Membayar Zakat Fitrah kepada Saudara Kandung

Pertanyaan:

Bolehkah memberikan/membayar zakat fitrah kepada saudara kandung yang sudah menikah? Dia sudah bekerja, tetapi sangat tidak mencukupi. Dia juga terlilit utang.

Jawaban:

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata,

“Memberikan zakat untuk kerabat lebih utama daripada memberikannya kepada orang lain, asalkan mereka termasuk orang yang berhak menerimanya. Sebab, ketika dia memberikan zakatnya kepada kerabatnya, dia mendapatkan pahala sedekah dan pahala menyambung silaturahmi.

“Namun, berbeda halnya jika kerabatnya tersebut termasuk orang yang wajib dia nafkahi (nafkah mereka menjadi tanggungannya). Dia sendiri memiliki harta yang membuatnya mampu menafkahi mereka. Dalam kondisi seperti ini, dia tidak boleh memberikan zakat kepada mereka. Sebab, ketika zakat tersebut jatuh ke tangan mereka, kewajibannya menafkahi mereka akan gugur sebesar zakat yang dia berikan.

Baca juga: Zakat Fitrah Penyuci Jiwa

“Adapun ketika harta yang dia miliki tidak cukup untuk menanggung nafkah hidup mereka, dalam kondisi seperti ini, dia tidak wajib menafkahi mereka. Dengan demikian, dia boleh memberikan zakatnya kepada mereka untuk memenuhi kebutuhan mereka. Demikian juga, dia boleh melunasi utang kerabatnya dari zakatnya walaupun kerabatnya tersebut adalah kedua orang tuanya, anak-anaknya, saudara-saudara kandungnya, atau kerabatnya yang lain. Dia boleh melunasi utang mereka dari zakatnya, apa pun kondisinya.”

(Fatawa Nur ‘ala ad-Darb 2/10, melalui Maktabah Syamilah)

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)

fitrahzakatzakat uang