. at-Tirmidzi no. 998 dan Ibnu Majah no. 1610; dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi dan al-Misykat no. 1739)
Artinya, keluarga mayit berhak menerima bantuan tersebut jika ada yang membantunya.
Baca juga: Hukum Takziah (Melayat) Kerabat yang Kafir
Akan tetapi, wallahu a’lam, tidak ada tuntunan dalam syariat untuk bersengaja menyiapkan kotak amal dalam rangka mengumpulkan uang sumbangan takziah. Perbuatan tersebut dikhawatirkan termasuk kategori “sengaja meminta-minta” yang dilarang dalam hadits,
مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا، فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ
“Barang siapa meminta-minta kepada manusia untuk memperbanyak harta, sesungguhnya ia telah meminta bara api neraka. Silakan dia menyedikitkan atau memperbanyak.” (HR. Muslim no. 1041)
Artinya, sumbangan yang diberikan oleh para pentakziah yang bukan dari kotak amal yang sengaja disiapkan insya Allah tidak mengapa kita manfaatkan. Insya Allah itu bukan perkara bid’ah. Adapun sumbangan yang terkumpul dari kotak amal yang sengaja disiapkan dalam acara takziah—wallahu a’lam—sebagai bentuk kehati-hatian sebaiknya disalurkan untuk kepentingan/fasilitas umum.
Baca juga: Merasa Cukup
Tekait dengan hukum pentakziah memberi sumbangan uang untuk keluarga mayit, Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berfatwa,
“Sunnahnya adalah membuatkan makanan untuk mereka jika diberi kemudahan. Pada hari diberitakannya kematian Ja’far bin Abi Thalib, Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkata,
اصْنَعُوا لأَهْلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا، فَإِنَّهُ قَدْ جَاءَهُمْ مَا يَشْغَلُهُمْ
‘Buatlah makanan untuk keluarga Ja’far. Sungguh, telah menimpa mereka perkara yang menyibukkan mereka.’
Baca juga: Membantu Kebutuhan Seorang Muslim
Jika dibuatkan makanan untuk mereka makan, itu yang baik. Adapun menyumbangkan uang untuk mereka, hal ini tidak disyariatkan kecuali jika mereka (keluarga mayit) adalah orang fakir dan membutuhkan. (Uang itu) tidak disumbangkan pada waktu sungkawa, tetapi pada waktu yang lain. (Sumbangan tersebut dilakukan) karena kefakiran dan kebutuhan mereka (bukan karena kematian keluarga mereka). (Kitab ath-Thaharah wa ash-Shalah, Fatawa wa Maqalat Syaikh Abdul Aziz bin Baz 2/413 cetakan Darul Bashirah)
Wallahu a’lam bish-shawab.