Kubimbing Buah Hatiku Di Atas Jalan Para Nabi

Salah satu tahapan yang dilalui seorang anak menuju dewasa (baligh) adalah prosesi khitan. Islam sebagai agama yang sempurna telah memberikan bimbingannya dalam masalah ini. Bahkan Islam menjadikan khitan sebagai salah satu pembeda antara orang Islam dan orang kafir.

Saat buah hati bertambah usia, bertambah besar pula harapan ayah bunda pada dirinya. Ingin rasanya melihat sang permata tumbuh dalam didikan kesalehan. Datang saatnya sang anak menyaksikan tegaknya syariat pada dirinya. Tiba waktunya untuk melaksanakan khitan.

Tak kan asing telinga mendengar istilah khitan, walaupun kadang diungkapkan dengan kata lain, seperti sunatan, tetakan, atau yang lainnya. Bahkan sudah lazim mengadakan “pengantin sunat” yang telah teranggap sebagai adat di tengah masyarakat. Dengan arak-arakan yang memajang anak yang dikhitan di atas kuda yang berhias, dengan menggelar pertunjukan wayang semalam suntuk, atau memandikan si anak dengan air “bunga setaman” untuk menolak bala, ataupun acara lain yang “khas” di setiap daerah padahal itu bukan dari syariat Islam.

Sesungguhnya khitan adalah bagian dari syariat Islam yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, segala yang berkaitan dengan khitan, baik menyangkut pelaksanaan khitan maupun hal-hal lain seputar pelaksanaannya, semestinya berjalan pula di atas syariat.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan adanya khitan bagi umat ini. Hal ini diriwayatkan oleh sahabat yang mulia, Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu:

سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ يَقُوْلُ: الفِطْرَةُ خَمْسٌ، الْخِتَانُ وَالْاِسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيْمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْإِبْطِ

“Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Fitrah itu ada lima hal: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (Sahih, HR. al-Bukhari no. 6297 dan Muslim no. 257)

Para ulama menjelaskan bahwa fitrah maknanya adalah sunnah para nabi. (Syarh Shahih Muslim, 3/148)

Demikianlah, perintah khitan telah didapati sebelum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan perintah ini turun pada kekasih Allah subhanahu wa ta’ala, Nabi Ibrahim ‘alaihissalam, sebagaimana kabar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disampaikan oleh Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu:

اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيْمُ بَعْدَ ثَمَانِيْنَ سَنَةً

“Nabi Ibrahim ‘alaihissalam berkhitan setelah berusia 80 tahun.” (Sahih, HR. al-Bukhari no. 6298 dan Muslim no. 2370)

Allah subhanahu wa ta’ala pun telah memerintahkan untuk mengikuti jalan Nabi-Nya Ibrahim ‘alaihissalam ketika Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

ثُمَّ أَوۡحَيۡنَآ إِلَيۡكَ أَنِ ٱتَّبِعۡ مِلَّةَ إِبۡرَٰهِيمَ حَنِيفٗا

“Kemudian Kami wahyukan kepadamu, ‘Ikutilah agama Ibrahim yang lurus!’.” (an-Nahl: 123)

Ayat yang mulia di atas dengan jelas menerangkan bahwa khitan merupakan bagian dari agama Ibrahim ‘alaihissalam. Oleh karena itu, khitan wajib dilaksanakan.

Hal ini juga didukung perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seseorang yang masuk Islam. Utsaim bin Kulaib mengisahkan dari ayahnya dari kakeknya, tatkala kakek Utsaim menyatakan keislamannya di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau pun bersabda:

أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ

“Buanglah darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah.” (HR. Abu Dawud no. 302, dihasankan oleh asy-Syaikh al-Albani  rahimahullah dalam Irwa’ul Ghalil no. 79)

Perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ini menunjukkan wajibnya khitan bagi orang yang masuk Islam, dan hal itu merupakan tanda keislamannya. (‘Aunul Ma’bud 2/16)

Asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan permasalahan ini. Beliau menyatakan bahwa terjadi perselisihan dalam hukum khitan, dan pendapat yang paling dekat dengan kebenaran menyatakan bahwa khitan itu wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi wanita. Perbedaan hukum khitan antara laki-laki dan perempuan itu dikarenakan khitan pada laki-laki mengandung maslahat yang berkaitan dengan syarat shalat dan termasuk perkara thaharah (bersuci). Apabila kulup (kulit yang menutupi ujung zakar) tidak dihilangkan, maka air kencing yang keluar tertahan dan terkumpul di kulup tersebut hingga berakibat peradangan pada bagian tersebut, ataupun keluar tanpa sengaja bila zakar itu bergerak, sehingga menajisi. Adapun pada wanita, tujuan khitan adalah meredakan syahwatnya, bukan untuk menghilangkan kotoran. (Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, 1/248)

Beliau rahimahullah juga menyampaikan bahwa khitan merupakan pembeda antara muslimin dan orang-orang Nasrani, sehingga orang-orang yang gugur dari kalangan muslimin di medan peperangan dikenali dengan khitan. Para ulama mengatakan bahwa khitan adalah pembeda antara muslim dan kafir, maka khitan itu wajib karena wajibnya membedakan diri antara muslim dengan kafir dan haram menyerupai orang kafir, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.”

Selain itu, khitan berarti memotong sesuatu bagian tubuh, sementara memotong sesuatu dari tubuh itu diharamkan. Sesuatu yang haram tidak boleh dilakukan kecuali karena sesuatu yang wajib. Dari sini jelas bahwa khitan itu wajib.

Demikian pula khitan itu diselenggarakan oleh wali seorang anak yatim, padahal khitan itu akan menyakitkan si yatim dan mengeluarkan hartanya untuk memberi upah pada orang yang mengkhitan. Seandainya ini bukan sesuatu yang wajib, tidak diperbolehkan mengambil harta dan menyakiti badan si yatim tersebut. Ini semua menunjukkan wajibnya khitan bagi laki-laki. (Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, 1/248—249)

Khitan pada anak laki-laki dilakukan dengan cara memotong kulup (qalfah/preputium) atau kulit yang menutupi ujung zakar. Minimal menghilangkan apa yang menutupi ujung zakar, dan disunnahkan untuk mengambil seluruh kulit di ujung zakar tersebut. Sedangkan pada wanita, dilakukan dengan memotong kulit di bagian paling atas kemaluan di atas vagina yang berbentuk seperti biji atau jengger ayam jantan[1]. Yang harus dilakukan pada khitan wanita adalah memotong ujung kulit dan bukan memotong habis bagian tersebut. (Fathul Bari, 10/352—353)

Al-Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Adapun wanita, dilakukan dengan memotong bagian paling bawah dari kulit yang ada di bagian paling atas kemaluan.” (Syarh Shahih Muslim, 3/148)

Demikian pula Ibnu Taimiyah rahimahullah ketika ditanya mengenai khitan wanita, beliau memberikan jawaban bahwa wanita dikhitan dengan memotong kulit yang paling atas yang berbentuk seperti jengger ayam jantan. (Majmu’ Fatawa, 21/114)

Setelah mengetahui tata cara khitan, barangkali ayah dan ibu masih menyimpan permasalahan yang berkaitan dengan waktu pelaksanaannya. Haruskah menunggu sampai si anak mencapai baligh, ataukah justru harus dilakukan pada waktu-waktu yang telah ditentukan?

Sepupu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma pernah ditanya, “Sebesar siapa engkau ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat?” Beliau pun menjawab:

أَنَا يَوْمَئِذٍ مَخْتُوْنٌ. قَالَ: وَكَانُوا لاَ يَخْتِنُوْنَ الرَّجُلَ حَتَّى يُدْرِكَ

“Ketika itu aku telah dikhitan.” Beliau juga berkata, “Mereka tidak mengkhitan seseorang kecuali setelah mencapai baligh.” (Sahih, HR. al-Bukhari no. 6299)

Al-Imam al-Mawardi rahimahullah menjelaskan, untuk melaksanakan khitan ada dua waktu, waktu yang wajib dan waktu yang mustahab (sunnah). Waktu yang wajib adalah ketika seorang anak mencapai baligh, sedangkan waktu mustahab sebelum baligh. Boleh pula melakukannya pada hari ketujuh setelah kelahiran. Juga disunnahkan untuk tidak mengakhirkan pelaksanaan khitan dari waktu mustahab kecuali karena ada uzur. (Fathul Bari, 10/355)

Dijelaskan pula masalah waktu pelaksanaan khitan ini oleh Ibnul Mundzir rahimahullah. Beliau mengatakan, “Tidak ada larangan yang ditetapkan oleh syariat yang berkenaan dengan waktu pelaksanaan khitan ini. Juga tidak ada batasan waktu yang menjadi rujukan dalam pelaksanaan khitan tersebut, begitu pula sunnah yang harus diikuti. Seluruh waktu diperbolehkan. Tidak boleh melarang sesuatu kecuali dengan hujjah. Kami juga tidak mengetahui adanya hujjah bagi orang yang melarang khitan anak kecil pada hari ketujuh.” (Dinukil dari al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, 1/352)

Yang juga tak lepas dari kaitan pelaksanaan khitan ini adalah masalah walimah khitan. Sebagaimana yang lazim di tengah masyarakat, setelah anak dikhitan, diundanglah para tetangga untuk menghadiri acara makan bersama. Mungkin sebagian orang akan bertanya-tanya, bolehkah yang demikian ini diselenggarakan?

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullah menyebutkan di akhir-akhir “bab Walimah” pada Kitab an-Nikah dalam syarah beliau terhadap kitab Shahih al-Bukhari tentang disyariatkannya mengundang orang-orang untuk menghadiri walimah dalam khitan. Beliau juga menyebutkan bahwa riwayat dari ‘Utsman bin Abil ‘Ash radhiallahu ‘anhu yang menyatakan:

مَا كُنَّا نَأْتِي الْخِتَانَ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ وَلاَ نُدْعَى لَهُ

Kami tidak pernah mendatangi walimah khitan semasa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak pernah diadakan undangan padanya.”

Riwayat tersebut adalah berkaitan dengan khitan wanita. Memang termasuk sunnah adalah menyiarkan khitan anak laki-laki dan tidak menyiarkan khitan anak perempuan. (Fathul Bari, 10/355)[2]

Mungkin masih tersisa pertanyaan di benak ayah dan ibu, manakala mengingat buah hatinya menanggung rasa sakit, bolehkah memberikan hiburan kepadanya. Dikisahkan oleh Ummu ‘Alqamah:

أَنَّ بَنَاتِ أَخِي عَائِشَةَ خُتِنَّ فَقِيْلَ لِعَائِشَةَ: أَلاَ نَدْعُو لَهُنَّ مَنْ يُلْهِيْهُنَّ؟ قَالَتْ: بَلَى. فَأَرْسَلْتُ إِلَى عُدَى فَأَتَاهُنَّ فَمَرَّتْ عَائِشَةُ فِي الْبَيْتِ فَرَأَتْهُ يَتَغَنَّى وَيُحَرِّكُ رَأْسَهُ طَرْبًا –وَكَانَ ذَا شَعْرٍ كَثِيْرٍ– فَقَالَتْ: أُفٍّ، شَيْطَانٌ! أَخْرِجُوهُ، أَخْرِجُوهُ

“Anak-anak perempuan saudara laki-laki ‘Aisyah dikhitan, maka ditanyakan kepada ‘Aisyah, ‘Bolehkah kami memanggil seseorang yang dapat menghibur mereka?’ ‘Aisyah mengatakan, ‘Ya, boleh.’ Maka aku mengutus seseorang untuk memanggil ‘Uda, lalu dia pun mendatangi anak-anak perempuan itu. Kemudian lewatlah ‘Aisyah di rumah itu dan melihatnya sedang bernyanyi sambil menggerak-gerakkan kepalanya, sementara dia mempunyai rambut yang lebat. ‘Aisyah pun berkata, ‘Cih, setan! Keluarkan dia, keluarkan dia!’.” (Dihasankan oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Shahih al-Adabul Mufrad no. 945 dan dalam ash-Shahihah no. 722)

Atsar dari Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiallahu ‘anha ini menunjukkan disyariatkannya memberikan hiburan kepada anak yang dikhitan agar dia melupakan sakit yang dirasakannya. Bahkan ini termasuk kesempurnaan perhatian ayah dan ibu kepada sang anak. Akan tetapi, tentu saja hiburan tersebut tidak boleh berlebih-lebihan sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang, seperti menggelar nyanyian, menabuh alat-alat musik, dan selainnya yang tidak ditetapkan oleh syariat. (Ahkamul Maulud, 113—114)

Semua ini tentu tak kan luput dari perhatian ayah dan ibu yang ingin membesarkan buah hatinya di atas ketaatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berdua tak akan membiarkan sekejap pun dari perjalanan hidup mutiara hati mereka, kecuali dalam bimbingan agamanya.

Wallahu ta’ala a’lamu bish-shawab.

Ditulis oleh al-Ustadzah Ummu Abdirrahman bintu ‘Imran


[1] Bagian ini diistilahkan dengan clitoris atau kelentit.

[2] Ada pendapat lain yang menyatakan tidak ada walimah khitan karena tidak ada dalil yang menunjukkannya. Padahal walimah adalah perkara yang dikaitkan dengan syariat khitan. -ed. (Lihat Ahkamul Maulud hlm. 113)

khitan anakkhitan wanita