Mengusap Khuf Ketika Safar

Pertanyaan:

Mohon bimbingannya dalam masalah mengusap khuf untuk wanita ketika sedang safar. Jika setelah buang air kecil kemudian dia berwudhu di dalam kamar mandi, apakah boleh berwudhu tanpa lepas kaos kaki dan hanya mengusapnya?

Jawab:

Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang bolehnya mengusap khuf sebagai ganti mencuci kaki ketika berwudhu, jika terpenuhi syaratnya. Hal ini berdasarkan hadits-hadits yang diriwayatkan secara mutawatir.

Termasuk dalam kategori khuf adalah kaus kaki, baik yang berbahan kulit, karet, plastik, maupun kain tebal atau tipis.

Hal ini berlaku bagi laki-laki dan perempuan dengan syarat ketika dipakaikan ke kaki, si pemakai dalam keadaan sudah bersuci atau memiliki wudhu. Manakala dia batal dan ingin berwudhu lagi, dia tidak perlu lagi mencuci kaki. Dia cukup mengusap bagian atas atau punggung dari khuf atau kaus kaki, dengan sekali usapan.

Sahabat Mughirah radhiallahu anhu bercerita,

كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ، فَأَهْوَيْتُ لِأَنْزِعَ خُفَّيْهِ، فَقَالَ: دَعْهُمَا، فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ. فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا

Saat aku safar bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam, aku ingin untuk melepaskan kedua khuf (sarung kaki) beliau. Beliau bersabda, “Tidak usah dilepas. Aku memakainya ketika aku dalam keadaan suci (berwudhu).” Kemudian beliau mengusap kedua khufnya. (HR. al-Bukhari no. 206 dan Muslim no. 274)

Batas waktu diperbolehkannya tetap mengusap khuf adalah:

  • sehari semalam bagi yang mukim (tidak safar),
  • tiga hari tiga malam bagi musafir

Batas waktu ini dihitung dari saat pertama kali mengusap.

Kebolehan ini hanya berlaku untuk bersuci dari hadats kecil atau berwudhu. Adapun untuk hadats besar, khuf wajib dilepas dan kedua kaki dicuci.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Ustadz Abu Ishaq Abdullah

batas waktukhufmengusapmengusap khufsafar