Assalamua’laikum Saya mau tanya masalah khutbah Jum’at, apakah harus memakai bahasa Arab? Karena setahu saya khutbah itu pengganti dua rakaat.
Abdullah
apt…@tm.net
Jawab:
Oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari
Dalam masalah ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama mengatakan dipersyaratkan untuk memakai bahasa Arab, namun alasannya bukanlah karena khutbah adalah pengganti dua rakaat. Melainkan dalam rangka kelestarian khutbah yang berbahasa Arab, karena inilah yang dilakukan oleh Rasulullah n dan Al-Khulafa` Ar-Rasyidun sepeninggal beliau. Oleh karena itu harus mencontoh khutbah mereka dan ini harus dijaga, sehingga sebagian ulama mempersyaratkan hal ini.
Namun jika kita memperhatikan dalil ini, toh kalau ada yang beralasan harus berbahasa Arab karena khutbah itu sebagai pengganti dua rakaat, semuanya ini adalah lemah.
Rasulullah n berkhutbah mengguna-kan bahasa Arab, demikian juga Al-Khulafa` Ar-Rasyidun sepeninggal beliau, karena mereka adalah bangsa Arab dan mereka berkhutbah di hadapan kaum muslimin yang berbangsa Arab, yang merupakan bahasa mereka. Sementara tujuan khutbah adalah memberikan nasehat yang bermanfaat bagi agama mereka. Tentunya, suatu hal yang kita pahami dalam kaidah syariat ini adalah: suatu wasilah memiliki hukum sesuai dengan hukum dari tujuan yang hendak dicapai dengan wasilah itu. Ketika tujuannya adalah memberikan nasehat, maka nasehat ini tidak akan tersampaikan kecuali dengan bahasa yang mereka pahami. Sehingga mereka memakai bahasa Arab, karena itu adalah bahasa mereka.
Itulah sebabnya para nabi dan rasul diutus sesuai dengan bahasa kaum mereka. Setiap nabi dan rasul yang diutus, yang diturunkan wahyu kepada mereka, menyampaikan syariat sesuai dengan bahasa kaum tersebut. Karena kalau berbeda dengan bahasa kaum tersebut, tujuan diutusnya mereka dan tujuan dakwah tidak tercapai karena tidak dipahami. Ini yang pertama.
Yang kedua, Rasulullah n dan Al-Khulafa` Ar-Rasyidin berbahasa Arab, hal ini merupakan perbuatan Rasulullah n. Dan perbuatan Rasulullah n menurut kaidah ushul fiqih, puncaknya hanya menunjukkan istihbab dan tidak sampai menunjukkan wajib, apalagi sebagai suatu syarat. Sementara di sini tidak ada perintah Rasulullah n, apalagi pernyataan Rasulullah n bahwa khutbah tidak sah kecuali dengan bahasa Arab.
Adapun pernyataan bahwa khutbah adalah pengganti dua rakaat, ini adalah pendapat yang batil. Memang ada ulama yang berpendapat demikian. Namun ini adalah pendapat yang batil. Di kalangan Asy-Syafi’yyah pun, sebagaimana dikatakan An-Nawawi dalam Al-Majmu’, yang shahih adalah bahwa dua khutbah bukan pengganti dua rakaat shalat dzuhur, dan shalat Jum’at bukanlah shalat Dzuhur yang diqashar menjadi dua rakaat dan diganti dengan dua khutbah. Demikian pula yang diterangkan oleh Syaikhul Islam, Ibnul Qayyim dan yang lainnya. Dan yang membuktikan khutbah Jum’at bukanlah pengganti dua rakaat, adalah hadits:
“Barangsiapa mendapatkan satu rakaat shalat (bersama dengan imam dalam shalat jamaah) maka dia dianggap mendapat shalat itu secara utuh.” (Muttafaqun ‘alaih dari Abu Hurairah z)
Dan shalat Jum’at masuk dalam keumuman hadits ini.
Ada juga riwayat yang lain, meskipun ada pembicaraan, namun Asy-Syaikh Al-Albani menshahihkannya.
“Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari shalat Jum’at berarti dia mendapat shalat Jum’at secara utuh.”
Bila riwayat ini tidak shahih, hadits yang sebelumnya sudah cukup, dan itulah yang dipegangi para ulama.
Makna hadits tersebut adalah apabila seorang datang terlambat dan mendapati imam sudah dalam rakaat kedua, tapi masih sempat mendapatkan berdiri bersama imam pada rakaat kedua sebelum ruku’, atau minimal dia sempat ruku’ bersama imam pada rakaat yang kedua, maka dia dianggap mendapatkan shalat Jum’at, sehingga tinggal menambah satu shalat setelahnya. Jadi, dia dianggap mendapatkan shalat Jum’at padahal dia tidak hadir khutbah. Bila khutbah adalah pengganti dua rakaat, maka mestinya dia dianggap tidak ikut shalat Jum’at, karena tidak ikut khutbah. Bahkan hanya mendapatkan satu rakaat bersama imam. Padahal dalam hadits ini, satu rakaat saja yang dia dapatkan, sudah dianggap mendapatkan shalat Jum’at, bukannya shalat Dzuhur. Ini menunjukkan khutbah bukanlah pengganti dua rakaat.
Adapun atsar dari ‘Umar bin Al-Khaththab bahwa khutbah Jum’at adalah kedudukannya seperti dua rakaat shalat Dzuhur –merupakan pengganti dua rakaat– merupakan atsar yang lemah karena terputus jalur periwayatannya antara orang yang meriwayatkan dari ‘Umar dengan ‘Umar. Karena orang yang meriwayatkan dari ‘Umar tidaklah mendengar riwayat dari ‘Umar, sebagaimana diterangkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani.
Pendapat yang benar adalah pendapat yang dinyatakan Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan ulama yang lain bahwa khutbah Jum’at tidaklah dipersya-ratkan memakai bahasa Arab. Bahasa yang digunakan dalam khutbah Jum’at mengikuti bahasa jamaah yang mendengarkan khutbah. Apabila seseorang berkhutbah di hadapan jamaah yang berbahasa Indone-sia, maka yang diharuskan baginya adalah berkhutbah dengan bahasa Indonesia. Demikian pula seandainya di hadapan jamaah yang berbahasa Inggris, maka ia memakai bahasa Inggris. Kecuali jika dia menyebutkan ayat Al-Qur’an maka dia membacanya dengan bahasa Arab. Kalau dia menterjemahkannya saja tidaklah dianggap membaca Al-Qur’an, karena Al-Qur’an berbahasa Arab. Sehingga bila hanya membaca terjemahannya berarti bukan membaca Al-Qur’an.
Alasan yang menunjukkan bahwa ini adalah pendapat yang benar sudah kita terangkan di depan; bahwa tujuan khutbah adalah memberi mau’izhah/memberi nasehat tentang agama. Dan nasehat tidak mungkin tersampaikan kalau menggunakan bahasa Arab, karena mereka tidak mengerti sama sekali bahasa Arab sehingga khutbah itu tidak bermanfaat. Wallahu a’lam.
Catatan Kaki:
1 HR. Ahmad, Ibnu Majah, Al-Hakim dan yang lainnya dari Abdullah ibnu Mas’ud z, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah (4252).
2 HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan yang lainnya, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud (1021).