Pertanyaan:
Jika bertemu pengamen di jalan, apa hukumnya memberikan uang kepadanya? Apakah dengan memberikan uang kepadanya berarti kita setuju dengan perbuatannya, yaitu bernyanyi?
Jawaban:
Memberi uang kepada pengamen sebagai bayaran atas aksinya mengamen termasuk tindakan tolong-menolong dalam kemungkaran. Sebab, nyanyian dan musik termasuk hal yang dilarang oleh Islam, apalagi dijadikan sebagai mata pencaharian.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يَشۡتَرِي لَهۡوَ ٱلۡحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ بِغَيۡرِ عِلۡمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًاۚ أُوْلَٰٓئِكَ لَهُمۡ عَذَابٌ مُّهِينٌ
“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikannya bahan olok-olok. Mereka akan memperoleh azab yang menghinakan.” (Luqman: 6)
Menurut ahli tafsir, yang dimaksud lahwal hadits dalam ayat di atas ialah nyanyian dan alat musik. Bahkan, dalam riwayat yang sahih, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ، يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ، وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ
“Sungguh, akan ada (pada akhir zaman) di antara umatku, kaum yang menghalalkan kemaluan (zina), sutra, minuman keras, dan alat musik.” (HR. al-Bukhari)
Maka dari itu, tidak sepantasnya memberikan bayaran kepada pengamen. Sebab, hal itu menandakan persetujuan terhadap pekerjaannya atau telah membantu si pengamen dalam perbuatan dosa. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ
“Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan.” (al-Maidah: 2)
Apalagi, ada imbauan dari pemerintah daerah atau pusat agar tidak memberikan uang kepada para pengamen dan yang semisalnya. Kita wajib menaati dan mendukung imbauan pemerintah tersebut.
Wallahu a’lam bish-shawab.