Isyarat Telunjuk Saat Tasyahud

Saat duduk dalam tasyahud ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam meletakkan telapak tangan kanannya di atas paha kanan, dan telapak tangan kiri di atas paha kiri. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh hadits Abdullah ibnu az-Zubair radhiyallahu ‘anhuma,

وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى وَيَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى

“Beliau meletakkan tangan kanannya di atas paha kanan dan tangan kirinya di atas paha kiri.” (HR. Muslim no. 1308)

Demikian pula disebutkan oleh hadits Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma. (HR. Muslim no. 1311) Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjulurkan lengan bawahnya di atas pahanya dan tidak menjauhkannya, hingga ujung siku beliau berada di pangkal pahanya. Adapun lengan kiri dalam keadaan jari-jemarinya terjulur di atas paha kiri.” (Zadul Ma’ad, 1/256)

Atau telapak tangan tersebut diletakkan di atas lutut, sebagaimana dalam riwayat yang lain,

وَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُمْنَى

“Beliau meletakkan tangan kirinya di atas lutut kiri dan tangan kanannya di atas lutut kanan.” (HR. Muslim no. 1310)

Ujung siku kanan, beliau letakkan di atas paha kanan, sementara jari telunjuk kanan beliau berisyarat dengan menunjuk. Adapun jari kelingking kanan dan jari manis dilipat. Ibu jari beliau dengan jari tengah membuat lingkaran, sebagaimana disebutkan oleh hadits Wail bin Hujr radhiyallahu ‘anhu yang menyebutkan sifat duduk tasyahud ini, di antaranya,

وَحَدَّ مِرْفَقَهُ الْأَيْمَن عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى, وَقَبَضَ ثِنْتَيْنِ وَحَلَقَ، وَرَأَيْتُهُ يَقُوْلُ هَكَذَا

“Beliau meletakkan ujung siku beliau yang kanan di atas paha kanan. Dua jari beliau lipat/genggam (kelingking dan jari manis) dan beliau membentuk lingkaran (dengan dua jari beliau). Aku melihat beliau melakukan seperti ini.”

Bisyr ibn al-Mufadhdhal (seorang rawi yang meriwayatkan hadits ini mencontohkan) mengisyaratkan jari telunjuk (meluruskannya seperti menunjuk), sedangkan jari tengah dan ibu jari membentuk lingkaran. (HR. Abu Dawud no. 726 & 957, dinyatakan sahih dalam Shahih Abi Dawud)

 

Berisyarat dengan Telunjuk Saat Tasyahud

Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma memberitakan bahwa apabila duduk untuk tasyahud, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam meletakkan telapak tangan kirinya dengan terbentang di atas lutut kirinya, sedangkan telapak tangan kanan yang berada di atas lutut kanan menggenggam jari-jemarinya seluruhnya dan memberi isyarat ke kiblat dengan jari telunjuknya dalam keadaan pandangan beliau diarahkan ke telunjuk tersebut. (HR. Malik 1/111—112, Muslim no. 1311) Al-Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan (2/119) dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَهِيَ أَشَدُّ عَلَى الشَّيْطَانِ مِنَ الْحَدِيْدِ

“Jari telunjuk itu lebih keras bagi setan daripada besi.”

Al-Imam al-Albani rahimahullah menerangkan hadits ini, “Sanadnya hasan atau mendekati hasan, karena semua rawinya tsiqah, rijal kutubus sittah, selain Katsir ibnu Zaid, dia shaduq yukhthi’, seperti dalam at-Taqrib.” (al- Ashl, 3/839) Al-Imam at-Tirmidzi rahimahullah berkata, “Berisyarat dengan jari telunjuk dalam tasyahud ini diamalkan oleh sebagian ahlul ilmi dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan tabi’in. Ini juga pendapat yang dipegangi oleh teman-teman kami (ahlul hadits).” (Sunan at-Tirmidzi, “Kitab ash-Shalah”, bab “Ma Ja’a fil Isyarah fit Tasyahud”)

Al-Imam Muhammad ibnul Hasan rahimahullah berkata dalam Muwaththa’nya, “Kami mengambil teladan dari perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, dan ini adalah pendapat Abu Hanifah1.” (al-Ashl, 3/841) Al-Imam ‘Ali al-Qari al-Hanafi rahimahullah mengatakan, “Demikian pendapat Malik, Syafi’i, dan Ahmad, serta tidak diketahui ada perselisihan ulama salaf dalam masalah ini. Yang ada hanyalah penyelisihan sebagian fuqaha masa belakangan dari kalangan mazhab kami.” (Tuhfah al-Ahwadzi, bab “Ma Ja’a fil Isyarah fit Tasyahud”)

Setelah membawakan sejumlah hadits tentang isyarat dengan jari telunjuk, al-Imam Ali al-Qari al-Hanafi rahimahullah pada risalah Tazyin al-Ibarah li Tahsin al-Isyarah menyatakan, “Ini adalah hadits-hadits yang banyak dengan jalurjalur yang banyak, yang masyhur, dan karenanya tidak diragukan. Hadits-hadits ini menunjukkan sahihnya hukum asal isyarat, karena sebagian sanadnya ada dalam Shahih Muslim. Amalan ini bisa dikatakan mencapai mutawatir secara makna. Dengan demikian, orang yang beriman kepada Allah  Subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya tidak boleh enggan mengamalkannya. Adapun pendapat yang menolak berisyarat dengan telunjuk beralasan bahwa mengangkat telunjuk adalah perbuatan yang tidak perlu sehingga meninggalkannya lebih utama—karena shalat dibangun di atas ketenangan— alasan ini tertolak. Sebab, seandainya lebih utama tidak melakukannya, niscaya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak akan melakukannya. Padahal beliau memiliki sifat kewibawaan dan ketenangan yang paling tinggi, tidak ada yang menyamai.” (Sebagaimanadinukil dalam al-Ashl, 3/842) 

 

Tata cara isyarah saat tasyahud ada dua, sebagaimana yang datang dalam riwayat yang kuat.

1. Jari kelingking dan jari manis dilipat ke bagian dalam telapak tangan, demikian pula jari tengah dan ibu jari. Hanya saja, ibu jari diletakkan di atas jari tengah, sedangkan jari telunjuk diluruskan (menunjuk), sebagaimana riwayat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu di atas.

2. Terkadang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam membuat lingkaran dengan jari tengah dan ibu jari, sebagaimana riwayat Wail ibnu Hujr radhiallahu ‘anhu yang juga telah disebutkan. Kedua sifat di atas adalah keragaman beribadah dalam masalah tata cara isyarah. Para ulama menyebutnya tanawwu’at fil ibadah. Jadi, bisa diamalkan salah satu di antara keduanya, kadang yang ini, di waktu lain yang itu. Al-Imam Ali al-Qari rahimahullah berkata,“Hal ini memberikan faedah diberikannya  pilihan bagi kita di antara dua cara berisyarat, yang keduanya dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Ini adalah pendapat dan pengumpulan yang bagus. Jadi, sepantasnya orang yang berjalan di atas sunnah terkadang melakukan yang satu dan di lain waktu yang lainnya.” (al- Ashl, 3/851—852)

 

Kapan Isyarah Dimulai?

Penulis Tuhfah al-Ahwadzi, al-Mubarakfuri, berkata, “Secara zahir, hadits-hadits isyarah semuanya menunjukkan bahwa isyarah dengan jari telunjuk dimulai dari awal duduk tasyahud. Saya tidak melihat satu pun dalil sahih yang menunjukkan seperti apa yang dikatakan oleh para ulama mazhab Syafi’i dan mazhab Hanafi.” Duduk yang dilarang saat tasyahud Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seseorang duduk bersandar (bertopang) di atas tangan kirinya saat duduk dalam shalat. Beliau katakan, “Itu adalah shalat orang Yahudi.” Dalam satu lafadz,

لاَ تَجْلِسْ هَكَذَا: إِنَّمَا هَذِهِ جِلْسَةُ الَّذِيْنَ يُعَذَّبُوْنَ

“Jangan kalian duduk seperti itu, karena hanyalah yang demikian itu duduknya orang-orang yang diazab.” (HR. al-Hakim 1/272, dinyatakan sahih dalam al-Irwa no. 380) Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

Ditulis oleh Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim al-Atsari

cara shalatduduk tasyahudshalat