Pertanyaan:
Ayah saya udah pensiun dari pekerjaannya. Sekarang ayah saya tidak sedang bekerja (tidak mencari nafkah). Apakah boleh saya menggantikan posisi ayah saya untuk membayarkan zakat fitrah keluarga kami?
Jawaban:
Seseorang boleh membayarkan zakat fitrah orang tuanya, anak-anaknya, keluarganya, dan siapa saja yang ingin dia tanggung zakat fitrahnya.
Baca juga: Zakat Fitrah Penyuci Jiwa
Hal ini bisa dipahami dari hadits,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاةِ
“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau biji gandum, atas budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil, dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat itu dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menuju shalat (Id).” (HR. al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Ibnu Umar radhiallahu anhuma)
Baca juga: Ukuran Zakat Fitrah Sesuai Ukuran Sha’ di Zaman Nabi
Wallahu a’lam bish-shawab.