Kenalan dengan Janda yang Baru Ditinggal Mati Suami

Pertanyaan:

Bolehkah kenalan dengan akhwat yang suaminya baru meninggal kurang lebih satu bulan? Cuma ingin sekadar kenal dulu. Intinya, kalau berjodoh atau cocok, ke depannya ingin menikah. Mohon penjelasan.

Jawaban:

Wanita (janda) yang ditinggal mati suaminya diwajibkan menunggu atau menjalani masa iddah selama empat bulan sepuluh hari. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوۡنَ مِنكُمۡ وَيَذَرُونَ أَزۡوَٰجًا يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرۡبَعَةَ أَشۡهُرٍ وَعَشۡرًاۖ فَإِذَا بَلَغۡنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا فَعَلۡنَ فِيٓ أَنفُسِهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٌ

“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis idahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (al-Baqarah: 234)

Pada masa itu, wanita tersebut tidak boleh menikah, tidak boleh menerima lamaran, bahkan tidak boleh menampakkan atau menunjukkan diri untuk siap dilamar. Demikian pula, tidak boleh ada yang melamarnya secara terang-terangan. Yang dibolehkan hanyalah ucapan atau ungkapan/kiasan yang mengesankan ada keinginan untuk melamarnya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا عَرَّضۡتُم بِهِۦ مِنۡ خِطۡبَةِ ٱلنِّسَآءِ أَوۡ أَكۡنَنتُمۡ فِيٓ أَنفُسِكُمۡۚ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمۡ سَتَذۡكُرُونَهُنَّ وَلَٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّآ أَن تَقُولُواْ قَوۡلًا مَّعۡرُوفًاۚ وَلَا تَعۡزِمُواْ عُقۡدَةَ ٱلنِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبۡلُغَ ٱلۡكِتَٰبُ أَجَلَهُۥۚ

“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang makruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis iddahnya.” (al-Baqarah: 235)

Maka dari itu, kami sarankan, sebaiknya tidak berkenalan dengan akhwat tersebut karena berpotensi menimbulkan fitnah. Terlebih lagi apabila berkenalan secara langsung tanpa perantara.

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)

akad nikahditinggal mati suamiiddahjandakenalanMenikahtaaruf