Mengulang Bacaaan Tasyahud karena Waswas

Pertanyaan:

Saya pernah shalat, kemudian ketika saya membaca doa tasyahud awal, tiba-tiba ada anak-anak mengganggu saya. Saya pun berhenti membaca doa tasyahud awal. Setelah anak-anak pergi, karena waswas, saya mengulang lagi membaca doa tasyahud dari awal lagi. Gerakan saya tidak berubah. Hanya bacaan yang saya ulang dari awal.

Itu hukumnya bagaimana?

Jawab:

Terganggunya shalat seseorang disebabkan oleh sesuatu hal, sehingga dia harus menghentikan bacaan shalat yang sedang dia baca, kemudian dia melanjutkan atau mengulang dari awal bacaan tersebut; perbuatan tersebut tidak merusak shalat.

Baca juga: Melakukan Gerakan Saat Shalat

Namun, apakah hal itu mengharuskan dia melakukan sujud sahwi setelah itu?

Jawabannya, tidak. Sebab, tidak ada yang terlupakan dan terluputkan dari shalatnya.

Baca juga: Imam Salah Bacaan Al-Qur’an

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)

shalatsujud sahwitasyahudwaswas