Imam Memakai Celana Pantalon

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya tentang seseorang yang shalat bermakmum kepada imam yang memakai celana pantalon?

Jawaban:

Alhamdulillah, pertanyaannya seperti ini sudah ada jawabannya dari Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah. Beliau pernah ditanya tentang

  • hukum shalat dengan memakai celana pantalon, dan
  • hukum shalat di belakang imam yang memakai celana pantalon.
Baca juga: Kriteria Imam dalam Shalat

Jawaban untuk pertanyaan pertama, beliau berkata,

“Jika pantalon (celana panjang) tersebut longgar dan menutupi pusar hingga lutut seorang laki-laki, shalatnya sah. Namun, sebaiknya dia tetap menutupi pantalon tersebut dengan baju gamis yang menutupi antara pusar dan lutut, lalu menjulurkannya sampai ke pertengahan betis atau (di atas) mata kaki. Sebab, hal itu akan lebih sempurna menutup auratnya.

Shalat dengan menggunakan izar (semacam kain sarung) yang menutupi dengan sempurna, lebih baik daripada shalat dengan memakai sirwal (celana panjang) yang tidak ditutupi gamis. Sebab, izar lebih bisa menutup aurat dengan sempurna daripada sirwal.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10/413—414)

Baca juga: Larangan Isbal (Menjulurkan Pakaian Di bawah Mata Kaki)

Adapun jawaban untuk pertanyaan kedua, berikut ini ringkasan jawaban beliau.

“Shalat di belakang mereka tetap sah selama mereka muslim. Demikian pula halnya dengan seseorang yang memakai celana pantalon; jika celana tersebut menutupi auratnya, shalatnya sah.

Akan tetapi, jika pantalon tersebut menyerupai pakaian orang kafir dan merupakan pakaian (khusus) mereka, ia tidak boleh memakainya meskipun shalatnya tetap sah. Adapun jika pantalon tersebut adalah pakaian yang biasa dipakai oleh kaum muslimin dan selain mereka, hal itu tidak mengapa.” (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb li Ibni Baz, 12/23)

Baca juga: Rambu-Rambu dalam Berpakaian

Telah disebutkan dalam berbagai kitab fikih, tentang sebuah kaidah mengenai sahnya bermakmum dengan seorang imam, yaitu “seseorang yang sah shalatnya, maka sah pula untuk menjadi imam, kecuali ada suatu perkara yang mengecualikannya”.

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)

menggulung pakaianpakaianshalat